Pertama, secara manhaj, manhaj Hadits Syaikh al-Albani itu berbeda dengan Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani. Syaikh al-Albani sangat ketat (tasyaddud) dan seakan tidak memahami tujuan tadwin sunnah dalam kitab Sunan, sampai-sampai Sunan Arba’ah saja dibagi dua: Silsilah Shahihah dan Silsilah Dha’ifah. Namun kadang beliau juga mengalami tanaqudh dalam manhaj ketika menghukumi Hadits lain yang semisal.

Saya berusaha memahami bolak balik kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 1 & 3 baik dalam dirasah khusus maupun dalam halqah murakkazah awal sampai akhir. Dapat disimpulkan bahwa manhaj yang ditempuh Syaikh Taqiyyuddin dalam Hadits adalah manhajnya fuqaha dan para A’imah Sunan Arba’ah. Bisa lihat pandangan beliau -Syaikh Taqiyyuddin- dalam masalah tahsin Hadits berdasarkan kaidah: “telah digunakan oleh fuqaha (mutaqaddimin).” Juga dalam pengakuan atas kehujjahan hadits Mursal, yang selaras dengan Imam Malik dan Imam Ahmad, namun berbeda dengan jumhur ahli hadits.

Kitab fikih yang disusun di era Tadwin akan menjadi hujjah pentashihan ketika para fuqaha menuqil hadits dengan syarat bahwa fuqaha tersebut adalah juga paham kaidah qabul dan radd hadits. Oleh karenanya, kitab al-Umm dan al-Mabsuth masuk dalam kategori ini. Ringkasnya, jika Imam al-Syafi’i atau Imam al-Sarakhsi mencantumkan hadits dalam kitabnya, hal itu menunjukkan bentuk penerimaan atas hadits tersebut, dengan kriteria minimal Hasan. Kaidah ini berbeda dengan manhaj syaikh al-Albani. Makanya tidak heran jika manhaj Hadits Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani (yang selaras dengan manhaj fuqaha) dianggap tasahul oleh Syaikh al-Albani.

Untuk lebih paham manhaj Syaikh al-Albani bisa baca Muqaddimah kitab Silsilah beliau atau kitab kritiknya yang objektif seperti Muqaddimah kitab al-Ta’rif bi Auhami man Qassama al-Sunan ila Shahihin wa Dha’ifin karya al-Muhaddits Mahmud Sa’id Mamduh.

Kedua, Syaikh al-Albani adalah muhaddits karena punya amaliyah takhrij hadits yang mustaqillah, meski apakah mu’tabar atau tidak, itu debatable. Syaikh Mahmud Sa’id Mamduh juga mengakui beliau sebagai ahli hadits, meski tidak menganggapnya mu’tabar.

Silsilah Shahihah dan Dha’ifah itu paling problematik, karena seakan beliau tidak memahami manhaj para A’imah Arba’ah. Padahal Imam Abu Daud sudah cerita dalam Risalah Imam Abi Daud ila Ahli Makkah tentang manhaj beliau. Sudah clear harusnya. Kenapa tiba-tiba Sunan Abi Daud dibagi dua jadi Shahih dan Dha’if. Oleh karenanya, sebagian ulama memandang ini sebagai sikap lancang. Karena imam Abu Daud sudah jelaskan maksud dan kaidah-kaidah yang beliau tempuh dalam kitab Sunannya sejak abad 3 H.

Setiap orang bisa berbeda menilai beliau (Syaikh al-Abani). Itu tidak mengapa karena pasti tergantung perjalanan ilmiahnya masing-masing. Bahwa beliau bukan hafizh dalam Hadits iya, itu banyak diakui banyak ulama. Namun tidak lantas menafikan beliau sebagai seorang ulama yang cerdas dalam bidang Hadits.

Ketiga, secara ilmiah, Hizbut Tahrir mengkritik metode Syaikh al-Albani dalam tashih tadh’if, seperti dalam kitab Muqaddimah al-Dustur. Tapi Hizbut Tahrir Suriah justru merujuk beliau dalam kitab al-Qaul al-Fashl fi Ahadits Fadhl al-Syam. Ini menunjukkan bahwa sikap inshaf HT Suriah menerima petashihan beliau yang memang natijahnya selaras. Pengakuan tsb tidak lantas dipahami sebagai penerimaan pada manhajnya. Karena kalau menerima manhajnya akan bertabrakan dengan afkar mutabanat HT. Hadits “Ashabi ka al-Nujum” adalah salah satu saja dari sekian banyak bukti bahwa dalam dalam tashih dan tadh’if HT tidak mungkin merujuk manhaj beliau. Hadits “Ashabi ka al-Nujum” itu dinilai dhaif sangat parah (munkar bahkan matruk), sementara HT mengatakan hasan. Ini bukan sekadar beda natijah, tapi kontradikasi metodologi.

Keempat, beberapa syabab bahkan dalam salah satu soal jawab Amir juga pernah cantumkan tashih beliau dengan tujuan penguat. Dalam topik yang biasa kelompok Salafi keras, lalu kita hadirkan sebuah hadits yang diakui shahih oleh Syaikh al-Albani dengan seakan mengatakan: “beliau saja shahihkan Hadits ini.” Jadi sebagai gaya berargumentasi, menjadikan hujjah dari pihak yang bersebrangan sebagai komplemen, adalah teknik yang lebih tepat. Saya juga kadang melakukan itu. Misal ketika mereka menolak khilafah, kita katakan bahwa hadits khilafah riwayat Imam Ahmad itu shahih menurut Syaikh al-Albani.

Intinya syabab harus memiliki sikap inshaf dalam menilai beliau, adil memperlakukan hasil takhrij haditsnya, tanpa harus mengikuti manhajnya dalam Hadits.

Wallahu a’lam.

Syawwal 1446 H

Yuana Ryan Tresna