Penulis: Admin
Al Mawardi berkata, “Imamah (sebutan lain untuk ulil amri) adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama (حراسة الدين) dan mengatur dunia dengan agama (سياسة الدنيا به) dan Imamah tersebut diberikan kepada orang yang melakukan tugas tersebut terhadap umat.” (Al Ahkam As Sulthoniyah)
Ibnu Khaldun berkata, “Pada dasarnya Imamah itu adalah mandat dari pemilik syariat (Allah Ta’ala) untuk menjaga agama dan mengurus urusan duniawi dengan agama.” (Al-Muqoddimah)
Imam Asy-Syaukani memberikan batasan sejauh mana seorang ulil amri harus ditaati, beliau berkata : “Ulil amri adalah para imam, penguasa, hakim dan setiap orang yang memiliki kekuasaan syar’i dan bukan kekuasaan yang bersifatkan thoghut.” (Fathul Qadir, Asy-Syaukani, 1/556)
Tentang makna thagut, Ibnul Qayyim menjelaskan, “Segala sesuatu yang mana seorang hamba melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi, atau diikuti, atau ditaati. Maka thagut adalah segala sesuatu yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Allah dan Rasul-Nya, atau mereka ibadahi selain Allah, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Allah, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Allah”
Syaikh Ibnu Tamiyah di dalam Minhajus Sunnah An Nabawiyah memberikan batasan ketaatan terhadap pemimpin. beliau berkata, “Sesungguhnya kepemimpinan (Imarah) (yang wajib ditaati-pent) adalah selama mereka menegakkan agama”
Pendapat Ini sejalan dengan hadits Nabi, “Jika kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya yang buruk rupa – saya kira perawi menambahkan kata hitam- yang memimpin kalian dengan kitab Allah, maka dengarkanlah dan taatilah.” (HR Muslim)
Disusun dari pelbagai