Penulis: Admin

(c) Fahmi Amhar

Ada tiga jenis kebenaran: naratif, induktif, dan deduktif.

Yang naratif, itu adalah kebenaran pemindahan fakta menjadi data. Dari realitas (dunia nyata) ke dalam pikiran (dunia model). Dari pengamat pertama ke penutur yang sampai kepada kita. Ini berlaku pada apa saja.
Pada ilmu hadits, sejarah atau hukum jelas. Di dunia sains juga. Di dunia sains, orang yang memasang alat di Antartica atau di stasiun ruang angkasa ISS wajib membuktikan bahwa alatnya akurat, ketidaktelitiannya diketahui dalam batas toleransi, intinya mencatat fenomena apa adanya.
Bedanya, dalam sains, proses pengukuran itu bisa diulangi orang lan, selama fenomenanya masih ada. Dalam hadits, sejarah, atau hukum, fenomena sudah lewat. Nabi sudah wafat. Revolusi sudah berlalu.
Perkara sudah terjadi. Tidak ada pengulangan. Maka sanad menjadi sangat penting. Namun tentu saja ini fardhu kifayah. Tidak wajib semua muslim punya sanad. Hanya saja, perlu ada ahli Qur’an atau ahli Hadits bersanad yang bersaksi bahwa mushaf Qur’an atau Shahih Bukhary itu tetap shahih seperti aslinya. Kepada merekalah kita mempertaruhkan ayat atau hadits yang menjadi referensi keislaman kita itu. Sama seperti para saintis mempertaruhkan data yang mereka terima dari Antartica atau ISS pada lab-lab kalibrasi alat-alatnya.

Yang induktif, itu adalah kebenaran penyimpulan atas data. Dalam fiqih, ini adalah kemampuan istimbatul hukmi. Kadang beberapa ayat atau hadits seperti tampak kontradiktif. Adalah ahli fiqih yang dapat memahami mana yang ‘am (umum) dan mana yang khas (khusus), mana yang mujmal dan mana yang muqayyad, dsb. Ini perlu pendidikan, pengalaman, dan “jam terbang”.
Jelas ada bedanya antara mereka yang sudah 10 tahun menekuni persoalan secara full time, dengan yang baru “kemarin sore” itupun part time.
Mereka yang terdidik secara reguler, apalagi sampai S3, mestinya memang lebih faqih, dibanding yang tidak S3. Namun, sebagaimana di bidang lainnya, kadang ada yang tidak sekolahan formal, tetapi ditempa pengalaman, bisa juga lebih faqih. Karena itu, di sini sanad tidak mutlak. Sanad hanya afdholiyah, karena yang lebih utama adalah kualitas istimbat itu sendiri. Kebenaran kesimpulan itu relatif tergantung data dan alur logika yang dipakai. Kesimpulan yang paling benar adalah kesimpulan yang sama sekali tidak mensisakan kejanggalan. Semua data yang shahih (valid) terpakai, tidak ada yang dibuang, kemudian dia konsisten dengan data-data baru yang diprediksi. Baru ini kesimpulan yang objektif. Ini akan sangat kuat. Tidak tergantung sanad orang yang menyimpulkan. Makanya ada kesimpulan yang qath’i (pasti) dan yang dhonny (dugaan kuat). Ini terjadi baik dalam fiqih maupun sains. Bahwa bumi itu mendekati bulat, bukan datar seperti cakram, itu kesimpulan induktif dari berbagai data, namun sifatnya qath’i. Tidak akan berubah lagi. Namun berapa bulat, berapa meter perbedaan radius bumi yang ke katulistiwa dengan yang ke kutub, itu dhonny, ada dalam kisaran toleransi kesalahan alat-alat ukurnya.

Yang deduktif, itu adalah kebenaran penciptaan karya baru. Sebagai karya baru, tentu saja kebenarannya subjektif, mutlak tergantung si pencipta. Kalau seorang ayah memberi nama anaknya Hasan, bukan Husen, itu kebenarannya mutlak dan subjektif. Karena hak ayah tersebut memberi anak nama yang baik sesukanya. Demikian juga ketika Steve Jobs memberi nama perangkat ciptaannya dengan iPad, ya suka-suka dia. Soal nanti terpakai atau tidak, itu tergantung apakah ciptaan baru itu menyelesaikan persoalan atau tidak. Dalam fiqih, yang seperti ini adalah ijtihad. Seorang mujtahid memang diperlukan untuk memberikan solusi-solusi atas persoalan baru yang dulu belum ada. Jaman Nabi belum ada pesawat. Maka dulu tidak ada yang bertanya kepada Nabi bagaimana cara sholat di pesawat.
Bahkan di zaman Umar bin Khaththab saja, sudah banyak ijtihad yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak pernah dihadapi Nabi. Apakah untuk ijtihad ini perlu sanad? Kalau ada sanad, maka itu bukan untuk ijtihadnya, tetapi untuk data yang dipakai, atau untuk sekedar mencari tahu, apakah di zaman dulu pernah ada persoalan yang sejenis yang dijawab oleh mujtahid zaman dulu. Tetapi kalau persoalannya mutlak baru, semisal bagaimana sholat di pesawat tadi, maka sanad menjadi tidak relevan. Yang relevan adalah sabda Nabi, bahwa seorang mujtahid itu kalau benar dapat dua pahala, kalau salah satu pahala. Tetapi tentu saja, ijtihad yang di belakang hari terbukti salah, tidak boleh diikuti.

Jadi sebelum bertindak extrim, baik yang mendewakan sanad (karena bergelar Profesor Doktor), ataupun yang extrim di kubu yang lain, yang meremehkan sanad (karena tidak bergelar pada bidang tersebut), sebaiknya semua berendah hati dan bertanya, apakah persoalan yang dihadapi ini bersifat naratif, induktif atau deduktif.

Wallau a’lam bis shawab.

** Catatan:

Dalam belajar dasar-dasar keislaman, saya belajar dari ibu saya, Machwiyah. Bunda Machwiyah belajar dari Kyai Syaubari (Soropaten), uwaknya yang mengasuhnya dari kecil setelah ibu saya yatim piatu. Kyai Syaubari belajar dari ayahnya, Kyai Sholeh bin Umar, yang juga dikenal dengan nama Kyai Sholeh Darat dari Semarang, dan seterusnya. Kyai Sholeh Darat adalah juga guru KH Hasyim Asy’ari (pendiri NU), KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), dan RA Kartini.

Namun saya juga belajar dari ayah saya, dari guru-guru agama saya di SD, SMP, SMA yang saat itu lulusan PGA dan IAIN, yang pasti juga punya guru dan seterusnya. Hanya saja sayangnya, sistem pendidikan di Indonesia tidak mencantumkan sanad dalam ijazah. :(

Sedang dalam belajar geospasial, antara lain belajar photogrammetry, saya belajar dari Prof. Dr.-Ing. Karl Kraus (Vienna). Beliau belajar dari Prof. Dr.-Ing. F. Ackerman (Stuttgart), dan seterusnya. Tetapi baik Kraus maupun Ackerman masing-masing menemukan banyak “ijtihad” baru di bidang photogrammetry yang belum pernah diajarkan gurunya.
Algoritma saya untuk membuat Digital True Orthophoto juga novelty, belum pernah diajarkan oleh Kraus maupun Ackerman. Jadi di sini sanad sangat tidak relevan :).