Penulis: Admin

Abdurrahman al-Khaddami al-Jawi

Politik Islam Sahabat Rasulullah

** ** Politik Islam adalah pengaturan urusan kaum muslimin secara umum berdasarkan hukum-hukum Islam. Pada asalnya, para penguasa dan politisi pada masa 3 (tiga) generasi terbaik berasal dari kalangan ahli hukum Islam (fuqaha). Hanya saja, tidak selalu yang berkuasa adalah yang lebih ahli dibandingkan yang lainnya, karena kekuasaan bukan sekedar ilmu dan keahlian, namun juga kekuatan dan dukungan. Dalam hal ini, Ibn Umar, Ibn Abbas, dan Anas sebagai bagian dari para Sahabat Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam secara riil bukanlah bagian dari kekuasaan dikarenakan kekuatan dan dukungan (sekalipun lebih karena “sulit” menentukan pilihan) pada masa itu ada pada Bani Umayyah dan sekutunya.

Jadi, memahami pemikiran dan sikap politik ketiganya tidak sekedar ditinjau dari apakah ketiganya terlibat atau tidak dalam pemerintahan yang berkuasa, sehingga disimpulkan sebagai bagian dari ke-wara`-an ketiganya “sengaja” menghindari politik dan lebih menyibukkan diri dengan ilmu dan pengajaran. Tentu tidak demikian, namun mesti lebih diperluas lagi dengan menempuh beberapa langkah, yaitu:

 Meneliti hadits siyasah, meskipun 1 (satu ) hadits, yang diriwayatkan Ibn Umar, Ibn Abbas, atau Anas

 Mengkaji secara mendalam pernyataan politik Ibn Umar, Ibn Abbas, atau Anas terhadap berbagai kebijakan Bani Umayyah, termasuk membandingkannya dengan berbagai aliran (madzhab) politik yang berkembang di masanya

 Memahami aksi/sikap Ibn Umar, Ibn Abbas, atau Anas dengan memperhatikan situasi politik yang terjadi secara utuh dalam konteks sosial-kemasyarakatan, bukan sekedar dimaknai aksi/sikap individu tertentu, karena ketiganya adalah bagian dari Ahlul Halli wal ‘Aqdi

 Mengkaitkan pernyataan dan aksi Ibn Umar, Ibn Abbas, atau Anas dengan fiqih (pemahaman hukum) yang disandarkan kepada ketiganya, yang berarti kajian historis tidak dilepaskan dari kajian normatif yang berkaitan dengannya, termasuk meninjaunya dari makna “keteladanan” yang dipahami para penerus sanad ketiganya dalam menghadapi kondisi politik yang melingkupinya.

Pemikiran dan Sikap Politik Abdullah ibn Umar

Muslim, Abu ‘Awanah, dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Zaid ibn Muhammad dari Nafi’ Maula Ibn Umar dari Abdullah ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, bahwa Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan, maka dia akan menemui Allah pada hari kiamat tanpa hujjah dan barangsiapa yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada baiat, maka matinya (seperti) mati jahiliyyah.” (Shahîh).

Ahmad, al-Bukhari, dan Muslim meriwayatkan dari Salim ibn Abdullah, Nafi’, dan Abdullah ibn Dinar; ketiganya dari Abdullah ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Seorang pemimpin (al-Amir) yang (memimpin) masyarakat adalah pengembala (pengurus) dan dia ditanya mengenai pengurusannya. (Shahîh).

Hadits pertama dapat dijadikan salah satu dalil yang mewajibkan adanya kepemimpinan, bahkan qarinah-nya sangat jelas, yakni “mati jahiliyyah” yang maksudnya ialah berdosa besar. Sedangkan hadits kedua menetapkan kedudukan dan tanggung jawab pemimpin sebagai pihak yang diamanahi suatu urusan. Apabila diperhatikan “situasi” saat Ibn Umar menyampaikan kedua hadits tersebut maka dapat dipahami bahwa Ibn Umar mengajarkan salah satu pemikiran mendasar mengenai hubungan yang benar antara rakyat dengan pemimpinnya, yakni hendaknya masing-masing pihak memandang yang lain bersandarkan pada pemikiran tentang “pembalasan akhirat”. Jadi, saat meriwayatkan kedua hadits ini, Ibn Umar sedang melaksanakan pembinaan (edukasi) politik Islam, sekaligus menasehati pemimpin dan rakyat agar membangun hubungan yang sinergis berdasarkan keimanan terhadap al-Hisâb dan al-Jazâ`, sebagai bentuk pengawasan (kontrol) politik.

Adapun pernyataan politik Ibn Umar setidaknya dapat ditemukan pada 4(empat) peristiwa, yaitu (1) saat menyikapi “pencalonan” Yazid ibn Mua’awiyah, (2) saat dikritik karena tidak bergabung dengan pasukan Abdullah ibn Zubair, (3) saat ditawari kekuasaan oleh Marwan ibn al-Hakam, dan (4) saat mendengar pengangkatan Abdul Malik ibn Marwan.

Adz-Dzahabi dalam Târîkh al-Islâm menyebutkan riwayat dari Nu’man ibn Rasyid dari az-Zuhri dari Dzakwan bahwa Ibn Umar berkata kepada Mu’awiyah:

فَإِنَّكَ قَدْ كَانَتْ قَبْلَكَ خُلَفَاءُ لَهُمْ أَبْنَاءٌ، لَيْسَ ابْنُكَ بِخَيْرٍ مِنْ أَبْنَائِهِمْ، فَلَمْ يَرَوْا فِي أَبْنَائِهِمْ مَا رَأَيْتَ فِي ابْنِكَ، وَلَكِنَّهُمْ اخْتَارُوا لِلْمُسْلِمِينَ حَيْثُ عَلِمُوا الْخِيَارَ، وَإِنَّكَ تُحَذِّرُنِيَ أَنْ أَشُقَّ عَصَا الْمُسْلِمِينَ، وَلَمْ أَكُنْ لأَفْعَلْ، إِنَّمَا أنا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَإِذَا اجْتَمَعُوا عَلَى أَمْرٍ فَإِنَّمَا أنا رَجُلٌ مِنْهُمْ

Ibn Sa’ad dalam ath-Thabâqât al-Kubrâ meriwayatkan dari Ahmad ibn Abdullah ibn Yunus dari Abu Bakar ibn Iyasy dari ‘Ashim ibn Abu an-Najud mengenai dialog antara Marwan ibn al-Hakam dengan ibn Umar:

قال مروان لابن عمر: هَلُمَّ يَدَكَ نُبَايِعُ لَكَ فَإِنَّكَ سَيِّدُ اْلعَرَبِ وَاِبْنُ سَيِّدِهَا، قال قال له ابن عمر: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ قال تَضْرِبُهُمْ حَتَّى يُبَايِعُوْا، قال: وَاللهِ مَا أَحَبَّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِيْنَ سَنَةٍ وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِيْ رَجُلٌ وَاحِدٌ

al-Bukhari dalam al-Jâmi’ ash-Shahîh meriwayatkan dari Nafi’ mengenai dialog seorang laki-laki dengan Ibn Umar:

فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا حَمَلَكَ عَلَى أَنْ تَحُجَّ عَامًا وَتَعْتَمِرَ عَامًا وَتَتْرُكَ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ عَلِمْتَ مَا رَغَّبَ اللَّهُ فِيهِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالصَّلَاةِ الْخَمْسِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ قَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَا تَسْمَعُ مَا ذَكَرَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ: وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ ، قَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَة ، قَالَ فَعَلْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ الْإِسْلَامُ قَلِيلًا فَكَانَ الرَّجُلُ يُفْتَنُ فِي دِينِهِ إِمَّا قَتَلُوهُ وَإِمَّا يُعَذِّبُونَهُ حَتَّى كَثُرَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ تَكُنْ فِتْنَةٌ

al-Bukhari dalam al-Jâmi’ ash-Shahîh meriwayatkan dari Abdullah ibn Dinar bahwa Ibn Umar menulis kepada Abdul Malik ibn Marwan saat masyarakat membaiatnya:

إِنِّي أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِ اللَّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى سُنَّةِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ فِيمَا اسْتَطَعْتُ

Dari berbagai periwayatan dapat dipahami bahwa Ibn Umar menghindari kepemimpinan dan kekuasaan bukan karena merasa “tidak mampu” namun menghendaki agar tidak ada “pemaksaan” kepada masyarakat untuk membaiat siapapun selama belum terjadi akad yang shahih. Ibn Umar menolak peperangan demi sebuah kekuasaan yang “belum sah” dan hal yang menjadi ukurannya ialah kerelaan sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu, Ibn Umar bersikap “netral” kepada Yazid ibn Muawiyah dan Abdullah ibn Zubair, namun secara jelas “mendukung” Abdul Malik setelah wafatnya Ibn Zubair, serta menolak dicalonkan oleh Bani Umayyah jika akibatnya mesti berperang dengan penduduk “bagian Timur”, yakni Irak.

Ibn Umar jelas dipengaruhi pemikiran dan sikap ayahnya, Umar ibn al-Khattab dalam perkara “menjaga” darah kaum muslimin sebagaimana terlihat dalam dialog Umar dengan Abu Bakar mengenai kebijakan memerangi kaum yang menahan zakat dan “netralitas” dalam kepemimpinan sesuai wasiat Umar kepada Ibn Umar mengenai mekanisme Syura dalam pencalonan Khalifah setelahnya. Dengan demikian sikap “diam”-nya Ibn Umar selama konflik yang ditimbulkan Bani Umayyah merupakan bagian dari aktivitas politik aktif, bukan pasif. Dapat dikatakan semua perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk perjuangan politik (Kifâh as-Siyâsî).

Jika dibandingkan dengan teori pemikiran politik di kalangan kaum muslim maka pemikiran dan sikap Ibn Umar merupakan salah satu referensi yang dijadikan sandaran aliran Ahlus Sunnah dan bertentangan dengan teori-teori lain yang diadopsi oleh Imamiyyah, Zaidiyyah, Khawarij, maupun yang lainnya. Maka, dapat dipahami apabila para penerus sanad Ibn Umar memilih pemikiran dan sikap yang mirip dengannya, semisal Salim ibn Abdullah ibn Umar dan Ibn Syihab az-Zuhri sanadnya Ibn Umar; Salim menolak membunuh seseorang yang dituduh “halal” darahnya oleh al-Hajjaj ibn Yusuf, karena orang tersebut muslim yang melaksanakan shalat, sedangkan az-Zuhri melayani Abdul Malik dan anak-anaknya serta menjadi pengajar tetap di Damaskus, namun kritis terhadap kebijakan mereka, terutama terhadap Hisyam ibn Abdul Malik.

Jadi, apabila ditemukan riwayat yang menyatakan bahwa Ibn Umar memerintahkan para penerusnya agar memberikan zakat kepada para penguasa sekalipun bukan kepemimpinan yang adil, bukan berarti Ibn Umar bersikap “masa bodoh” terhadap politik, namun mesti digabungkan dengan pemikiran dan sikap Ibn Umar yang lain, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Apalagi dengan “tergesa-gesa” mengambil simpulan bahwa Syariah Islam dapat diamalkan sekalipun rezim dan sistemnya tidak sesuai dengan Syariah. Bukankah Ibn Umar dan para pengikutnya terlibat “aktif” dalam mengawasi kepemimpinan yang sedang berkuasa? Bahkan sangat kritis terhadap “kesalahan” penerapan terhadap cara/teknik pencalonan Khalifah, meskipun dengan “bahasa politik” yang berusaha untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. Wallâhu A’lâm.

Referensi al-Jâmi’ al-Kabîr, Jalaluddin as-Suyuthi al-Jâmi’ ash-Shahîh, Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari al-Jâmi’ ash-Shahîh, Muslim ibn Hajjaj as-Sunan al-Kubrâ, Ahmad ibn al-Husain al-Baihaqi ath-Thabâqât al-Kubrâ, Muhammad ibn Sa’ad Siyar A’lâm an-Nubalâ, Muhammad ibn Ahmad adz-Dzahabi Tahdzîb al-Kamâl, Yusuf ibn Abdurrahman al-Mizzi Târîkh al-Islâm, Muhammad ibn Ahmad adz-Dzahabi Târîkh al-Khulafâ`, Jalaluddin as-Suyuthi