Penulis: Admin

Abdurrahman al-Khaddami al-Jawi

Mukaddimah

** ** Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam merupakan “perantara” yang menyampaikan risalah rahmah lil ‘âlamîn, bukan hanya untuk manusia semata, apalagi khusus bagi suku atau bangsa tertentu. Namun, sebagaimana manusia pada umumnya, kebersamaan beliau shalallâhu ‘alaihi wa sallam di alam ini dibatasi oleh keniscayaan sebagai makhluk, yakni kembali kepada Rabb al-‘Âlamîn. Oleh karenanya, Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam “menitipkan” umat akhir zaman kepada para penerus risalah yang dibawanya, yakni generasi terbaik yang melihat, mendengar, dan bergaul dekat dengan beliau shalallâhu ‘alaihi wa sallam. Tidak lain, mereka adalah para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum. Dengan izin Rabb-nya, para pelanjut risalah masih dapat menyaksikan dan memberikan keteladanan kepada generasi setelahnya dalam ber-iltizâm terhadap Sunnah Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam., bahkan hingga masa yang cukup, yakni masa pertengahan Khilafah Bani Umayyah, yang dianggap sebagian pihak sebagai “para pembelajar” dalam ber-Islam. Diantara para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum yang masih hidup hingga masa tersebut ialah Abdullah ibn Umar ibn al-Khattab radhiyallâhu ‘anhumâ, Abdullah ibn al-Abbas ibn Abdul Muthallib radhiyallâhu ‘anhumâ, dan Malik ibn Anas radhiyallâhu ‘anhu.

Makna Pemikiran dan Sikap Politik

** **

Pemikiran adalah proses mengaitkan fakta dengan informasi terdahulu yang dapat menafsirkan fakta tersebut, sehingga tergambar dalam benak dan diyakini kebenarannya dan berubah menjadi pemahaman yang akan mempengaruhi sikap/perilaku seseorang. Demikianlah simpulan dari teori berpikir Syaikhuna Taqiyyuddin an-Nabhani. Sedangkan politik (as-Siyâsah) adalah riâyah syu`ûnil ummah, yakni pengurusan/pengelolaan urusan umat, yang memang erat kaitannya dengan kekuasaan (ash-Shulthah) dan negara yang merupakan badan pelaksananya (Kiyân Tanfîdzî). Syaikh al-Islam Imam an-Nawawi berkata dalam Syarah Shahîh Muslim:

قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيل تَسُوسهُمْ الْأَنْبِيَاء كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيّ خَلَفَهُ نَبِيّ أَيْ يَتَوَلَّوْنَ أُمُورهمْ كَمَا تَفْعَل الْأُمَرَاء وَالْوُلَاة بِالرَّعِيَّةِ وَالسِّيَاسَة الْقِيَام عَلَى الشَّيْء بِمَا يُصْلِحهُ

“Perkataan beliau shalallâhu ‘alaihi wa sallam (كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيل تَسُوسهُمْ الْأَنْبِيَاء كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيّ خَلَفَهُ نَبِيّ) maksudnya mereka (Para Nabi) mengurus urusannya (Bani Israil) sebagaimana yang dilakukan para Amir dan Wali terhadap rakyatnya. Politik (as-Siyâsah) adalah memperlakukan suatu perkara sesuai apa yang mashlahat baginya.

Dengan demikian, pemikiran politik adalah penafsiran fakta politik sesuai informasi tertentu yang diyakini kebenarannya, sedangkan sikap politik adalah tindakan/aksi nyata yang muncul sebagai pengamalan dari pemahaman yang dimiliki seseorang.

Dalam khazanah pemikiran Islam, setidaknya ada 4 (empat) aliran yang “adu tanding” secara ide maupun aksi nyata, yakni Syiah Imamiyyah, Syiah Zaidiyyah, Khawarij, dan Ahlus Sunnah. Berikut ini penjelasan teorinya secara sederhana:

Syiah Imamiyyah berpendapat bahwa kepemimpinan (al-Imâmah) bukan hak ataupun kewajiban rakyat, namun kewajiban Allah; sehingga rakyat “hanya” menerima kepemimpinan yang dipilih oleh nash secara spesifik, yakni para Ahlul Bait Nabi shalallâhu ‘alaihi wa sallam dari keturunan Sayyidah Fatimah az-Zahra ‘alaihassalâm (‘Alawiyyah), yang telah ditetapkan nama-namanya. Oleh karenanya, kepemimpinan yang bukan dari nasab ini tidak wajib ditaati, bahkan dianggap “merampas” hak Ahlul Bait.

Syiah Zaidiyyah berpendapat semisal Imamiyyah, namun menurut mereka penetapan kepemimpinan tidaklah spesifik secara personal, namun hanya berupa karakter tertentu; yang tentu saja mesti dari ‘Alawiyyah. Hanya saja, kepemimpinan yang kurang utama, yakni yang tidak memenuhi kriteria dapat diterima, selama dianggap berlaku adil. Oleh karenanya, mereka menerima kepemimpinan Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhu dan Umar radhiyallâhu ‘anhu. Perlawanan Imam Zaid ibn Ali rahimahumallâh dilakukan pada masa Khilafah Hisyam ibn Abdul Malik, yang dilanjutkan oleh putranya, Yahya rahimahullâh. Dikatakan pemikiran politik beliau dipengaruhi salah satu gurunya, yaitu Washil ibn ‘Atha al-Mu’tazili.

Khawarij berpendapat bahwa kepemimpinan bersifat umum tidak dibatasi nasab tertentu, selama mampu berlaku adil sesuai syariah. Bahkan, tidak pula dalam bentuk keutamaan (afdhaliyyah). Selain itu, apabila sebuah kepemimpinan dianggap tidak berlaku adil dapat segera diturunkan, sekalipun dengan kekuatan bersenjata. Yang paling “keras” diantara mereka ialah Azariqah, sedangkan yang dianggap “toleran” ialah ‘Ibadhiyyah.

Ahlus Sunnah berpendapat semisal Khawarij, namun untuk kepemimpinan tertinggi (Imâmah al-‘Uzhmâ) nasab Quraisy lebih utama. Bahkan, dalam beberapa periode syarat tersebut diupayakan untuk “harus” terpenuhi, sekalipun sekedar “kepemimpinan simbolis”. Selain itu, Ahlus Sunnah menahan diri dari perlawanan fisik terhadap Khalifah yang sudah sah secara syar’i, melalui pembaiatan dari sebagian besar rakyat. Artinya, kepemimpinan adalah kewajiban rakyat, yang pada prakteknya dapat diwakili para tokoh berpengaruh yang mencerminkan “suara umat”, yakni para Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Mengenai hal ini dapat ditelaah dalam kajian al-Mu`arrikh al-Kabir Imam Ibn Khaldun dalam al-Muqaddimah dan Syaikh al-Islam Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bârî, juga menjadi pendapat mu’tamad para ulama, semisal Syaikh Yusuf ibn Isma’il an-Nabhani asy-Syafi’i, Syaikh Ibn Abidin Afandi al-Hanafi, dan Syaikh Muhammad al-Khidhir Husain al-Maliki, bahkan jumhur ulama Hijaz, Syam, Irak, dan Mesir (al-Azhar asy-Syarif), yang hidup di masa akhir Khilafah Utsmaniyyah.

Selain keempat aliran tersebut ditemukan pendapat lemah yang minoritas, bahkan di kalangan madzhabnya, yakni teori Abu Bakar al-Assham dan Hisyam al-Futhi dari Mu’tazilah dan an-Najdat dari Khawarij yang memungkinkan adanya masyarakat tanpa kepemimpinan. Artinya, bagi mereka dan para pengikutnya, kepemimpinan tidaklah wajib selama masyarakat bisa menerapkan syariah. An-Najdat berpendapat: “kepemimpinan tidak wajib karena tidak ada mekanisme yang jelas dalam suksesinya”, al-Futhi berpendapat: “kepemimpinan tidak wajib jika suasananya tidak aman (semisal, adanya konflik)”, dan al-Assham berpendapat: “kepemimpinan tidak wajib jika fungsi dan tujuannya sudah terlaksana oleh umat (klaim substansi pemerintahan)”.

Demikianlah, diskursus pemikiran politik yang menghiasi kehidupan ilmiah dan sejarah kaum muslimin. Namun, dari sekian pendapat tadi, manakah yang diamalkan oleh para Sahabat Rasulullah semisal Ibn Umar, Ibn Abbas, dan Anas ibn Malik radhiyallâhu ‘anhum, serta para penerus ketiganya? Bagaimana pula pendapat atau amal para penerus dari jalur Sahabat yang lain, semisal Fuqahâ as-Sab’ah?

Purwakarta, 29 Januari 2018 M/ 12 Jumada al-Ula 1439 H

Referensi al-Farq Bain al-Firaq, Imam al-Qahir al-Baghdadi al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwâ wa an-Nihal, Imam Ibn Hazm al-Andalusi al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân, Imam al-Mufassir al-Qurthubi al-Milal wa an-Nihal, Imam asy-Syahrastani at-Tafkîr, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani Fath al-Bârî, Syaikh al-Islam Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah az-Zuhaili Nihâyah al-Iqdâm fî ‘Ilm al-Kalâm, Imam asy-Syahrastani Syarah Shahîh Muslim, Syaikh al-Islam Imam an-Nawawi Târîkh al-Madzâhîb al-Islâmiyyah, Syaikh Muhammad Abu Zahrah Ushûl ad-Dîn, Imam al-Qahir al-Baghdadi