Penulis: Admin

Ali Abdul Raziq (1888-1966) mulai terkenal sejak dunia Islam dikejutkan oleh tindakan Mustafa Kemal mengenai penghapusan Pranata Khalifah (1924) yang sudah berjalan kurang lebih tiga belas abad lamanya. Ali Abdul Raziq mengemukakan sebuah teori mengenai pemisahan antara agama dan negara. Hal ini tertuang dalam karyanya yang berjudul Al-Islam wa Ushul Al-Hukum atau yang berarti Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan. Buku ini membangkitkan respon yang cukup tajam dari benteng kaum Al-Azhar ortodoks yang akhirnya melepaskan Ali Abdul Raziq dari julukan ‘alim’ (status keagamaannya). Tidak hanya itu, hal ini juga memaksanya untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Qadi dan membuatnya tidak diterima dengan baik di berbagai public office.

Dalam bukunya, Identity Politics in The Middle East, Meir Hatina menjelaskan bahwa gagasan yang diusung oleh Ali Abdul Raziq di dalam karya kontroversialnya berisi dua hal; pertama, Rasulullah merupakan seorang spiritual bukan seorang pemimpin politik, peran sempitnya untuk menunjukkan firman Ilahi dan mencapai agama yang satu. Kedua, kekhalifahan bukanlah sesuatu yang bersifat esensi atau inti pada kaum muslim, sebab tak termasuk dalam bagian ajaran Islam. Ia menyadari bahwa Islam adalah agama spiritual tanpa pemerian atau sistem politik yang wajib. Muslim bebas mengekspresikan kesetiaan berpolitik dalam variasi banyak negara dan memutuskan kebangsaannya sebagai mana mereka memilih dan sesuai dengan tradisi di dunia moderen, yang bernama Demokrasi Barat. Buku itu juga membangkitkan respon yang tinggi dalam politik, agama dan komunitas intelektual pada saat itu, meski sebelumnya pernah ditolak oleh kalangan Elit Politik Mesir.

Buku itu pun merupakan serangan langsung terhadap pembahasan Rasyid Ridha dalam bukunya yang berjudul Al-Khilafah au Al-Imamah Al-‘Uzhma. Namun demikian, Rasyid Ridha tampak berusaha kuat untuk membela sistem khilafah atau imamah sebagai kesatuan politik dunia Islam terutama dalam menghadapi imperialisme Barat.

Ketika dunia Islam dikejutkan dengan tindakan Mustafa Kemal, Kairo sedang mempersiapkan Muktamar Khilafah yang akan diadakan pada tahun 1926, dan setiap negara Islam lebih memperhatikan kepentingan nasionalnya dalam menghadapi kelihaian politik penjajah. Sebab itulah, Ali Abdul Raziq mencuat dengan gagasan barunya yang dianggap radikal dan berseberangan dengan pendapat para ulama. Sejak itu, Al-Azhar selaku penyelenggara Muktamar Khilafah merasakan adanya ketidaksetiaan Ali Abdul Raziq yang sebenarnya termasuk dalam anggota Korps Ulama Al-Azhar. Maka pada tanggal 12 Agustus 1925, Ali Abdul Raziq resmi dipecat dari Korps Ulama Al-Azhar juga serta dari semua jabatan lainnya.