Penulis: Dr Nirwan Syafrin

Oleh: Dr Nirwan Syafrin

Liberalisme Sebuah Gerakan Global

Banyak orang yang salah, mengira bahwa tren pemikiran Islam liberal adalah phenomena lokal, berkembang hanya di Indonesia saja. Lebih keliru lagi ketika alur pemikiran ini di identikkan dengan Jaringan Islam Liberal (JIL). Liberalisme adalah gerakan dan gagasan global, dan menyentuh hampir setiap lini kehidupan: politik, sosial, budaya, pendidikan, dan agama. 

Gerakan liberalisme itu sebenarnya lahir dari rahim peradaban Barat. Ia muncul sebagai bentuk protes terhadap kondisi masyarakat mereka ketika itu. Menurut J. Salwyn Schapiro sebagai sebuah gerakan, liberalisme mula muncul pada Abad Kebangkitan (Renaissance), sekitar abad 15. Namun sebagai sistem berpikir, ia baru mendapatkan bentuk definitifnya pada abad Pencerahan (Enlightenment) dimana sains dan filsafat berhasil menumbangkan dominasi agamawan dan gereja. (J. Salwyn Schapiro, Liberalism: Its Meaning and History, 16) Sejak Saat itu Agamapun segera dilengserkan dari sentralitasnya dan digantikan oleh sains (the idea of modernity makes science, rather than God, central to society) (Alain Tourine Critique of Modernity, 9) sementara wahyu dan keimanan tidak lagi dianggap dapat memberikan petunjuk kepada manusia mengharungi hidupnya. Akallah dijadikan standar pengukur segalanya: baik dan buruk, benar dan salah, moral dan immoral. “what cannot stand the test of reason is not to be accepted, no matter how great the authority behind it.”  (J. Salwyn Schapiro, Liberalism: Its Meaning and History, 17) Dengan begini, maka manusia telah menjadi Tuhan, sementara Tuhan sendiri telah menjadi manusia (Man is deitized, man humanized). 

Modernisasi di Dunia Arab

Jika bagi masyarakat Barat abad ke 18 dianggap sebagai abad kebangkitan, bagi dunia Islam ia merupakan abad kejatuhan dan keterpurukan. Saat itu banyak teritori dunia Islam yang jatuh ke tangan Kolonial Eropa. Tahun 1774, dibawah perjanjian Kuchuk Kainarja, Daulah Uthmaniyyah terpaksa melepaskan beberapa teritorinya kepada Rusia. Dan keadaan menjadi parah ketika napoleon berhasil melakukan invasi militer ke Mesir pada tahun 1798. Menjelang abad 20, banya dunia Islam yang sudah berada dibawah kontrol negara asing alias di jajah. 

Menariknya peristiwa ini tidak lantas membuat masyarakat Arab dan Muslim berputus asa. Sebaliknya ia telah memicu mereka untuk segera membenahi diri melakukan pembaharuan. Bukan saja pembaharuan dalam bidang politik dan militer, tapi yang jauh lebih penting adalah dalam dalam bidang pendidikan, budaya, dan agama. Diantara motor penggerak gerakan ini tercatatlah nama-nama seperti Rifa’ah Tahtawi, Jamal al-Din al-Afghani, Muhammad ‘Abduh, di Timur Tengah, Syed Ahmad Khan dan Syed Amir Ali di benua India. Dan Albert Hournai menyebut Rentang waktu ini (1798-1939) dengan Abad Kebebasan (Liberal Age). Apakah sebutan ini terkait dengan adanya persamaan ide yang dilontarkan pemikir ini dengan gagasan liberalisme yang berkembang di Barat akan kita lihat penjelasannya dalam baris-baris berikutnya.

Kegagalan Modernisasi Arab

Berbeda dengan Barat, proses modernisasi di dunia Islam ternyata tidak menghasilkan buah seperti yang di inginkan. Seratus lima puluh tahun dunia Arab modernisasinya, namun pada Juni 1967 ia harus tunduk malu menanggung kekalahan dari sebuah negara yang baru saja berdiri ketika itu, Israel. Peristiwa ini meningallkan kesan yang begitu dalam dikalangan bangsa Arab, masyarakatnya maupun kalangan elit dan intelektualnya. Sadiq Jalal al-‘Azm menyebut peristiwa itu seperti halilintar disiang bolong yang telah merubah orientasi karir intelektualnya. Dalam salah satu wawancaranya dia pernah mengatakan “I found myself suddenly preoccupied with writing about and debating direct political questions which I never dreamed would be a concern of mine.” (di interview oleh Ghada Talhami, Arab Studies Quarterly, Summer 1996) Memang tak lama setelah peristiwa tersebut, ‘Azm pun mulai menulis beberapa artikel dan buku yang bernada sangat kritis. Selain al-Naqd al-Dhati Ba’da al-Hazimah, bukunya yang berjudul Naqd al-Fikr al-Dini inilah yang dianggap paling controversial. Disebabkan buku ini, penulisnya sempat dihadapkan ke Mahkamah, sementara buku ini sendiri dilarang untuk beredar. 

Di antara kandungan buku ini adalah  dia mempertanyakan cerita al-Qur’an tentang kejadian nabi Adam (AS) serta perintah Allah terhadap Iblis untuk sujud patuh pada nabi Adam apakah hanya sekedar sebuah motis atau kejadian yang sebenarnya. Dia juga mempersoalkan keimanan umat Islam pada Jin dan Malaikat apakah sekedar mitosnya Tuhan Yunani. Kenapa dia mempertanyakan ini semua. Karena menurutnya kisah yang disebutkan diatas itu tidak bisa dibuktikan secara saintifik.

‘Azm tentu tidak sendiri. Sejumlah pemikir Arab juga mengalami apa yang dirasakan ‘Azm. Menurut Abu Rabi’ sejak peristiwa itu, bukan hanya kaum Marxist, kalangan Islamispun melakukan auto kritik. (Ibrahim Abu Rabi’, Contemporary Arab Thought, 10) Dan dunia intelektual Arabpun memasuki periode barunya yang oleh Fādi Ismā’īl disebut “a stage of epistemic critique.”( Fādi Ismā’īl, al-Khitāb al-‘Arabi al-Mu’āsir, 28) Disinilah kita kemudian dipertontonkan dengan mega projek pemikiran yang kononnya bertujuan ingin melakukan  penilaian total atas warisan pemikiran Islam, tak terkecuali bangunan Islam itu sendiri. 

Hasan Hanafi tampil dengan al-Turāth wa al-Tajdīd, Tayyib Tizini dengan gagasan Min al-Turath ila al-Thawrah, dan Husayn Muruwwah dengan al-Naz’ah al-īddiyah fi al-Falsafah al-Islāmiyyah. Mohammad Arkoun mengambil inisiatif untuk membangun Projek Kritik Nalar Islam (Naqd al-‘Aql al-Islam) sementara Mohammad ‘Abid al-Jabiri berniat melakukan Kritik Nalar Arab (Naqd al-‘Aql al-‘Arabi).

Dekonstruksi Pemikiran

Selalu dikatakan bahwa pemikiran liberal yang berkembang hari ini sesungguhnya lanjutan dari gerakan pembaharuan yang dibangun Afghani, Abduh, dan murid-muridnya. Penulis cenderung untuk berbeda dalam hal ini. Hal ini disebabkan adanya perbedaan yang signifikan diantara keduanya. Diantara perbedaan tersebut bisa dilihat dari fokus yang mereka perbaharui serta pendekatan yang mereka ambil. 

Seperti dikemukan oleh Nissim Rejwan, Pembaharuan Afghani dan Abduh tidak bertujuan melakukan “penilaian intellektual yang radikal terhadap Islam atau berusaha melakukan revisi terhadap ajaran-ajaran pokoknya.(radical intellectual reexamination of Islam or sought at a revision of its basic precepts.” (Arabs Face the Modern World, 3) Hal ini sangat berbeda sekali pengusung Islam liberal yang dalam usaha mereka memperbaharui umat Islam cenderung mengajak unat untuk melakukan kritik total atas ajaran Islam persis seperti yang dilakukan masyarakat Barat terhadap Kristen. Maka tidak heran jika kita orang-orang seperti Arkoun dan Nasr Hamid  berusaha mengutak-atik konsep wahyu, al-Qur’an, iman, Islam dan sebagainya, karena menurut mereka tanpa melakukan itu pembaharuan yang diharapkan tidak akan tercapai. 

Lihatlah apa yang dilakukan Hasan Hanafi misalnya. Dia mengajak umat ini agar membersihkan bahasa mereka kosa kata-kosa kata seperti Allah, Syurga, Neraka, Akhirat, Hisab, Siksa, Sirat, Timbangan (mizan),” karena “akal manusia tidak bisa berinteraksi dengan kata-kata tersebut tanpa melalu pemahaman, penafsiran, dan ta’wil,” (Louy Safi, “al-‘Aql wa al-Tajdid,” dalam Qadaya al-Tanwir wa al-Nahdah, 57) Bagaimana mungkin kita membuang kata-kata tersebut sementara kata-kata itulah yang menjadi kata kunci dalam membentuk pandangan hidup Islam (Islamic world-view).

Perbedaan lain terlihat pada sikap mereka terhadap struktur epistemologi Islam. Baik Afghani maupun Abduh tidak pernah mempersoalkan perihal prinsipil ini. Meski keduanya kerap melontarkan kritik-kritik terhadap beberapa pandangan dan sikap ‘ulama silam, namun mereka tidak pernah mempersoalkan bangunan epistemology dan metodologi mereka. Hal ini berbeda kelompok liberal. Bagi mereka pembaharuan hukum Islam harus dimulai dengan merombak dan membongkar dasar-dasar epistemologi Islam karena hanya dengan demikian barulah hukum Islam diperbaharui. Atas dasar keyakinan inilah Abdullah Ahmad an-Na’im, pemikir asal Sudan tampil mempersoalkan qa’idah fiqh klasik “la ijtihada fi mawrid al-nass (tidak dibenarkan ijtihad ketika ada nass al-Qur’an). Karena jika axioma ini tidak diruntuhkan, menurut dia, kita tidak akan bisa melakukan pembaharuan terhadap hukum-hukum bermasalah seperti hukum yang terkait dengan hajat publik seperti hukum hudud, qisas, dst, karena hukum ini sudah ditetapkan oleh nas-nasa qat’i dalam al-Qur’an. (Abdullah Ahmad an-Na’im, Toward an Islamic Reformation, 49-50.) 

Di samping itu kaum liberal juga mempertanyakan hukum Islam yang selalu berorientasi teks 9al-Qur’an dan Sunnah). Mereka bertanya kenapa umat Islam itu apabila dihadapkan dengan apa saja masalah pasti pertama sekali mereka akan merujuk pada teks. Bagi Jabiri, hal ini disebabkan begitu dominannya metode qiyasi yang dibangun oleh Imam Syafi’I yang selalu mengedepankan teks tetimbang pertimbangan yang lain. Dan untuk itulah sosok Syafi’I selalu dikritisi habis, karena di anggap bertanggung jawab membekukan pemikiran Islam dengan metode usul fiqhnya. Mungkin bagi mereka umat islam harus berani menggunakan akalnya dan membebaskan diri mereka dari teks. Artinya umat Islam harus meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah. Apakah ini makna Pembaharuan?