Penulis: buku tersebut merupakan seorang lulusan al-Azhar bernama Ali
Ketika Mustafa Kemal secara resmi menghapuskan khilafah pada 3 Maret 1924, reaksi berdatangan dari berbagai wilayah, seperti Mesir, Libya, Suriah, Afghanistan dan India. Berbagai reaksi itu mencerminkan adanya ikatan dengan khilafah.
Keruntuhan khilafah yang begitu tiba-tiba juga mengejutkan kalangan elite politik dan pemuka agama di seluruh wilayah Timur Tengah dan negeri Muslim pada umumnya. Situasi itu membuat Sharif Husain dari Hijaz menyatakan diri sebagai khalifah untuk menjawab keraguan mayoritas umat Muslim di seluruh dunia.
Konferensi di Kairo pada 1926 dianggap sebagai upaya terselubung raja Mesir, Ahmad Fu’ad, untuk merebut gelar khalifah. Konferensi itu sebenarnya sudah dijadwalkan pada 1925, tetapi tertunda karena berbagai masalah politik. Salah satunya adalah kegaduhan yang timbul akibat penerbitan buku berjudul “Al-Islam wa Usul al-Hukm” (Islam dan Dasar-Dasar Pemerintahan).
Salah satu bagian dalam buku itu menyatakan bahwa khilafah sebenarnya merupakan institusi yang tidak Islami dan bahwa Islam sama sekali tidak berkaitan dengan politik. Pernyataan itu tentu saja bertentangan dengan pandangan yang selama ini dipegang oleh umat Islam selama empat belas abad
IJAZAHNYA DICABUT
Penulis buku tersebut merupakan seorang lulusan al-Azhar bernama Ali Abdul-Raziq. Ia dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijazah dan pelarangan bekerja sebagai hakim. Sanksi itu diambil berdasarkan keputusan bulat dalam sidang yang beranggotakan dua puluh empat rekannya.
Kemarahan dan protes terhadap penghapusan simbol sejarah Islam yang berusia berabad-abad itu pada akhirnya memang mereda. Akan tetapi, pada 1930-an, berbagai pertanyaan tentang khilafah dan cita-cita penegakannya tidak lagi terlihat relevan. Gagasan khilafah justru terbengkalai dalam ruang politik
Di Mesir penghapusan khilafah telah membangkitkan sentimen dan emosi Islam di seluruh kalangan masyarakat karena khilafah dianggap sebagai faktor pemersatu umat Islam dan bukti keberlangsungan sejarah mereka.
Dalam pertemuan dewan di Al-Azhar pada 25 Maret 1924, para ulama merilis pernyataan mengenai pandangan Islam klasik bahwa khilafah adalah “kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia,” perwakilan Rasulullah dalam “melindungi agama dan penerapan hukum-hukumnya.”
Bahkan, mereka mengklaim bahwa “khilafah pimpinan Abdul Majid bukanlah khilafah yang sah” karena “Islam tidak mengakui khalifah” setelah kekuasaannya dipisahkan, dan karena baiat tidak diberikan kepadanya oleh kaum Muslim dengan cara yang diakui syariah
Semua penguasa saat itu, termasuk Raja Fu’ad, Sharif Hussain, dan Ibnu Saud, pada awalnya berpura-pura tidak tertarik. Hussain sempat mengklaim bahwa ia menduduki posisi itu dalam waktu singkat setelah mengambil sumpah dari sejumlah pendukungnya. Akan tetapi, pernyataannya yang “prematur” tidak dianggap serius oleh orang-orang di sekitarnya, apalagi oleh umat Muslim secara luas.
Seorang sejarawan Mesir, Ahmed Shafiq, mengatakan bahwa “di Mesir ada kesepakatan atas wajibnya keberadaan khilafah dalam bentuk apa pun, dan bahwa Husain bin Ali tidak akan menjadi khalifah.” Di Mesir isu khilafah menjadi dagangan politik antara Raja dengan pihak liberal. Beberapa pihak berpendapat bahwa istana berada di belakang ‘ulama’ Al-Azhar.
Pernyataan bahwa “Inggris menginginkan Fu’ad menjadi khalifah” dianggap sebagai kebohongan oleh lawan politiknya, terutama oleh Partai Konstitusional Liberal. Hal itu sangat ironis mengingat bahwa keluarga yang mendirikan partai itu diketahui sebagai pendukung Inggris di Mesir dan dikenal memiliki hubungan dekat dengan Konsulat Inggris di Mesir, Lord Allenby.
Konflik antara Raja dan partai Allenby merupakan perebutan konstitusional dan legal yang tidak ada hubungannya dengan Al-Azhar. Akan tetapi, kegemparan timbul setelah penerbitan buku berjudul “Islam dan Dasar-Dasar Pemerintahan” yang menantang konsep Islam klasik tentang khilafah. Situasi itu dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk saling menjatuhkan
LAHIR DARI KELUARGA LIBERAL
Sang penulis buku, Ali Abdul-Raziq, lahir dari keluarga politisi yang mendirikan partai Konstitusional Liberal. Karena pengaruh keluarga dan kemampuan finansial, ia dapat berkuliah di Universitas Oxford sebelum pecahnya Perang Dunia I. Ia kembali ke Mesir untuk bekerja sebagai hakim di pengadilan syariah.
Di tengah-tengah kesedihan umat atas nasib khilafah, dan kesepakatan di Mesir bahwa khilafah harus dibangun kembali dalam bentuk tertentu, buku Raziq menampar ajaran Islam dan menantang pandangan saat itu.
Bagi Raziq, khilafah ”tidak ada kaitannya dengan agama, begitu pun peradilan, pemerintahan, dan negara” yang “murni masalah politik.” Agama “tidak mengakui khilafah, dan tidak juga menyangkalnya, dan tidak memiliki perintah atau larangan apa pun tentang khilafah.” Agama membiarkannya begitu saja agar kita mengacu kembali kepada aturan pemikiran, pengalaman bangsa-bangsa, dan dasar-dasar politik.”
Menurut Raziq, dalam pandangan klasik tentang kepemimpinan, khalifah memperoleh otoritasnya langsung dari Tuhan atau umat, dan ia membandingkan hal itu dengan argumen Hobbes dan Locke. Ketika membahas beberapa hadits Rasul yang berkaitan dengan hukum, khilafah, dan baiat, Raziq mengacu kepada Alkitab dan ayat-ayat (yang diduga diucapkan oleh Yesus) untuk “menyerahkan kepada Allah apa yang menjadi milik Allah, dan menyerahkan kepada kaisar apa yang menjadi milik kaisar.”
Raziq menjelaskan bahwa “segala sesuatu dalam riwayat Rasul yang menyebutkan kepemimpinan, khilafah, dan baiat tidak menunjukkan apa pun yang melebihi pernyataan Yesus tentang beberapa hukum pemerintahan kaisar.” Ia juga menolak dalil yang umumnya digunakan untuk menunjukkan pandangan Islam klasik tentang kewajiban khilafah, terutama dengan menolak konsep konsensus secara keseluruhan
Secara historis, lanjut Raziq, negara pada masa Rasulullah “berbentuk kesatuan Islam dan bukan kesatuan politik.” “Kepemimpinan Rasul di antara mereka hanya berupa kepemimpinan religius,” dan “kepatuhan umat kepada Rasul merupakan wujud keyakinan beragama, bukan ketaatan terhadap pemerintah dan otoritas.”
Raziq juga menyebutkan, aturan umat yang hidup setelah wafatnya Rasulullah, termasuk generasi pertama kaum Muslim, “tidak memiliki kaitan dengan risalah Rasul dan tidak didirikan berlandaskan agama.” Alih-alih menjadi negara Islam, negara itu menjelma menjadi entitas kerajaan Arab.
khilafah, menurut Raziq, “hanya, dan akan selalu, menjadi bencana bagi Islam dan kaum Muslim.” Di bagian akhir, ia menyatakan bahwa “agama Islam tidak melarang kaum Muslim bersaing dengan negara lain,” dan bahwa kaum Muslim wajib “menghancurkan sistem usang yang merendahkan dan membuat mereka tunduk,” sekaligus membangun “dasar-dasar kepemimpinan dan sistem pemerintahan yang dilandasi oleh hasil pemikiran manusia yang paling modern.”
Sebagai kesimpulan, buku yang diklaim Raziq disusun selama sembilan tahun merupakan upaya untuk memutuskan hubungan antara kaum Muslim dan khilafah. Buku itu juga digunakan untuk merekonstruksi Islam sesuai gambaran Kristen Eropa, tetapi tanpa adanya paus.
Menurut Mohammad ‘Amara, pada awalnya sekularisme dianggap sebagai solusi untuk masalah di Eropa saja dan tidak disebarkan di Timur Tengah kecuali oleh sebagian kecil komunitas yang dikenal meniru tren politik dan budaya Barat secara membabi buta. Di sisi lain, Raziq tidak ubahnya seperti kritikus yang “berpakaian Islami,” yang memandang Islam seperti Kristen, dan khilafah seperti aturan Gereja. Oleh karena itu, bagi Raziq, sekularisme menjadi “solusi Islami bagi masalah Islam.”[]
Penulis:
Septian AW | sejarawan; penyunting buku terjemah “The Inevitable Caliphate? Sejarah Perjuangan Penegakan Khilafah Pemersatu Islam Global Sejak 1924” Karya Reza Pankhurts
Editor:
Joko Prasetyo
Dimuat pada rubrik KISAH Tabloid Media Umat edisi 245
Akhir Juli 2019