Penulis: sebab itu, masih kata

+++++++++

Saya ingin fokus pada yg esensial. Menjawab pertanyaan pertanyaan semacam: “Apa sebenarnya tujuan syar’iy dibentuknya kepemimpinan?” Lalu kita mencoba menjawab dg pernyataan Imam al-Mawardi, misalnya:

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا (به)

“Kepemimpinan diwujudkan dalam rangka menganggantikan tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia (dg agama)“.

Kemudian kita kaji, apakah selama ini di Indonesia, ruh atau tujuan ini, sudah menjadi nyawa dan darah bagi suksesi pengangkatan pemimpin? Jika bukan karena landasan ini, sebagai seorang Muslim, lalu atas landasan dan untuk tujuan apa kita ribut dan padu dalam pesta Demokrasi lima tahunan ini?

++++++++

Bagi saya yg - tentu anda boleh tidak setuju - fokus mengkaji dan merenungkan, lalu berupaya mewujudkan hal-hal semacam di atas jauh lebih penting. Termasuk mengkaji Teori Terbentuknuya Sebuah Negara, yang menurut sebagian orang dikatakan sebagai berikut:

  1. Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian Masyarakat

Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.

  1. Teori Ketuhanan

Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

  1. Teori kekuatan

Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

  1. Teori Organis

Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

  1. Teori Historis

Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

  1. Teori kedaulatan hukum

Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

  1. Teori Hukum Alam

Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

++++++++

Nah, apakah teori-teori tersebut sudah benar dan sudah bersifat mendasar? Jawaban atas pertanyaan ini -menurut saya - amat penting, ketika kita -seperti saat ini - sebenarnya tidak hanya memerlukan perubahan rezim, namun juga sistemnya!!!

Bagi sayat amat menarik penjelasan teori lahirnya sebuah negara menurut al-faqih al-mujtahid al-mufakkir as-siyasi as-Syekh Abu Ibrahim Muhammad Taqiyddin an-Nabhani -rahimahullah-. Beliua mengatakan:

تنشأ الدولة بنشوء أفكار جديدة تقوم عليها ويتحول السلطان فيها بتحول هذه الأفكار.

“Negara akan lahir karena lahirnya pemikiran-pemikiran baru di mana sebuah negara akan tegak di atas pemikiran-pemikiran tersebut. Dan kekuasaan di dalam sebuah negara juga akan berotasi dengan sebab terjadinya rotasi pemikiran-pemikiran tersebut”. (Muqaddimah ad-Dustur, 1/ hal. 4)

Mengapa demkian, menurut beliau, karena pemikiran jika telah menjadi kobsepsi (difahami realitasnya dan dibenarkan), akan mempengaruhi perlilaku manusia. Manusia akan menyesuaikan kehidupannya dg konsepsi tersebut. Maka, pandangan dia tentang kehidupan pun berubah, seiring perubahan pandangannya terhadap kemaslahatan. Padahal, kekuasaan atau negara ada untuk menjaga, mengatur dan mengontrol kemaslahatan-kemaslahatan tersebut.

Oleh sebab itu, masih kata an Nabhani, pandangan terhadap dunia inilah yg menjadi azas tegaknya sebuah negara, azas terwujudnya kekuasaan. Dan pandangan terhadap kehidupan dunia mewujud kedalam mafahim (konsepsi), maqayis (standar-standar), dan qana’at (keyakinan-keyakinan). Kumpulan inilah yg disebut dg azas. Dan negara ada untuk menjaga dan mengatur azas tersebut dan mengatur manusia agar sejalan dg kemaslahatan tersebut. Dari sinilah, Negara apapaun dapat didefinisikan sebagai:

كيان تنفيذي لمجموعة المفاهيم والمقايس والقناعات التي تقبلتها مجموعة من الناس

“Institusi pelaksana terhadap sekumpulan konsepsi, standar, dan kiyakinan yg telah diterima oleh sekunpulan manusia”. (ibid, hal. 1/5)

+++++

Jika demikian, tidak dapat diwujudkan kecuali dg jalan intelektual dan basic pemikiran. Bukan pemksaan. Apalagi dg senjata; kudeta. Maka, siapa pun yg mengatakan, misalnya, Hizbut Tahrir akan membuat negeri ini hancur, terpecah belah, menunjukkan dia tidak faham basic pemikiran Hizbut Tahrir dan intelektualitasnya yang jauh berada di atas para penebar hoax tersebut.