Penulis: Admin
Abdurrahman al-Khaddami al-Jawi
Mengenal Biografi Ibn Umar, Ibn Abbas, dan Anas
Para Sahabat yang masih hidup hingga masa Khilafah Umayyah merupakan para Sahabat yang terkategori sebagai Shighâr ash-Shahâbah,yakni saat Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam di Madinah mereka masih berusia muda. Abdullah ibn Umar ibn al-Khatthab radhiyallâhu ‘anhumâ tidak diizinkan mengikuti Perang Uhud karena usianya kurang dari 15 tahun, Anas ibn Malik radhiyallâhu ‘anhu saat memulai melayani Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam berusia 10 tahun, dan Abdullah ibn Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ berusia 13 tahun saat berakhirnya masa Nubuwwah. Ketiganya merupakan para “Ahlul Bait”-nya Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam. Ibn Abbas termasuk sepupunya, yakni putra pamannya Abbas ibn Abdul Muthalib radhiyallâhu ‘anhu; Ibn Umar adalah saudara iparnya, yakni saudara dari Ummul Mu’minin Hafshah binti Umar radhiyallâhu ‘anhumâ; sedangkan Anas adalah pelayan yang menghuni rumahnya.
Ibn Umar dikenal dengan kesungguhannya dalam mengikuti (ittiba’) Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam, bahkan terhadap perbuatan yang hukumnya mubah sekalipun; dan kehati-hatiannya (wara’) dalam bersikap, termasuk saat ditanya suatu permasalahan. Ibn Abbas merupakan “lautan” ilmu dan ahli tafsir yang didoakan Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam; yang menunjukkan kecerdasan dan kesungguhannya dalam mencari ilmu, karena kebersamaannya dengan Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam tidaklah lama; namun sebagian pihak menganggapnya layak menggantikan Zaid ibn Tsabit radhiyallâhu ‘anhu. Anas adalah bagian dari orang-orang yang dianggap “sempurna” persahabatannya dengan Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam, karena menyaksikan langsung dari dekat kehidupan Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam. Ketiganya merupakan para Sahabat yang banyak meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, Ibn Umar dan Ibn Abbas dikenal sebagai ahli fiqih yang sering menjadi rujukan fatwa di kalangan Sahabat dan Tabi’in.
Ibn Abbas lebih dahulu wafat diantara ketiganya, yakni pada masa Khalifah Abdullah ibn Zubair radhiyallâhu ‘anhumâ, kemudian menyusul Ibn Umar pada masa Khalifah Abdul Malik ibn Marwan rahimahullâh dan Anas merupakan Sahabat yang paling akhir wafat, yakni pada masa Khalifah al-Walid ibn Abdul Malik, bahkan disebutkan Umar ibn Abdul Aziz rahimahullâh pernah shalat berjamaah bersamanya.
Adapun diantara
para penerus sanad Ibn Umar ialah Salim, putranya; Nafi’, maula-nya, dan
Abdullah ibn Dinar, maula-nya yang lain. Selanjutnya yang menjadi
penerus ketiganya ialah az-Zuhri, Musa ibn Uqbah, Ayyub as-Sikhtiyani,
Malik ibn Anas, al-Laits ibn Sa’ad, Isma’il ibn Ja’far, dan Sufyan
ats-Tsauri. Dapat dikatakan sanad Ibn Umar merupakan salah satu sanadnya
ulama Madinah. Para penerus sanad Ibn Abbas ialah Sa’id ibn Jubair,
Ikrimah, ‘Atha ibn Abu Rabah, Ubaidillah ibn Abdullah, Mujahid, dan Thawus al-Kaisani. Para penerus mereka semisal Ibn Juraij, Ayyub, az-Zuhri, Khalid al-Khadda, Ibn Thawus, dan Habib ibn Abu Tsabit. Sanad
ulama Mekkah dan Yaman diantaranya berasal dari silsilah ini. Sedangkan
penerus sanad Anas ialah Ibn Sirin, asy-Sya’bi, az-Zuhri, Makhul
asy-Syami, Qatadah as-Sadusi, Tsabit al-Bunani, Hammad ibn Abu Sulaiman,
al-Hasan al-Bashri, Humaid ath-Thawil, dan lain-lain. Para penerus
silsilah ini diantaranya ialah Malik, Sufyan ibn Uyainah, Syu’bah,
Ma’mar, al-Auza’i, Hammad ibn Zaid, Hammad ibn Salamah, Hisyam
ad-Distawai, dan Isma’il ibn Ja’far. Dengan demikian, para ulama Hijaz (Mekkah, Madinah) dan Irak (Bashrah, Kufah) mengambil ilmu dari silsilah ini. Dalam kutub as-sittah, terdapat 1976 hadits dari Ibn Umar, 1243 hadits dari Ibn Abbas, dan 1584 hadits dari Anas. Selain itu, pendapat-pendapat Ibn Abbas dan murid-muridnya banyak ditemukan dalam kajian tafsir bi al-matsûr; sebagaimana pendapat Ibn Umar dan para
penerusnya banyak disebutkan dalam kajian fiqih.
Dapat disimpulkan, bahwa para ulama di masa Tabi’ Tabi’in dan setelahnya, merupakan generasi yang mewarisi keberkahan sanad ketiganya. Termasuk diantara mereka ialah para Imam Madzhab, yakni al-Hasan, Malik, Ibn ‘Uyainah, ats-Tsauri, al-Auza’i, Abu Hanifah, Ibn al-Mubarak, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ahmad. Yang juga menjadi penerus silsilah ini ialah para Ahli Hadits, semisal Ishaq ibn Rahawaih, al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Daud, an-Nasa`i, dan Ibn Majah. Oleh karena itu, pemikiran-pemikiran Islam yang berasal dari ketiga Sahabat mulia, yakni Ibn Umar, Ibn Abbas, dan Anas merupakan sandaran “kekuatan” yang membangun kajian keilmuan dan sumber keteladanan sebagian besar ahli fiqih (fuqaha) dan pakar hadits (muhadditsin) yang menjadi rujukan kaum muslimin. Lalu, bagaimanakah gambaran pemikiran dan sikap politik Islam yang diwariskan ketiganya kepada para penerusnya?
Mengenal Profil Khilafah Bani Umayyah Awal
Khilafah adalah Sistem Pemerintahan Islam setelah masa Nubuwwah, menggantikan kepemimpinan Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga urusan agama dan mengurus perkara duniawi. Dimulai dari Abu Bakar, kemudian Umar, Utsman, Ali, dan Hasan ibn Ali radhiyallâhu ‘anhum secara berurutan. Kepemimpinan mereka baik secara personal maupun sistem/aturan tidaklah berbeda dengan kepemimpinan Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam, kecuali satu hal saja, yakni adanya sifat ma’shûm pada diri Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam. Masa mereka disebutkan dalam hadits sebagai Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah dan mereka dikenal dengan gelar Khulafâ` ar-Râsyidîn. Dengan demikian, hingga akhir masa kepemimpinan Hasan ibn Ali dapat ditetapkan sebagai masa ideal, dengan berbagai peristiwa dan kondisinya. Hal itu berdasarkan nash-nash berikut:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ
“Wajib bagi kalian (berpegang teguh) dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa` ar-Rasyidin yang diberi petunjuk”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, al-Baihaqi, al-Hakim, ad-Darimi, dan Ibn Hibban, semuanya dari jalur al-‘Irbadh ibn Sariyah radhiyallâhu ‘anhu. Periwayatannya melalui 3 (tiga) tabi’in, yakni Abdurrahman ibn Amr as-Sulami, Hujr ibn Hujr, dan Yahya ibn Abi al-Mutha’; yang ketiganya ditsiqahkan Ibn Hibban, berbeda dengan Ibn Qatthan yang menilai “tidak dikenal” terhadap Hujr dan Yahya. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan Imam al-Hakim menilainya shahih; sedangkan Imam an-Nawawi dalam dan Imam al-Mundziri men-syarahnya tanpa mengkritisi penilaian tersebut, sebagaimana Imam Ibn Abdil Barr dan Imam Ibn Hajar al-Asqalani mengisyaratkan hadits ini masyhur di kalangan para ulama. Dapat ditetapkan bahwa periwayatan tersebut “diterima oleh umat” atau talaqqiyyal ummah bi al-qabûl, sehingga terkategori maqbul, bukan mardud. Dalam berbagai kajian fiqih dan ushul fiqih pada kitab-kitab mu’tabar, hadits ini dijadikan sebagai hujjah, semisal oleh para Imam: as-Sarkhasi, Abu Ya’la, al-Mawardi, asy-Syairazi, al-Ghazzali, al-Amidi, Ibn Qudamah, dan lain-lain.
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
“Kenabian ada ditengah kalian sesuai apa yang Allah kehendaki, kemudian Dia mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang sesuai manhaj Kenabian …”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, ath-Thayalisi, al-Bazzar, dan al-Baihaqi dari Daud ibn Ibrahim dari Habib ibn Salim dari an-Nu’man ibn Basyir radhiyallâhu ‘anhu dari Hudzaifah ibn al-Yaman radhiyallâhu ‘anhu. Sanad ini menurut Imam al-Haitsami para rawinya tsiqah dan dinilai shahih oleh Imam Zainuddin al-‘Iraqi. Mengenai Habib ibn Salim dan Daud ibn Ibrahim yang diperbincangkan kualitasnya, setidaknya Imam Muslim mengambil periwayatan Habib ibn Salim dan dinilai tsiqah oleh Imam Abu Zur’ah; sedangkan Daud ibn Ibrahim telah ditsiqahkan para Imam: ath-Thayalisi, Abu Hatim, dan Ibn Hibban. Dengan demikian, hadits ini terkategori maqbul. Syaikh Yusuf ibn Isma’il an-Nabhani menyebutkan hadits ini dalam karyanya, Hujjah Allâh ‘ala al-‘Âlamîn.
Lalu, bagaimana dengan periode setelahnya? Apakah merupakan masa penuh “kezaliman” atau bahkan kembali ke masa “Jahiliyyah”? Sebagian pihak menganggap setelah kepemimpinan “berpindah” kepada Bani Umayyah, maka kepemimpinan Islam telah ditinggalkan, kemudian tergantikan oleh Monarki/Sistem Kerajaan. Pendapat ini berbeda dengan penjelasan Syaikh Muhammad ibn Umar an-Nawawi dalam karyanya Tijân ad-Durârî, yang menyatakan bahwa kepemimpinan setelah Hasan radhiyallâhu ‘anhu tetaplah Khilafah. Sebagian lain berpendapat, karena Khalifah pertama dari Umayyah adalah Mu’awiyah ibn Abu Sufyan radhiyallâhu ‘anhu yang merupakan seorang Sahabat, dengan pemahaman bahwa setiap Sahabat tidak akan mengamalkan Syariah selain Islam, maka ditetapkan teori bahwa bentuk pemerintahan tidaklah baku, selama tetap berhukum dengan Syariah. Dengan kata lain, mereka berpendapat bahwa sistem “putra makhkota” itu dibolehkan. Masalah “pencalonan Yazid” memang menjadi perkara yang penuh kontroversi, baik di ranah pemikiran, maupun dalam penerapan amal politik. Tragedi Karbala menjadi sejarah “kelam” yang memunculkan 2 (dua) kelompok ekstrim, yakni Rafidhah yang menjadikan peringatan peristiwa Karabala dengan aksi ratapan (an-Niyâhah) dan Nashibah yang memperingatinya semisal hari raya (al-‘Îd). Selain itu, konflik al-Hajjaj ibn Yusuf dan Abdullah ibn az-Zubair di Mekkah al-Mukarramah adalah “setitik noda” yang sulit terhapus dalam sejarah Peradaban Khairu Ummah. Banyak pihak yang menyatakan bahwa Yazid ibn Muawiyah dan Abdul Malik ibn Marwan bertanggung jawab atas “kezaliman” para pejabatnya. Bani Umayyah baru mendapat “kesan yang baik” saat Khalifah Umar ibn Abdul Aziz rahimahullâh memimpin umat dengan keshalihan dan keadilannya. Dengan demikian, bagaimanakah seharusnya menyikapi Khilafah Bani Umayyah? Tentu saja, pemikiran dan sikap politik para Sahabat semisal Ibn Umar, Ibn Abbas, dan Anas radhiyallâhu ‘anhum perlu dikaji secara mendalam, karena ketiganya menyaksikan berbagai peristiwa tersebut.
Namun, perlu
dipahami bahwa masa Khilafah Bani Umayyah adalah sandaran bagi
perkembangan pemikiran Islam secara keseluruhan, dikarenakan generasi
yang hidup pada masa tersebut ialah sebagian Sahabat, para Tabi’in, dan
para Tabi’ Tabi’in. Rujukan bacaan al-Quran (al-Qirâah as-Sab’ah) dan tafsirnya (bi al-Matsûr), periwayatan hadits (al-Asânîd wa ar-Rijâl),
kajian bahasa Arab (Kûfiyyîn wa Bashriyyîn), dan fiqih (al-Fatawâ wa
al-Aqdhiyyah), serta keteladanan para ahli zuhud tak dapat dilepaskan
dari peran rangkaian ketiga generasi tersebut. Teori-teori mengenai
mutawatir, masyhur, “diterima oleh umat”, dan ma’lûm min ad-dîn bi
adh-dharûrah bersandar pada periode ini. Selain itu, amaliah jihad yang
dipimpin Bani Umayyah merupakan “pondasi” bagi Peradaban Islam
berikutnya. Andalus (Spanyol dan Portugal), Maghrib/’Ifriqiyyah (Afrika
Utara), Turkistan Barat dan Timur (Asia Tengah dan Xianjiang), Sind dan
Hind (India/Pakistan); negeri-negeri yang kelak akan menjadi pusat
peradaban merupakan “buah” dari Jihad fi Sabilillah para Amir di era
Umayyah. Bahkan “kewibawaan”-nya sampai ke negeri yang jauh, semisal
Cina dan Nusantara. Dapat dikatakan bahwa sekalipun secara personal
memungkinan kesalahan dan penyimpangan, namun secara komunal masa
Khilafah Bani Umayyah, terutama periode awal adalah bagian dari silsilah
generasi terbaik. Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baiknya manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi setelahnya.”
Hadits ini diriwayatkan secara shahih dari Abdullah ibn Mas’ud, ‘Imran ibn Hushain, dan an-Nu’man ibn Basyir radhiyallâhu ‘anhum, serta secara mursal oleh ‘Amr ibn Syurahbil dan Ji’dah ibn Hubairah.
Sebagai sebuah catatan, sejarah bukanlah dalil syar’i, namun sekedar mengambil i’tibar, sehingga berbagai kesalahan masa lalu dapat diperbaiki di masa kini dan yang akan datang; sebagaimana dijelaskan Syaikhuna Taqiyyuddin an-Nabhani. Dalam memahami sejarah tidak diperkenankan “membatasi” diri dengan perilaku individual maupun kejadian parsial, namun mesti dipahami secara keseluruhan dalam kerangka utuh sosial-kemasyarakatan, serta menilainya hanya dari sudut pandang Islam. Oleh karenanya, tidak tepat penggunaan kata kunci “perebutan kekuasaan” atau “perang saudara”; namun hendaknya menggunakan kerangka teori “kesalahpahaman” pemikiran dan “kesalahan” dalam penerapan mengenai hukum-hukum Khilafah, Bai’at, dan al-Bughah (pemberontakan). Wallâhu A’lâm. (bersambung)
Referensi al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Imam Ibn Katsir ad-Daulah al-Islâmiyyah, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani ad-Daulah al-Umawiyyah, Syaikh Muhammad al-Khudhari Baik al-Jâmi’ al-Kabîr, Imam Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah al-Awwal, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani Nizhâm al-Islâm, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani Siyar A’lâm an-Nubalâ, Imam adz-Dzahabi Tahdzîb al-Kamâl, Imam al-Mizzi Târîkh al-Khulafâ`, Imam Jalaluddin as-Suyuthi Taurîq al-Minnah li Huffazh al-Asânîd wa as-Sunnah, Syaikh Dziyab al-Ghamidi Târîkh at-Tasyri’ al-Islâmî, Syaikh Muhammad al-Khudhari Baik