Penulis: Admin
Tahun 90-an ketika saya mulai berkenalan dengan Hizbut Tahrir (waktu itu belum menjadi HTI), saya diperkenalkan dengan satu kitab berjudul Fikrul Islam, karya Muhammad Muhammad Ismail ‘Abduh. Mereka yang pernah bersentuhan dengan Hizbut Tahrir pada era tahun 90-an di Indonesia, dipastikan mengkaji kitab ini. Kami ramai-ramai memfotokopi kitab ini lalu mengkajinya bersama-sama sambil lesehan di pelataran mesjid atau di kos-kosan. Buku ini kelak diterjemahkan oleh sejumlah penerbit dengan judul Bunga Rampai Pemikiran Islam. Saya sendiri sudah kehilangan kopian buku ini. Beruntung, di jaman Now kita bisa mengunduh versi pdf kitab ini. Lebih praktis.
Ini bukan buku resmi Hizbut Tahrir, tapi semacam buku kajian yang memperkenalkan kami pada kekayaan khasanah pemikiran Islam. Buku yang aslinya berjumlah 60 halaman ini benar-benar pengantar, kajian lengkapnya kelak ada pada kitab-kitab yang lain. Beragam topik akidah, ushul fikih, sampai pemikiran politik dan psikologi disajikan secara ringkas.
Kenapa saya angkat kitab atau buku ini? Karena di dalam kitab ini ada satu topik berjudul “Pendapat Seorang Mujtahid Adalah Hukum Syara’”, atau teks Arab-nya “Ar-Ra’yu Alladziy Yastanbithuhu al-Mujtahidu Hukmun Syar’iyun”. Ini ada di halaman 17 versi pdf-nya.
Topik yang pernah saya kaji sekitar tahun 92-an itu menjadi relevan ketika Profesor Mahfud Md yang saya hormati, membuat statemen bahwa “Khilafah adalah karangan ulama”. Memori saya akan kitab Fikrul Islam yang ringkas itu terlintas kembali setelah membaca twit Prof Mahfud. Saat membahas topik itu, saya dan kawan-kawan yang masih duduk di bangku SMA, disadarkan arti ijtihad dan bagaimana menyikapi hasil ijtihad ulama. Bahwa hasil ijtihad ulama adalah hukum syara’ bukan karangan bebas.
Di awal pembahasan tema itu, Muhammad Muhammad Ismail Abduh, menuliskan, “Berbagai cara dilakukan orang untuk memalingkan kaum muslimin dari keterikatan pada hukum syara’, di antara cara paling keji adalah menyatakan bahwa pendapat para ulama mujtahidin seperti Imam asy-Syafi’i, Imam Ja’far ash-Shadiq atau Imam Abu Hanifah adalah bukan hukum syara’, sesungguhnya itu cuma pendapat mereka, tidak wajib terikat dengannya. Mereka menyatakan bahwa hukum syara adalah apa yang tercantum dalam teks al-Qur’an dan hadits belaka.”
Ini pembahasan yang telak menghantam twit Profesor Mahfud Md, dan siapa saja yang mengamininya. Saya tidak menuduh Prof Mahfud ada niat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin, namun twit itu menunjukkan opini untuk menyingkirkan hasil ijtihad ulama, sudah berhasil dilakukan. Sebagian kaum muslimin dengan enteng menafikan hasil ijtihad ulama dengan berpendapat kalau itu adalah “pendapat”, “omongan”, atau lebih tragis “karangan” mereka, bukan hukum syara’ yang wajib diikuti.
Padahal dampak negatif dari statemen ini terhadap relasi umat dengan Syariat Islam amat besar. Andai percaya pada pernyataan seperti itu, umat bisa beramai-ramai meninggalkan Syariat Islam. Karena produk ijtihadiyah ulama amat banyak dan beragam, jauh lebih banyak dibandingkan hukum Islam yang diambil dari teks al-Qur’an dan sunnah yang tidak melalui proses ijtihad. Bukankah pembahasan batal shalat karena menyentuh wanita menghasilkan sejumlah varian pendapat? Pembahasan tentang batas iddah bagi perempuan yang ditalak dengan lafadz “tiga kali quru’” juga melahirkan varian pendapat. Semua hasil ijtihad ulama.
Ini terjadi karena teks al-Qur’an dan sunnah datang dalam bentuk global (khuthtth ‘aridhah), agar kaum muslimin — khususnya yang telah memiliki kapabilitas sebagai mujtahid – dapat mengeksplor (istinbath) untuk memecahkan persoalan kekinian pada setiap zamannya. Mereka akan mengerahkan kemampuan untuk memahami makna lughawi dan makna syar’iy yang terkandung dalam sebuah nash. Mereka akan pelajari manthuq dan mafhum dalam nash-nash tersebut.
Ijtihad terjadi karena sebagian teks-teks al-Qur’an dan sunnah datang dengan dalalah atau penunjukkan yang musytarak sehingga dapat dipahami beragam oleh para mujtahid juga oleh para mufassir al-Qur’an. Belum lagi hadits pun punya kualifikasi yang beragam dan (lagi-lagi) para ulama hadits punya penilaian yang bisa berbeda dalam jarh wa ta’dil. Tentu saja semua ulama mujtahid, termasuk ulama hadits, wajib melengkapi diri mereka dengan syarat keilmuan tertentu saat akan melakukan istinbath terhadap nash syara.
Saya percaya Profesor Mahfud Md paham akan hal ini. Namun saya tak mengerti bila kemudian beliau menyatakan hasil ijtihad ulama adalah “karangan”. Mengesankan bahwa tak ada kewajiban untuk menjadikan “karangan” ulama mujtahid sebagai hukum yang harus diambil. Padahal ijtihad yang dilakukan dengan metodologi yang shahih/syar’iy, tidak didasarkan pada asas maslahat atau hawa nafsu, melainkan pada nash-nash syara’ adalah hukum syara’. Mereka mengelaborasi nash syara’ untuk memecahkan persoalan dan menjawab tantangan zaman. Dan hal ini sudah terjadi semenjak masa Rasulullah SAW. dan para sahabat. Generasi awal umat ini sudah terbiasa melakukan ijtihad, dan menemukan puncaknya sepeninggal wafatnya Nabi SAW. Dan para sahabat dan generasi berikutnya memahami bahwa hasil ijtihad seorang muslim yang telah memenuhi kriteria sebagai mujtahid adalah hukum syara’. Bahkan sebagian ulama ushul ada yang menjadikan madzhab sahabat sebagai bagian dari dalil syara’.
Umat Muslim sudah hidup lama dengan aktifitas ijtihad. Amirul Mukminin Umar bin Khaththab ra. misalnya sering berkonsultasi pada Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dalam pelaksanaan hukum syara’ yang belum beliau pahami. Lalu para sahabat menyampaikan hasil ijtihad mereka pada khalifah untuk kemudian dieksekusi sebagai peraturan negara.
Sepeninggal Khulafa ar-Rasyidin umat ini terus hidup dengan kekayaan hasil ijtihad para ulamanya. Bukankah kegiatan istigotsah juga hasil pemikiran ulama? Tahlilan, peringatan Maulud Nabi, Isra Mi’raj adalah pendapat ulama yang beragam pendapat bertebaran di sana? Kami, di Hizbut Tahrir, diajarkan untuk meletakkan dan menghormati semua pendapat yang beragam itu sebagai pendapat Islami, bukan “karangan” selama dibangun berdasarkan dalil syara’, atau meskipun itu pijakannya adalah syubhat ad-dalil.
Okelah kalau Pak Mahfud tak bermaksud melakukan gebyah uyah semua hasil ijtihad ulama adalah karangan, kalau begitu apa kriteria menyatakan hasil ijtihad ulama adalah sebuah karangan dan mana yang bukan karangan? Adakah kitab yang bisa dirujuk untuk mendeskripsikan hasil ijtihad seorang ulama dalah karangan sehingga tak wajib diikuti sebagai hukum syara’?
Apalagi dalam persoalan wajibnya menegakkan Khilafah, para ulama ahlus sunnah telah bersepakat akan kewajibannya. Maka bagaimana bisa dikatakan sebagai karangan semata, padahal semua ulama menyatakannya sebagai kewajiban?
Justru demokrasi yang kini diperjuangkan Profesor Mahfud adalah hasil rekayasa dan karangan Barat notabene kafir, dan tidak melandaskan pada nash. Montesqieu dengan teori trias politica-nya tidak pernah melandaskan pemikirannya pada al-Qur’an dan sunnah, lalu mengapa tidak ditolak dan tidak dikritisi?
Tapi ya siapapun tak bisa memaksa prinsip dan sikap seseorang. Tulisan ini juga tidak bisa. Saya hanya merasa terpanggil untuk mengingatkan saudara-saudara saya agar menempatkan hasil ijtihad ulama sebagai hukum syara’. Agar siapa saja yang belum mampu berijtihad mengambil pendapat para ulama mujtahid baik dalam urusan ibadah, muamalah, pidana dan juga pemerintahan. Karya-karya ijtihad para ulama yang bertebaran sepanjang sejarah, baik yang salaf maupun yang khalaf/kekinian seperti kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Profesor Wahbah Zuhaili adalah mengandung hukum syara’ yang wajib diberlakukan dalam kehidupan.
Bagi saya pribadi, twit Profesor Mahfud Md menjadi ‘berkah terselubung’. Membuat saya membuka memori pembahasan kitab Fikrul Islam, bahwa apa yang saya kaji 30 tahun silam ternyata benar, yakni ada sebagian orang yang menolak hasil ijtihad ulama dan menyatakannya sebagai ‘pendapat’ pribadi bahkan karangan. Kitab kecil itu telah menyelamatkan keislaman saya dan membuat saya merasa beruntung bahwa pemikiran yang dibawa Hizbut Tahrir itu sejalan dengan pemikiran ulama salaf. Ini meneguhkan saya untuk memperjuangkan pemikiran Islam yang shahih. Ini membuat saya jadi kangen untuk duduk lesehan lagi dengan teman-teman mengkaji kitab Fikrul Islam. Kalau sekarang, mungkin saya akan ajak anak-anak saya mengkaji kitab itu. Sungguh.