Penulis: Admin

Khalifah Utsman bin Affan رضي الله عنه di dalam khotbahnya berkata :

اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ؛ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ!  “Jauhilah khamr, sesungguhnya ia adalah Ummul Khobaits (induk dari segala keburukan)!” Karena orang yang mabuk karena minum khamar bisa melakukan berbagai perbuatan keji seperti berzina hingga membunuh, sebagaimana riwayat panjang dari khutbah Utsman bin Affan رضي الله عنه di atas. Sehingga sangat aneh jika ada orang yang mengaku mencintai suatu negeri, namun melegalkan khamr, padahal jelas khamr adalah induk dari segala kekejian. Dan ini akibat dari ketiadaan sistem Islam yang bernama khilafah. Oleh karena itu tepat sekali para ‘ulama mengatakan bahwa hancurnya khilafah sebagai ummul jaraim(induk dari segala kejahatan). Karena tidak ada lagi negara yang menjalankan aturan-aturan syariah Islam secara kaffah, sehingga tidak ada yang bisa menjaga umat ini dari semua malapetaka yang ada. Karena memang tujuan diturunkan syariah Islam salah satunya untuk menjaga akal (hifzh al-‘aql). Sebagaimana Asy-Syatibi rahimahullah yang merumuskan lima maqashid asy-syariah, yaitu: (1) menjaga agama (hifzh ad-dien); (2) menjaga jiwa (hifzh an-nafs); (3) menjaga akal (hifzh al-‘aql); (4) menjaga keturunan (hifzh an-nasl); (5) menjaga harta (hizh al-mâl) (Asy-Syatibi, Al-Muwâfaqât, II/4). Yang kemudian ditambahkan tiga (3) lagi oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah sehingga menjadi delapan, yakni (6) menjaga kemuliaan (hifzh Al-karamah), (7) menjaga ketentraman/keamanan (hifz al-amn) dan (8) menjaga negara (hifz ad-dawlah). Imam al-Ghazali rahimahullah bahkan mengungkapkan pentingnya kekuasaan (negara) dan agama. Beliau mengungkapkan: اَلدِّيْنُ وَالسُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ، اَلدِّيْنُ أُسٌّ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ وَمَا لاَ أُسَّ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ “Agama dan kekuasaan (ibarat) saudara kembar. Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi niscaya runtuh dan sesuatu tanpa penjaga niscaya lenyap” (Imam al-Ghazali, al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd). Oleh karenanya, karena ketiadaan khilafah ini adalah ummul jaraim (induk dari segala kejahatan) maka tidak heran para ‘ulama juga menyebut bahwa :  الخـلافة تاج الفروض  “Khilafah adalah taajul  furuudh (mahkota kewajiban).” Yang dengannya kemudian kehidupan Islam akan kembali terwujud. Oleh karenanya, dakwah dalam rangka melanjutkan kembali kehidupan Islam adalah suatu yang agung, karena akan mengembalikan mahkota kewajiban, sehingga semua kewajiban di dalam agama bisa terwujud. Wallahu a’lam bisshowab.