Penulis: Admin

Para Imam Mazhab sepakat zina merupakan kejahatan besar yang wajib diberi sanksi, namun sanksi bisa berbeda-beda sesuai kondisi pelaku zina, sebab terkadang pelaku zina ada yang belum menikah dan kadang ada yang sudah menikah yang statusnya muhshan.

Para Imam Mazhab sepakat syarat muhshan adalah: merdeka, baligh, berakal, sudah menikah secara syar’i, dan sudah masuk ke istrinya. Lima syarat ini sudah menjadi ijma’. Namun mengenai keIslaman seseorang, apakah termasuk syarat atau bukan, masih diperselisihkan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat ia termasuk. Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berkata tidak termasuk, sehingga kafir dzimmi wajib dihukum juga.

Jadi siapapun yang memenuhi syarat muhshan, lalu berzina dengan seorang wanita yang juga muhshan –wanita merdeka, baligh, berakal, pernah dimasuki dalam pernikahan yang sah, dan seorang muslim– maka kedua pelaku zina tersebut berdasar ijma wajib dijatuhi hukum rajam hingga mati.

Adapun apakah harus dicambuk dulu sebelum dirajam? Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i menjawab hal itu bukan ijma, maka pelaku zina wajib dirajam saja. Sedangkan dalam sebuah riwayat, Imam Ahmad menganggap ijma, maka hukumnya cambuk dulu sebelum dirajam.

Jika pelaku zina seorang budak, sudah menikah dan termasuk dalam nikah yang sah, maka apakah pelaku dirajam juga? Imam yang empat: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad menyatakan tidak dirajam, sedangkan Imam Abu Tsaur berpendapat wajib dirajam.

Sanksi Bagi Non Muhshan

Disebutkan dalam al-Ifshah, para Imam Mazhab sepakat, pemuda dan gadis merdeka yang berzina maka keduanya dicambuk masing-masing 100 kali. Namun, apakah hukum cambuk ini disatukan dengan hukuman pengasingan keduanya?

Imam Abu Hanifah berpendapat tidak usah dibarengi dengan pengasingan, karena pengasingan sebetulnya tidak wajib, namun jika al-Imam (Khalifah) melihat ada kemaslahatan maka keduanya diasingkan sesuai pandangannya.

Imam Malik berpendapat wajib pengasingan bagi pemuda yang berzina, sedangkan gadis pezina tidak perlu diansingkan. Teknis pengasingan dilakukan dengan membuang ke luar negerinya selama setahun.

Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat, kedua pelaku zina yang merdeka belum nikah, diberlakukan pada keduanya cambuk dan pengasingan secara umum.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebut para ulama berbeda pendapat soal pemberlakuan hukum pengasingan bersamaan hukum cambuk bagi pezina yang belum nikah, namun mayoritas berpendapat mesti dihukum diasingkan bersamaan hukum cambuk, inilah pendapat empat al-Khulafa’ ar-Rasyidun, juga pendapat ‘Atha’, Thawus, Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad, sedang Abu Hanifah berbeda pandangan.

Sanksi Zina Hamba Sahaya

Para Imam Mazhab sepakat, seorang budak dan budak perempuan jika berzina sanksinya tidak diberlakukan secara sempurna, mereka masing-masing dihukum 50 kali cambuk, baik pria maupun wanitanya. Keduanya tidak dihukum rajam, namun hanya dicambuk, baik yang berzina itu muhshan ataupun non muhshan. Inilah pendapat empat imam mazhab.

Sebagian pengikut Mazhab Zhahiri menyatakan keduanya harus dirajam jika muhshan. Sedangkan Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan Sa’id bin Zubair menyebut jika kedua pelaku bukan muhshan maka tidak perlu dicambuk, baru jika keduanya muhshan maka dicambuk 50 kali.

Sebagian ulama lainnya –disebutkan al-Qadhi Abdul Wahhab al-Maliki dalam al-‘Uyun– menyamakan hukum budak dengan orang merdeka, jika keduanya muhshan maka dirajam dan jika non muhshan maka dicambuk 50 kali, Imam Dawud berpendapat hukum cambuk bagi budak laki-laki 100 kali dan budak perempuan 50 kali, adapun menurut Abu Tsaur sanksi budak disamakan orang merdeka dicambuk 100 kali.

Para Imam Mazhab berbeda pendapat mengenai kewajiban pengasingan terhadap hamba sahaya yang berzina. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan kedua pelaku tidak diasingkan, ini dianggap pendapat Imam asy-Syafi’i, yang benar mazhab beliau memberi sanksi diasingkan setenggah tahun.

Muhshan Zina dengan Non Muhshan

Para Imam Mazhab berbeda pendapat jika salah satu pelaku memenuhi syarat muhshan sedang yang lain tidak, bentuknya: seorang muslim menyetubuhi pasangan zina seorang perempuan ahli kitab, seorang yang berakal menyetubuhi wanita gila, seorang yang baligh melakukannya terhadap anak kecil yang bisa disetubuhi, atau orang merdeka melakukannya dengan budak wanita yang sudah dinikahi orang.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, tidak diperlukan pembuktian muhshan dari salah satunya (sanksi tidak dibedakan). Menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i, perlu dibuktikan bagi yang memenuhi syarat muhshan, kalau dua orang berzina maka hukum cambuk diberlakukan terhadap pelaku yang tidak terbukti muhshan dan sanksi rajam bagi yang terbukti muhshan.

Sanksi Kafir Dzimmi Berzina

Para Ulama berbeda pandangan mengenai kafir dzimmi (non muslim warga negara khilafah) yang berzina, apakah diberlakukan juga sanksi zina (rajam dan cambuk)?

Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad menyatakan diberlakukan sanksi zina, sedang Imam Malik berpendapat tidak diberlakukan sanksi zina (tidak dicambuk dan tidak dirajam).

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang Yahudi muhshan yang berzina. Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak dihukum rajam, karena tidak terpenuhi ketentuan muhshan, sebab bagi Abu Hanifah dan Malik keIslaman dianggap salah satu syarat muhshan. Akan tetapi menurut Abu Hanifah hukumannya cukup dicambuk, sementara menurut Malik seorang imam (khalifah) yang seharusnya memberi sanksi berdasar ijtihadnya. Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat orang Yahudi bisa menjadi muhshan sehingga dihukum rajam, sebab Islam tidak dimasukan menjadi syarat muhshan menurut asy-Syafi’i dan Ahmad. Wallahu A’lam.

(Rahmah al-Ummah fȋ Ikhtilȃf al-A’immah, h. 273-275)

Yan S. Prasetiadi

Purwakarta, 12/1/2019