Penulis: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Beberapa hari terakhir ini, jagad tanah air kita sedang diramaikan dengan “perang istilah”.

Banyak yang terkaget-kaget ketika menggunakan istilah KAFIR itu tiba-tiba NON BOLEH.

Banyak komentar yang pro maupun kontra seputar larangan penggunaan istilah “kafir” tersebut. Mohon maaf, dalam tulisan ini saya tidak ingin ikut nimbrung berkomentar tentang larangan tersebut.

Mengapa?

Karena, sudah terlalu banyak yang telah memberi komentar.

Dalam kesempatan ini, saya hanya ingin membahas betapa pentingnya penggunaan ISTILAH yang benar dalam ISLAM.

Termasuk juga, penggunaan istilah dalam dunia BISNIS SYARI’AH.

Banyak pertanyaan yang mengalir kepada saya, yang menanyakan seputar hukum transaksi-transaksi bisnis yang telah dilakukan.

Mereka kebingungan dalam menilai, apakah transaksi bisnis yang telah dilakukan itu hukumnya HALAL ataukah HARAM?

Setelah saya cermati, ternyata kebingungan dalam memberikan status hukum terhadap transaksi-transaksi yang telah dilakukan itu muncul karena penggunaan ISTILAH tersebut.

Misalnya, apa hukumnya bertransaksi dengan cara leasing, online, dropshipping, franchise, multi level marketing (MLM), fintech, insurance, market place, e-commerce dsb.

Mendengar istilahnya saja, perut ini rasanya sudah mules, apalagi untuk menjawabnya.

Sebenarnya untuk mengetahui apakah transaksi bisnis yang kita lakukan itu halal atau haram, di zaman sekarang ini caranya sudah cukup mudah.

Mengapa?

Sebab, kita telah banyak dibantu oleh ‘ulama terdahulu, yang telah menyusun kitab-kitab FIQIH MU’AMALAH. Kok bisa?

Untuk mengetahui apakah transaksi bisnis kita halal atau haram, kita tinggal membuka kitab fiqih mu’amalah, kemudian kita periksa satu per satu, apakah transaksi bisnis yang ada itu telah memenuhi rukun dan syaratnya ataukah tidak?

Jika sudah terpenuhi, maka transaksi tersebut SAH dan jika ada yang tidak terpenuhi, maka transaksi itu BATHAL.

Setelah tahu, manakala transaksI itu SAH, maka kalau diamalkan hukumnya adalah HALAL.

Sebaliknya, jika transaksinya itu BATHAL, maka jika diamalkan hukumnya adalah HARAM.

Mudah bukan?

Cara seperti itu sebenarnya mudah, sebagaimana mudahnya dalam mengamalkan ‘IBADAH.

Jika kita ingin tahu apakah amal ‘ibadah kita itu SAH atau BATHAL, kita tinggal membuka kitab FIQIH ‘IBADAH.

Misalnya kita sholat, ternyata kita tidak membaca surah Al-Fatihah, bagaimana hukumnya?

Jawabnya, sholat kita BATHAL.

Mengapa?

Karena ada satu RUKUN yang tidak terpenuhi. Mudah bukan?

Apakah dalam dunia bisnis itu juga mudah?

Ternyata tidak mudah. Mengapa?

Karena adanya ISTILAH yang “susah” tersebut.

Seandainya penggunaan istilah dalam transaksi bisnis itu sama atau bisa dicari kesamaannya dalam kitab Fiqih Mu’amalah, insya Allah bisa menjadi lebih mudah. Misalnya, jual-beli = bay’; pesanan = bay’ as-salam; sewa-menyewa = ijarah; makelaran = samsarah; perseroan = syirkah dst.

Lantas, bagaimana dengan adanya istilah-istilah bisnis yang “susah” tadi? Masalahnya, akad transaksi tersebut tidak bisa langsung dicari kesamaannya dengan ISTILAH yang ada dalam kitab Fiqih Mu’amalah.

Bagaimana solusinya?

Solusinya adalah: harus dikaji terlebih dahulu, bagaimana FAKTA dari transaksi bisnis tersebut.

Selanjutnya, kita baru bisa memberikan status hukumnya.

Apa contohnya? Misalnya adalah transaksi leasing.

Bagaimana fakta dari transaksi bisnis ini?

Apakah fakta dari transaksi leasing itu termasuk dalam akad jual beli ataukah sewa-menyewa?

Setelah dikaji secara mendalam, ternyata fakta dari akad leasing itu ada dua unsur, yaitu sewa-menyewa, sekaligus jual-beli. Sehingga bisa diistilahkan dengan akad SEWA-BELI.

Bagaimana hukumnya?

Insya Allah, dengan mudah kita dapat menyimpulkan bahwa akad leasing adalah BATHAL.

Mengapa?

Sebab, akad leasing itu mengandung multiakad. Hukum multiakad itu TIDAK SAH atau BATHAL, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqih Mu’amalah.

Mudah bukan?

Insya Allah bisa menjadi lebih mudah. Yang penting kita harus hati-hati, jangan sampai salah dalam mengungkap FAKTA dari akad transaksi tersebut.

Sebab, jika kita salah dalam mengungkapkan FAKTA-nya, maka kesimpulan hukumnya juga akan salah.

Oleh karena itulah, jika saya ditanya tentang hukum dari suatu transaksi bisnis yang menggunakan ISTILAH yang “susah”, saya tidak akan bisa langsung menjawabnya.

Biasanya saya langsung balik bertanya, bisa menjelaskan FAKTA-nya?

[Sekian]