Penulis: Ustadz Syamsudin Ramadhan

Oleh : Ustadz Syamsudin Ramadhan

Sistem Khilafah tegak di atas empat pilar: (1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’; (2) As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 109]. Jika salah satu saja dari empat pilar tersebut tiada, maka suatu pemerintahan tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam [Qodhiy An-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyyah, hlm 201].

1)  As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’ Kedaulatan adalah otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan [Al-Kholidi, Qowaid Nizhom al-Hukm fi al-Islam, hlm 24]. Berdasarkan firman Allah swt:

“Katakanlah: Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am: 57)

Karena penetapan hukum hanya milik Allah Swt semata, maka peran penguasa (Khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam hanya sebagai pelaksana, tanpa memiliki wewenang sedikitpun untuk membuat hukum.

2)  As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat Bahwa pengangkatan seorang kepala negara (Khalifah) dalam pemerintahan Islam tidak lain adalah berdasarkan pilihan umat dengan metode bai’at. Baik dari mayoritas umat, atau yang mewakili mereka, yaitu ahlu al-halli wa al-‘aqdi; dan kholifah hanya mengambil kekuasaan melalui bai’at umat ini [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 111; dan Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hlm 20]. Diantara yang menggambarkan bahwa Khalifah dipilih oleh umat adalah hadits shahih dari Abu Hurairah ra berikut.

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وسيكون خلفاء فيكثرون قالوا فما تأمرنا قال فوا ببيعة الأول فالأول أعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم

Dari Nabi saw beliau bersabda: Adalah Bani Israil mereka diurus oleh para nabi-nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para Khalifah dalam jumlah yang banyak. Para sahabat bertanya: lantas apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Nabi menjawab: “Tunaikanlah bai’at bagi yang pertama dan pertama, berikanlah kepada mereka hak-hak mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah Swt atas apa yang mereka urus.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3)  Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim Jumlah Khalifah di setiap masa tidak boleh lebih dari satu. Berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim berikut.

عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata:

واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين في عصر واحد ، سواء اتسعت دار الإسلام أم لا

“Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua Khslifah di satu masa, baik wilayah kekhilafahan luas maupun tidak.” [An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz 12 hlm 232]

4)  Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah Satu-satunya yang berhak mengadopsi hukum syari’ah untuk kemudian diterapkan atas kaum muslim adalah Khalifah, berdasarkan ijma’ shahabat. Misalnya, saat pemerintahan Abu Bakar, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Tidak ada satupun sahabat Nabi saw yang mengingkari tindakan keduanya. Dengan demikian, telah terjadi Ijma’ Shahabat dalam dua perkara. Pertama: Khalifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum syariah yang telah diberlakukan [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 17].