Penulis: Utsman Zahid as Sidany

Oleh: Utsman Zahid as Sidany

Ahmad Nghishomuddin, M.Ag, alias KH. Ahmad Ishomuddin kembali meramaikan jagad Indonesia, khususnya sosial media. Setelah beberapa waktu lalu yang bersangkutan membuat tulisan kontroversial tentang pembolehan seorang Kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim. Kini pak Ishom membuat heboh dengan pernyataan-pernyataannya saat menjadi saksi ahli tergugat (pemerintah) melawan penggugat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),di PTUN pada 15 Maret yang lalu.

Membaca dan mendengar pernyataan-pernyaatan aneh pak ‘Ishom, tentang Khilafah, saya teringat dengan seorang tokoh kontrovresial dari aliran Mu’tazilah bernama Abu Bakar al-Ashomm yang dikritik pedas oleh seorang mufasir terkemuka, al-Imam al-Qurthubi, dengan pernyataan beliau: “haitsu kana ‘an as-syari’ati ‘ashamma, di mana memang dia tuli dari syari’at”.(al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 1/263).

PERBEDAAN DAN KESAMAAN PAK ‘ISHOM DAN AL-ASHOM

Antara ‘Ishom dan Ashom memiliki perbedaan dan kesamaan.

Kesamannya adalah, dua tokoh ini sama-sama memiliki pendapat yang nyleneh (syadz), dan menyimpang dari ijma’ (konsensus) para ulama. Bedanya, ‘Ishom bermakna penjaga, sedangkan Ashom (Arab: doble hurum M), bermakna orang yang tuli. Al-Ashom nampaknya memang sangat pas mendapat gelar “al-ashomm”, yang artinya si tuli, karena pendapatnya yang sagat aneh dan nyleneh serta menyimpang dari dalil-dalil syara’. Sedangkan ‘Ishom, seharusnya maknanya sangat baik, yaitu menjaga, menjadi pelindung, dan yang semacamnya. Yang kalau kita lihat nama belakangnya, maka berarti: Penjaga agama (‘Ishomuddin).

Namun, entahlah… Mengapa beliau justru sebaliknya, menjadi pelindung penista agama dan menjadi pendukung rezim yang telah terbukti bayak melakukan kezhaliman.

Bukan soal nama dan gelar yang kita bahas di sini, meski dengan namanya, KH. ‘Ishomuddin, kita harapkan menjadi penjaga Islam yang terpercaya. Apa salahnya berharap. Dan mudah-mudahkan di suatu hari nanti, harapan kita ini terkabul. Amin. Ya, memang bukan soal nama atau sebutan. Namun, soal pendapat dua tokoh yang kontroversial ini.

Kita kembali kepada soal perbedaan antara al-Ashom dan pak ‘Ishom. Al-Ashom memandang bahwa menegakkan Khilafah hukumnya tidak wajib, hanya boleh, mubah, sepanjang kaum Muslim mampu melaksanakan haji, menunaikan jihad, saling berbuat adil di antara mereka, menunaikan kebenaran, membagi ghanimah dan fay’, mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak, dan menegakkan hudud. (lihat: al-Qurthubi, 1/264).

Ada dua catatatan penting:

Pertama, al-Ashom sama sekali tidak mengingkari Khilafah. Dia hanya mentakwil kewajiban Khilafah dengan gambaran yang tidak jelas.

Dia lupa bahwa masyarakat Muslim bukanlah kumpulan malaikat. Dan alAshom mengabaikan dalil-dalil yang lain tentang kewajiban mengangkat seorang Khalifah.

Kedua, al-Ashom dalam hal ini memberikan catatan penting, yaitu sepanjang kaum Muslim dapat menegakkan hukum Allah swt.

Hal ini berbeda dengan pandangan pak ‘Ishom. Pak ‘Ishom bukan hanya tidak mewajibkan Khilafah, bahkan pak Ishom menganggap penegakan Khilafah Islamiyah di Indonesia sebagai perbedaan yang dilarang agama Islam karena menimbulkan bahaya besar. (lihat: Tulisan beliau, Gerakan Politik HTI Berbalut Dakwah Menuju Khilafah Islamiyah, yang dipresentasikan di PTUN pada 15 Maret 2018).

Dengan kata lain, pak ‘Ishom mengatakan, (1). Haram hukumnya upaya memperjuangkan Khilafah Islamiyah. (2) Khilafah –yang merupakan syari’at Islam –adalah sumber perpecahan.

Selain itu, pak ‘Ishom tidak memandang penegakan syari’at Islam, sebagaimana pandangan al-Ashom, sebagai sebuah syarat tidak wajib adanya Khalifah/Khilafah Islamiyah.

PAK ‘ISHOM MENFITNAH HTI DAN LANCANG TERHADAP ULAMA

Pada tulisan yang sama, saat berbicara tentang ayat ke 30 dalam surat al-Baqarah, pak ‘Ishom menyatakan bahwa ayat tersebut, di samping ayat yang ke 26 dalam surat Shad, merupakan ayat yang paling sering digunakan oleh HTI dan para penggiat Khilafah lainnya untuk melegitimasi sistem politik dalam Islam. Terkait dengan hal ini, pak ‘Ishom telah melakukan tuduhan ngawur terhadap HTI. Sebab, tidak satu pun kitab resmi HTI mencantumkan dua ayat tersebut sebagai legitimasi perjuanganya menegakkan Khilafah atau sebagai dalil wajibnya Khilafah maupun Khalifah. Kalau pak ‘Ishom bisa menunjukkan saya pada kitab resmi HTI yang menggunakan dua ayat tersebut sebagai dalil wajibnya Khilafah, insyaAllah saya sudi mencium tangan pak ‘Ishom. Sebab, telah terbukkti di hadapan pengadilan, saat ditanya balik oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ustadz Isma’il Yusanto, pak ‘Ishom tidak bisa menjawab. Hanya muter-muter dan ngalor ngidul tidak jelas.

Selain itu, dengan tuduhannya tersebut, secara tidak langsung, pak ‘Ishom juga telah lancang kepada ulama besar, yaitu Imam al-Qurthubi, yang menggunakan ayat 30 dalam surat al-Baqarah sebagai landasan kewajiban mengangkat seorang Imam/Khalifah. Uniknya, pak ‘Ishom bahkan sempat mengutip pernyataan Imam al-Qurthubi ini. Saya tidak tahu,apa maksud dia mengutip. Sebab ini sama saja memberikan senjata kepada lawan untuk menghabisinya. Meski demikia, dengan tulisan ini, saya tidak bermaksud menghabisi beliau. Cuma menguliti sampai ke kulit yang paling dalam.

Kembali pada kutipan dari Imam al-Qurthubi, di mana beliau menyataka:

هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة

“ayat ini merupakan dasar/dalil pengangkatan seorang imam atau khalifah”.

Kita perhatikan perkataan al-Qurthubi: “imam wa khalifah”, ada huruf “wawu” antara kata “imam” dan “khalifah”. Dalam Istilah nahwu “wawu” ini disebut sebagai huruf ‘athaf. Namun bukan sembarang ‘athaf. ‘Athaf
ini, dalam ilmu nahwu disebut sebagai ‘athaf tafsiriyyah. Artinya, yang dimaksud dengan kata “imam” adalah “khalifah” itu sendiri. Dan tentu yang dimaksud oleh al-Qurthubi di dalam perkataan tersebut jelas bukan Nabi Adam, melainkan seorangn khalifah/imam dari manusia biasa yang diangkat oleh kaum Muslim berdasarkan syura dan bai’at.

Dengan demikian, menjadi sangat aneh ketika pak ‘Ishom ngalor-ngidul dan ngetan-ngulon mengutip dari beberapa ahli tafsir yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “khalifah” dalam ayat ke 30 adalah Nabi Adam As. dengan maksud ingin sampai pada sebuah kesimpulan bahwa ayat ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban pengangkatan seorang Khalifah, di mana pak ‘Ishom berhalusinasi bahwa HTI berhujjah dengan ayat ini dan kemudian difitnah bahwa HTI telah menyimpangkan makna Khalifah dalam ayat ke 30 tersebut.

Padahal, sebenarnya tuduhan ini justru mengarah kepada imam Al-Qurthubi, yang pernyataannya dikutip sendiri oleh pak ‘Ishom, sedangkan HTI di dalam kitab-kitabnya tidak pernah berdalil dengan ayat ini. Jadi, nampaknya pak ‘Ishom ini layak juga mendapat sebutan dari al-Qurthubi –andai beliau masih hidup –sebagai al-‘Ashom kudrat. Sebab, secara tidak langsung sudah menuduh al-Qurthubi telah menyimpangkan makna “khalifah” pada ayat ke 30 tersebut. Begitu kan? Hehe…

Lebih dari itu, sebenarnya antara beristidal dengan ayat 30 tentag wajibnya mengangkat seorang Khalifah, dengan menafsirkan kata “khalifah” dalam ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah Nabi Adam, tidak ada kontradiksi sama sekali . Sebab, memang berbeda atara itidlal dengan ta’yin terhadap sosok yang dimaksud di dalam sebuah nash. Anak Madrasah Tsanawiyah yang pernah belajar ushul fiqh dasar pun tahu hal ini. Jadi, pernyataan pak ‘Ishom ini memang “sungguh terlalu” (kata bang Oma).

Kalau kita pelajari secara mendalam, yang gagal faham terhadap ayat 30 tentu bukan Imam al-Qurthubi, tapi justru pak ‘Ishom.

Sebab, dalam tinjauan ushul fiqh, istidal seperti yang dilakukan oleh al-Qurthubi terkatagorikan sebagai istidal dengan mafhum yang masuk ke dalam dalalah iltizamiyah, sebagai mana yang akan saya paparkan pada poin selanjutnya. Jadi di sini, kita dapat menakar kadar intelektualitas al-Ashom dan pak ‘Ishom.

BENARKAH AYAT 30 QS. AL-BAQARAH TIDAK BERBICARA SISTEM KHILAFAH?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita wajib tahu terlebih dulu bahwa di dalam haznah ushul fiqh Islam, tentang dalalah (penunjukan) sebuah khithab (dalil) terhadap satu hukum bisa datang dari lafazhnya dan bisa datang dari makna yang ditunjukkan oleh lafazh. Yang pertama disebut dengan dalalah manthuq, dan yang kedua disebut dengan dalalah mafhum.

Sebab, sebuah sebuah lafazh, dilihat dari aspek dalalahnya, hanya ada tiga saja. Yaitu muthabaqah, tadhammun, dan iltizam. Dua yang pertama dikatagorikan sebagai manthuq. Sedangkan yang terakhir dikatagorikan sebagai mafhum. Di sini, saya fikir tidak perlu saya cantumkan rujukannya apa. Karena hal seperti ini, bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia ushul fiqh, sudah sangat maklum, sepertihalnya hukum rafa’nya fa’il bagi mereka yang berkecimpung dalam bidang ilmu Nahwu. Jadi, ketika ada seorang menyatakan bahwa fa’il itu marfu’, anda tidak perlu tanya apa rujukanya dan orang tersebut pun tidak perlu menyebut rujukan. Sebuah kemasyhuran lebih dari cukup dari sekedar dua atau tiga rujukan (referensi). Hehe..

Nah, kita fokus pada dalalah yang ketiga, yaitu dalalah iltizam. Dalalah ini terkadang wujudnya sebagai dalalah isyarah, dalalah iqtidha’, dalalah tanbaih dan ima’, dan seterusnya.

Dalam konteks ayat ke 30 pada surat al-Baqarah, dapat dijadikan sebagai dalil wajibnya mengangkat seorang Khalifah berdasarkan dalalah iltizam. Inilah yang dilakukan oleh Imam al-Qurthubi.

Lantas apa yang dimaksud dengan dalalah iltizam, menurut as-Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 3/181) adalah penunjukkan sebuah lafazh terhadap makna yang menjadi keniscayaan (lazim) maknanya.

An-Nabhani menjelaskan, dengan mengkaji dalalah iltizam ini, menjadi jelas bahwa makna yang meniscaya tersebut adakalanya hasil konsekuensi logis (yaqtadhih al-‘aql), konsekuensi syar’iy, terkadang meniscaya dari penunjukan lafazh tersebut secara wadh’iy, terkadang meniscaya karena sebuah kalam yang diungkapkan untuk menjelaskan satu hukum atau menjelaskan satu hukum, sementara makna niscaya ini tidak dimaksud oleh kalam tersebut. Jika kita faham uraian ini, berarti kita punya basic ushul fiqh. Jika belum, berarti perlu belajar basic dulu, dan tidak perlu saya jelaskan panjang lebar di sini. Sebab ini ini tidak sedang menulis tentang ushul fiqh.

Kembali kepada ayat 30 QS al-Baqarah. Dengan pisau analisa dalalah iltizam, dari ayat ini dapat kita gali kewajiban mengangkat seorang Khalifah, sebagaimana ditegaskan oleh al-Qurthubi. Di mana ayat di atas berbicara tentang nabi Adam As. sebagai khalifah Allah di muka bumi dalam melaksanakan hukum-hukum dan perintah-perintah-Nya. Seperti dikatakan oleh al-Qurthubi.

Jadi, ayat ini berbicara tentang Nabi Adam As. sebagai “wakil Allah” dalam melaksanakan perintah dan larangan Allah, karena beliaulah nabi yang pertama. Dari sini dapat dipahami bahwa, di dalam ayat ini, ada pesan lain yang disampaikan oleh Allah, yaitu bahwa mausia –yang merupakan keturunan Adam –adalah para “wakil” Allah dalam menegakkan hukum Allah yang diturunkan. Dan hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali di tengah-tengah mausia ada seorang pemimpin atau khalifah dalam makna yang lebih khusus, yakni seorang khalifah yang dipilih oleh manusia sendiri.

Kesimpulan di atas bukan tanpa dasar. Kesimpulan ini lahir karena adanya pengaitan makna “khalifah” di dalam al-Qur’an dengan berhukum kepada Islam, penerapan terhadap hukum syari’ah, realisai perintah-perintahnya, menegakkan hudud, dan memenangkan agama tanpa menunggu persetujuan siapapun, serta pengaitan makna “khalifah” ini dengan pernyataan bahwa berhukum dengan selain hukum syara’ adalah berhukum dengan hawa nafsu dan sebuah kesesatan. (lihat: Hisyam al-Badrani, an-Nizham as-Siyasi Ba’d Hadm Daulah al-Khilafah, hal. 16).

Seperti pada firman Allah:

يَا دَاوودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ

Wahai Dawud, Aku jadikan dirimu sebagai khalifah di muka bumi. Maka putuslah di antara manusia dengan al-haq (syari’ah Allah), dan jangan mengikuti hawa nafsu, sebab itu akan menyesatkanmu dari jalan Allah. (QS. Shad: 26)

Yang dimaksud “al-haq” dalam ayat ini adalah syari’at Allah, seperti dijelaskan oleh Ibn Katsir saat menafsirkan ayat ini. Jadi, yang dimaksud “putusan” di sini bukan sekedar sebuah kesaksian berdasarkan pengetahuan seorang hakim, melainkan menunjukkan pada kewajiban menerapkan dan melaksanakan hukum syara’ yang diturunkan oleh as-Syari’ (Allah).

Mungkin orang akan mengatakan: Ayat ini tidak dapat menjadi hujjah bagi mereka yang mengatakan bahwa syari’ah orang sebelum kita bukan syari’ah kita!

Jawabannya, ayat ini jelas dapat menjadi hujah bagi mereka yang mengatakan demikian, namun bukan dari aspek ini (syari’ah nai sebelum kita bukan syari’ah bagi kita). Melainkan karena bersitidlal dengan penjelasan penunjukkan makna kata “khalifah” di dalam bahasa Arab, sesuai penggunaan al-Qur’an dan makna yang diberika oleh al-Qur’an, jelas akan mengantarkan kesimpulan ini.

Jadi, istidlalnya bukan pada aspek berdalil atas wajib adanya khalifah dari al-Qur’an, meski hal ini juga benar dengan menggunakan dalalah iltizam, seperti telah diurai sebelumnya. (lihat: al-Badrani, Ibid).

Mungkin orang juga akan mengatakan: Adam dan Dawud adalah Nabi, yang secara resmi memang diangkat oleh Allah. Sedangkan “Khalifah” dalam makna istilah diangkat oleh manusia?!

Jawabannya, hal ini tidak menjadikan beristidlal dari makna Khalifah di dalam al-Qur’an menjadi keliru. Sebab, yang menjadi persoalan adalah mengenai fikroh, yakni penyelesaikan urusan kepemimpinan umum dengan Khilafah. Bukan urusan thariqah, yakni metode atau tata cara baku pengangkatan seorang pemimpin. Beristidal untuk sebuah fikrah dan hukumnya berbeda dengan bersitidlal untuk thariqah dan bagaimana tata cara bakunya. Maka tidak boleh dicampuradukkan! Ide sama, thariqah bisa beda. Hal ini jelas. Seperti ide atau fikroh dalam ayat 55 dari surat an-Nur:

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً }

Di dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman dan beramal shalih dari umat ini akan Allah berikan kekuasaan, sebagaimana Allah berikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih sebelum umat ini.

Kekuasaan yang diberikan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan Umar bin Abdul Aziz misalnya, jelas berbeda dengan caranya Allah memberikan kekusaan kepada Dzul Qarnain atau Nabi Sulaima, Nabi Dawud, atau Nabi Yusuf. Namun, dari sisi fikroh, yakni kepemimpinan, adalah sama. (lihat: al-Badrani, ibid).

MENGAPA HIZBUT TAHRIR TIDAK BERHUJJAH DENGAN AYAT INI

Tidak ada yang tahu pasti mengapa al-Imam al-Mujtahid as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani tidak pernah berhujjah dengan ayat 30 dalam QS al-Baqarah. Meski sebenarnya sah-sah saja andai beliau berhujjah dengannya, sebagaimana imam al-Qurthubi. Kita hanya bisa menerka, mungkin karena beliau lebih memilih istidlal yang lebih wadhih (jelas) dan mudah difahami oleh kita. Sebab, berbicara soal dalalah, memang dalalah dari sebuah nash memiliki tingkat yang beragam.

Namun, yang perlu ditegaskan di sini, bahwa siapa saja menyatakan bahwa Hizbut Tahrir telah menyimpangkan makna khalifah dalam ayat di atas dalah pendusta! Sebagaimana wajib ditegaskan bahwa siapa saja yang menyatakan ayat 30 ini tidak ada sangkut pautnya dengan kewajiban menegakkan Khilafah Islamiyyah adalah orang diragukan intelektualitas keilmuannya. Juga wajib ditegaskan bahwa siapa saja yang menuduh terhadap pihak-pihak yang berhujjah atas wajibnya khilafah dengan ayat ini sebagai orang yang menyimpangkan makna ayat –wajib ditegaskan bahwa orang yang melemparka tuduhan seperti ini hakekatnya telah menuduh Imam al-Qurthubi dan yang lain sebagai para mufasir yang menyimpangkan ayat Allah!

Kesimpulan

Kewajiban menegakkan Khilafah ada di dalam al-Qur’an berdasarkan dalalah iltizam dari QS al-Baqarah ayat 30, meski tidak pernah digunakan oleh al-‘Allamah al-Imam Taqiyuddin an-Nabhani dan juga tidak pernah dipakai oleh Hizbut Tahrir maupun Hizbut Tahrir Indonesia.

Mereka yang tidak mewajibkan Khilafah, dan bahkan menuduh al-Qurthubi telah menyimpangkan makna ayat, nampaknya perlu mendapat gelar “Ashom” dua, seperti yang pernah diberikan oleh al-Qurthubi kepada tokoh Mu’tazilah yang bernama Abu Bakar yang kemudian terkenal dengan nama Abu Bakar al-Ashom. Wallah a’lam.