Sebagian orang bersikap negatif kepada orang lain dengan alasan melanggar muru’ah. Apa muru’ah itu?, apa standarnya? ini perlu dicermati, karena jika mengacu kepada contoh-contoh di kitab-kitab ulama terdahulu, hampir semua orang tidak ada yang selamat muru’ahnya. Pernah bertemu orang sepuh yang mencela teman-teman yang shalat pakai celana panjang (tidak sarungan), dia sebut itu orang-orang fasiq…
Di tengah dakwah yang banyak “musibah ukhuwwah” ini, mestinya kita bersikap tasamuh (toleran), bukan hanya dalam persoalan muru’ah yang asal hukumnya adalah mubah, namun juga tasamuh dalam perkara halal-haram yang masih khilafiyah karena ada syubhat dalilnya. Ini bukan berarti kita men’serba-bolehkan’, namun kita cukup mengambil satu pandangan yang kita amalkan, sementara orang lain yang melakukan berbeda dg pandangan kita, mereka tetap kita hargai dan perlakukan sebagai saudara.
Definisi Muru’ah
Imam al-Baidhawi (w. 685 H) menyatakan
المروءة: أن يحترز مباحًا، يستهجن من أمثاله عرفًا
“Muru’ah adalah bersikap hati-hati terhadap sesuatu yang diperbolehkan, dimana orang-orang yang memiliki kedudukan serupa secara adat akan dianggap tercela jika melakukannya” (Syarh as-Shaghir 4/28).
Standar Muru’ah
Standar muru’ah adalah adat setempat pada zaman/generasinya. Karena itu pada satu generasi bisa jadi suatu hal dikatakan mencederai muru’ah sementara pada generasi selanjutnya B aja. Ini karena sebenarnya hukum asalnya adalah mubah (boleh).
المروءة يرجع في معرفتها إلى العرف، فلا تتعلق بمجرد الشارع
“Muru’ah ditentukan oleh adat istiadat, dan tidak semata-mata bergantung pada hukum syari’at.” (Fathul Mughits, 2/291).
Hanya saja kadang kala adat itu, jika menghalangi kebaikan, perlu dikoreksi. Dahulu, orang Arab Makkah menganggap berjalan di pasar mencederai “muru’ah” seorang Nabi, lalu turunlah
Surah Al-Furqan ayat 20:
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ
“Kami tidak mengutus sebelummu para rasul, melainkan sesungguhnya mereka sungguh memakan makanan (seperti kalian) dan berjalan di pasar…”
Menikahi bekas istri anak angkat dianggap aib oleh masyarakat, namun Allah justru menikahkan Nabi dg Zainab, mantan istri Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi sendiri.
Contoh Prilaku yang Mencederai Muru’ah dalam Kitab Para Ulama Terdahulu
-
Al-Jusya’(glege’en/bersendawa setelah makan dan kenyang).
-
Mengucapkan kata-kata dg jelas yang biasanya orang mengatakannya secara kiasan.
-
Mendatangi walimah tanpa diundang.
-
Meminta bantuan tamu. Tamu itu mestinya dilayani, bukan dimintai bantuan, walaupun sekedar bantuan menghidupkan lampu, menyorong makanan dll. Di Banjar biasa tamu disuruh menggeser makanan, sementara di Jawa, masing-masing tamu harus disuguhi sendiri-sendiri dg posisi tangan tertentu saat melayani tamu, itu duluu … sekarang semuanya hampir sama, tamu disuruh mengaut sendiri-sendiri.
-
Mengambil/meminta makanan yang tidak ada di dekatnya.
-
Mengabil keuntungan (perdagangan) dari teman dekat.
-
Tolah-toleh saat berjalan.
-
Banyak tertawa dan bercanda. Mestinya tawa dan canda itu kadarnya seperti garam pada makanan saja, perlu namun jangan kelebihan.
-
Makan di jalan dan pasar dan tempat yg bukan untuk makan.
-
Duduk selonjor dalam majelis.
-
Tidak menutup kepala pada masyarakat yang biasa nutup kepala.