Penulis: Admin

DALAM PENJELASAN AL-AZHAR UNTUK KAUM MUSLIMIN OLEH TIM ULAMA AL-AZHAR YANG DIKETUAI LANGSUNG OLEH SYAIKHUL AZHAR AL-IMAM AL-AKBAR JAD AL-HAQ ALI JAD AL-HAQ*

“Khalifah dalam Islam adalah sebutan bagi orang yang menggantikan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam mengurus urusan umat Islam pasca Beliau wafat. Dialah pemimpin agung (al-Imam al-A’zham), dan dialah pemimpin umum kaum muslimin (Amirul Mu`minin). Ulama mendefinisikannya sebagai “Orang yang mengganti Rasul dalam menegakkan agama di mana seluruh umat Islam wajib untuk mengikutinya”. Batasan definisi tersebut guna mengeluarkan orang yang diangkat oleh imam untuk membawahi suatu wilayah tertentu, dan juga mengeluarkan seorang mujtahid yang menyeru pada kebajikan.

Yang merupakan kewajiban adalah bahwa khalifah itu berjumlah satu untuk seluruh kaum muslimin. Namun dalam sejarah Islam telah berdiri sejumlah khilafah di wilayah-wilayah yang berbeda. Dan di masa ini setiap negeri Islam memiliki pemimpin sendiri. Maka menjadi kewajiban adanya satu orang pemimpin yang menghimpun mereka semua, sebagaimana sistem yang berlaku di negara-negara yang memiliki banyak wilayah. Agar supaya mereka saling tolong-menolong dalam usaha membela institusi dan agama mereka, serta menyebarkan Islam ke seluruh dunia dalam bentuk yang sama yang jauh dari perbedaan pandangan dan perselisihan. Sungguh banyak seruan akhir-akhir ini menyerukan akan hal itu demi kemaslahatan umat Islam. …

Sungguh mendirikan pemerintahan Islam itu merupakan perkara yang wajib, yang telah disepakati kaum muslimin sejak masa para sahabat, meski mereka berbeda dalam menganggap apakah wajibnya berdasarkan logika ataukah nash syara’.”

(Bayan Li al-Nas min al-Azhar al-Syarif, hlm 190)

  • pada terbitan terbaru, kitab tersebut diatasnamakan Syaikh Jad al Haq saja. Data terlampir.