Penulis: Admin

Khalifah dalam konteks Fiqih dalam bahasa sederhana adalah pemimpin agung (al imam azhom) dan global bagi umat islam di seluruh dunia. Khalifah pertama adalah sayyidina Abu Bakar yaitu Khalifatur (pengganti) Rasul dalam urusan tanggung jawab mengurusi umat.

Penggantian kepemimpinan Khalifah dalam sejarah khulafaurrasyidin bisa musyawarah mufakat (khalifaturrasul Abu Bakar), penunjukkan (khalifah Umar), musyawarah dan voting (Khalifah Utsman), aklamasi (khalifah Ali), penyerahan (Khalifah Hasan). Penunjukkan inilah yang kemudian diambil celah Khalifah selanjutnya untuk menunjuk anaknya sehingga sama seperti kerajaan atau Monarki.

Khalifah bisa saja disebut imam, amirul mu’minin atau Sultan, secara istilah ia tidak bermasalah meskipun gelar Sultan lebih umum karena ia identik dengan sistem monarki Islami. Maka kurang cocok dan merusak istilah apabila kita sebut Khalifah Soeharto, Kaisar Harun ar-rasyid, al Imam Hayam Wuruk, Presiden Utsman bin Affan.

Secara formal, imamul azhom di dunia Islam saat ini belum ada dengan dihapusnya sistem kekhalifahan oleh Presiden Mustafa Kemal di Republik Turki. Jadi sampai saat ini tidak ada negara di dunia yang menggunakan sistem khilafah bahkan Saudi Arabia sekalipun. Sedangkan gelar Sultan tentu masih ada semisal di Brunei darussalam, malaysia, bahkan Yogyakarta. Tentu tidak termasuk Sultan Djorghi.

Utsmani adalah salah satu periode kekhalifahan Islam setelah Khalifah Abbasiyah di Mesir melemah. Utsmani di Turki yang memiliki kekuasaan besar secara formal memposisikan dirinya sebagai pemimpin dan pembela umat Islam sedunia serta pengelola dua tanah suci makkah dan Madinah,

Yang menarik adalah di era menjelang penghujung kekhalifahan Utsmaniyah di Turki, Khalifah pernah mereformasi negara berkiblat ke Barat yaitu di bidang pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, dan perdagangan. Saat itu Eropa simbol kebangkitan dan kemajuan. Para tokoh yang “pernah berkelana” di Barat merupakan para pemikir dan penggerak tanzimat. Di antaranya Mustafa Rasyid Pasya, Mehmed Sadek Rif’at Pasya, Ali Pasya, dan Mustafa Sami. Tentu tidak termasuk Mustofa Atep. Gerakan ini disebut Tanzimat atau pembaharuan atau reformasi

Selain itu juga Khalifah didesak oleh negara-negara di Eropa untuk reformasi. Kekhalifahan saat itu sudah lemah, sering kalah jihad, terlilit rentenir dengan Eropa, tergagap soal sains. Sejak permulaan abad 19, kombinasi dari kekalahan militer, perebutan teritori, serta berbagai sentimen nasionalisme di banyak provinsi, semakin membuat Utsmani bagai orang yang pernah perkasa lalu jatuh sakit.

Di antara reformasi Tanzimat di antaranya adalah :

  1. seluruh umat beragama, baik muslim maupun non muslim, akan berada dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada lagi pembagian kafir dzimmi seperti di zaman Rasul, khulafaurrasyidin, dan khalifah sebelumnya.

  2. Kebebasan beragama dijamin dan paksaan merubah agama dilarang. Orang Islam yang murtad tidak lagi dihukum mati. Jizyah dihapuskan

  3. Pengadilan dipisahkan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

  4. Urusan agama diatur oleh syari’at Islam (tasyr’ al-dini) dan urusan dunia diatur oleh hukum yang bukan syari’at (tasyri’ madani) Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata)

  5. Ada pemisahan pendidikan umum dengan pendidikan agama. Kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan ulama.

  6. Modernisasi angkatan bersenjata nasional termasuk rekrutmen militer khusus bangsa Turki. Juga pembubaran Yanissari, pasukan elit Khalifah. Pemimpin pasukan Islam tak lagi merujuk Shaykh al Islam, melainkan oleh Direktur Imperial Library.

  7. Homoseksualitas tidak dianggap kriminal lagi

  8. Hukum perdata dan hukum pidana modern diberlakukan. Hukum rajam dihapuskan.

  9. Utsmani mengadopsi sistem keuangan Perancis, Uang dinar dan dirham diganti uang kertas

  10. Sistem maupun hukum perbudakan dihapus

  11. Gelar Wazir diubah jadi Bas Vekil (Perdana Menteri)

  12. Utsmani mengadopsi rechtstaat, mengikuti model Ius Civil yang digunakan Republik Perancis

Segala reformasi ini tentu dikritik sebagian ulama bahkan ulama di negeri Muslim yang lain. Hingga akhirnya, Sultan Abdul Hamid II ingin mengembalikan Islam dalam politik, muamalah, dan sosial tetapi Sekulerisme dan liberalisme di pemerintahan terlalu kuat dilawan. Melalui serangkaian perencanaan matang Gerakan Turki Muda, beliau dikudeta. Gerakan Turki Muda inilah yang puluhan tahun kemudiani mengambil alih kekuasaan dan mengubah kekhalifahan Utsmani menjadi Republik Turki. Republik Turki menjadi salah satu inspirasi bagi para nasionalis di negeri Muslim untuk merdeka dari kolonialis.