Penulis: karena itu, di sepanjang sejarah Khilafah Islamiyah, kita

Demi membela satu rezim, banyak orang menyitir ungkapan (atsar):

سلطان ظلوم غشوم خير من فتنة تدوم

“Penguasa yg zhalim jauh lebih baik dari pada fitnah yang berkepanjangan”.

Pertanyaannya, apakah atasar ini benar?

Jika benar, apa konteksnya?

Dan bagaimana memahami maksudnya dengan benar?

Tiga pertanyaan yg saling terkait. Baik, insyaAllah akan kita kaji satu demi satu (secara singkat).

  1. Apakah atsar ini benar (adanya) atau shahih?

Atsar ini diriwayatkan oleh Ibn Asakir di dalam Tarikh Dimasyq dari Amr bin ‘Ash, di mana beliau berkata kepada putranya, Abdullah bin Amr,

sebagai berikut:

يا بني! سلطان عادل خير من مطر وابل، وأسد حطوم خير من سلطان ظلوم، وسلطان غشوم ظلوم خير من فتنة تدوم. اهـ.

“Wahai putraku, penguasa yang adil jauh lebih baik dari hujan yang lebat. Singa yang ganas jauh lebih baik dari penguasa yang zahlim. Dan penguasa yang zhalim jauh lebih baik dari pada fitnah yang berkepanjangan”.

Sementara itu, al-Munawi, di dalam Fath al-Qadir, atsar tersebut diriwayatkan Imam At-Tahabarani dari Amr bin Ash. Hal senada disampaikan oleh sejumlah ahli ilmu, seperti Ibn Abdilbarr di dalam Bahjah al-Malis, at-Tsa’alibi di dalam at-Tamtsil wa al-Muhadharah, al-Ya’qubi di dalam at-Tarikh, dan Ibn Muflih di dalam al-Adab as-Syar’iyyah.

  1. Apa konteksnya?

Melihat konteks atasar ini sangat penting, agar tidak terjadi generalisir yang tidak pada tempatnya. Sehingga akan menghasilkan kesimpulan dan sikap yang salah.

Misalnya, dulu saat Soeharto berkuasa, dan ada pihak-pihak yang ingin melakukan refermasi, mungkin dulu jika ada orang-orang yang salah faham, seperti yang sering terjadi hari ini, mereka akan mengatakan: “Jangan ganggu kekuasaan Soeharto. Penguasa zhalim jauh lebih baik dari pada fitnah yang berkepanjangan”. Andai ini dulu opininya sangat kuat, mungkin sampai hari ini tidak terjadi reformasi. Begitu seterusnya bisa kita kembangkan di negara-negara lain, seperti Tunisia, Libya, dan lain-lain.

Untuk melihat konteksnya kita tentu perlu membaca sejarah politik di mana Abdullah bin Amr dan ayahnya, Amr bin Ash hidup.

Kita tahu bahwa pada saat itu, kekuasaan ada di tangan Bani Umayyah. Sederetan kezhaliman Bani Umayyah —tentu disamping kebaikan-kebaikannya -dicatat oleh sejarah. Dan kita tahu bahwa Amr bin Ash termasuk pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya peralihan kekuasaan kepada Bani Umayyah, meski beberapa riwayat menyebut bahwa beliau menyesal di akhir hayatnya, seperti diisyaratkan dalam beberapa riwayat shahih (tentang kondisi menjelang wafat beliau).

Artinya, konteks atasar pernyataan Amr bin Ash adalah penyikapan terhadap penguasa di dalam sebuah kekuasaan yang berlandaskan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya (Islam), namun penguasa tersebut melakukan banyak kezhaliman.

Pemaknaan dengan konteks ini didukung oleh pernyataan Sayyida Ali ra. yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam as-Syu’ab:

لا يصلح الناس إلا أمير بر أو فاجر. قالوا: يا أمير المؤمنين هذا البر فكيف بالفاجر؟! قال: إن الفاجر يؤَمِّن الله عز وجل به السبل، ويجاهد به العدو، ويجبى به الفيء، وتقام به الحدود، ويحج به البيت، ويعبد الله فيه المسلم آمنا حتى يأتيه أجله.

“(Urusan) manusia tudak bisa menjadi baik kecuali adanya seorang pemimpin, baik pemimpinnya adail maupun zhalim. Mereka berkata: Wahai Amirul Mukminin, kalau pemimpinnya baik jelas. Bagaimana jika pemimpinnya zhalim? Sayydina Ali berkata: Sungguh dengan penguasa (meski zhalim) Allah memberikan keamanan di jalan-jalan, jihad fisabilillah melawan musuh, hudud ditegakkan,
dilaksanakan, jizyah ditarik (dari kafir dzimmi), haji dilaksanakan, dan seorang Muslim dapat menyembah Allah dengan aman hingga tiba ajal”.

Kesimpulan ini sejalan dengan banyak hadits Nabi saw. yang memerintahkan untuk menghidari kontak senjata, sepanjang kekuasaan tidak berubah menjadi kekuasaan yang kufur. Nabi saw. bersabda:

عن عبادة بن الصامت: «قَالَ: دَعَانَا النَّبِيُّ: (فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ» [البخاري/ 7056]

Perlu dicatat juga, bahwa syarat dibolehkannya angkat senjata berupa adanya perubahan kekuqsaan pada kekufuran yang nyata tidak disepakati oleh seluruh ulama. Melainkan ini pendapat mayoritas. Oleh karena itu, di sepanjang sejarah Khilafah Islamiyah, kita mendapati riak-riak gerakan milisi yang dipimpin oleh sebagian ahli fiqh. Contoh paling mewakili adalah tindakan Sayydina Husein bin Ali, Abdullah bin Zubair, Zaid bin Ali, dan Muhammad an-Nafs az-Zakiyyah yang mendapat dukungan Imam Abu Hanifah.

  1. Bagaimana memahami atsar tersebut dg benar?

Mengacu kepada konteks atsar tersebut, dan mengkonfirmasinya pada beberapa hadits, dapat kita simpulkan bahwa kekuasaan zhalim yang masih lebih baik dari pada fitnah adalah kekuasaan yang kedaulatan di tangan syara’, yakni kekuasaan yang asasnya kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, berhukum kepada apa yang Allah turunkan, namun penguasanya melakukan kezhaliman. Bukan kekuasaan Sekular yang tidak menjadikan Islam sebagai satu-satunya landasan dalam mengatur kehidupan segala aspek kehidupan.

++++++++

Dari penjelasan di atas nampak kesalahan beberapa pihak yang melakukan generalisasi pada semua kekuasaan.

Apalagi, dan ini perkara yang sangat penting, bahwa jika pun --- sebatas pengandaian --- atsar tersebut dapat digeneralisir pada setiap kekuasaan, maka makna atsar tersebut adalah larangan memberontak, mengangkat senjata, atau kudeta, bukan amar ma’ruf nahi munkar, dan JUGA BUKAN GERAKAN PEMIKIRAN dan INTELEKTUAL menuju terwujudnya keadaan yang lebih baik.

Lalu bagaimana jika yang dimaksud bukan sembarang kekuasaan dan yang dilakukan oleh kaum Muslim adalah gerakan intelektual dan pemikiran?!!!

Tentunya sangat sesat fikir jika beberapa pihak menggunakan atasar ini untuk menghalangi perjuangan menuju Khilafah!!!

Bahkan, dalam konteks negara Demokrasi Sekular, berdalil dengan atsar tersebut untuk menghalangi gerakan dakwah yang bergerak menuju Khilafah dengan jalan pemikiran dan intelektual, dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan dalil, memplekotho dalil, atau kalimatu haqqin urida bihal bathil (ungkapan benar menjadi tameng kebatilan).

Solo, 090419