Penulis: Admin

📌Katanya dalil tidak wajib berjilbab

✍️Rudy Fachruddin

💎Tulisan ini menjadi heboh pada hari ini dalam grup-grup diskusi agama di Facebook, Meski sudah ditulis 3 tahun yang lalu.

Postingan aslinya dapat dilihat pada link berikut:

https://m.facebook.com/story.php…

🎬Menurut saya tulisan tersebut sangat tidak berkualifikasi dan lebih banyak mengandung pembohongan publik, pelintiran terhadap perkataan para ulama dan asumsi² liar orang-orang liberal dan sama sekali tidak ilmiah, apalagi hendak disebutkan sebagai dalil

📚Saya coba merangkumnya pada poin-poin berikut ini:

⚫Pertama: 💡Ybs membuka pembahasan dengan mengatakan bahwa perintah berhijab katanya hanya khusus berlaku kepada istri-istri nabi, lalu mengutip surah al-Ahzab ayat 59 sebagai dalil. Hal ini cukup nekat senekat anak kecil yang memegang knalpot panas. dalam ayat tersebut jelas terdapat kalimat و نساء المؤمنين , mau dilihat dari sudut manapun kalimat ini jelas menyatakan perintah dalam ayat ini berlaku untuk istri nabi, anak nabi dan juga perempuan atau istri dari orang mukmin secara umum.

⚫Kedua: 🔰 Untuk mengelabui petunjuk nyata dari ayat bahwa perintah ini berlaku kepada perempuan muslimin secara umum, ybs berdalih kalau memahami ayat ini tidak cukup melalui terjemah, katanya itu hanya penafsiran manual, dan katanya harus merujuk kepada hadis dan pendapat mufassir. Sebenarnya ini argument yang sangat murahan, jika memang terma و نساء المؤمنين tidak dipahami bahwa perintah ini berlaku untuk seluruh perempuan mukmin sebagaimana penerjemahannya, jadi bagaimana menakwilkan terma ini menjadi pemahaman yang berbeda. Ybs jelas tidak menampilkan jawaban apapun.

💎Tetapi tetap saja mari kita ambil beberapa riwatar ma’tsur dari para sahabat dan tabiin tentang ayat ini: Imam Ibn Jarir al-Thabary mengutip sebuah riwayat dari Ibn Abbas ketika menafsirkan ayat ini: أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن أن يغطين وجوههن من فوق رؤسهن بالجلابيب Artinya: Allah memerintahkan para perempuan/istri orang beriman, jika mereka keluar dari rumah mereka hendaknya mereka menutup kepala mereka dengan jilbab. (Tafsir al-Thabary jilid 19 halaman 181).

💎Kalau pun kita membuka riwayat tafsir mana pun, tetap saja tidak ada pilihan lain selain memahami bahwa perintah ini berlaku untuk seluruh perempuan muslim, tidak hanya kepada istri nabi saja. Sebab memang jelas sekali zhahir kalimat menunjukkan demikian. Namun ybs mencoba mengelabui dan menyamarkan kebenaran dengan beralibi kalau menafsirkan ayat tidak boleh melalui terjemahan, apa memang ybs juga berencana menggugat terjemahan kemenag yang sudah ada??/

⚫Ketiga: 🍀Ybs telah berdusta atas nama Syaikh Thahir Ibn ‘Asyur, seorang ulama besar Tafsir asal Tunisia, dan memelintir perkataan beliau. Ybs mengutip penjelasan Ibn ‘Asyur sebagai berikut: وهذه الآية (آية الحجاب) مع الآية التي تقدمتها من قوله (يانساء النبي لستنّ كأحد من النساء) تحقق معنى الحجاب لأمهات المؤمنين المركب من ملازمتهن بيوتهن وعدم ظهور شيء من ذواتهن حتى الوجه والكفين، وهو حجاب خاص بهن لا يجب على غيرهنّ (تأمّل في هذا التصريح الواضح)، وكان المسلمون يقتدون بأمهات المؤمنين ورعاً وهم متفاوتون في ذلك حسب العادات Namun ybs secara sangat parah berbohong dan mengajukan terjemahan palsu. Kepalsuannya saya jelaskan dengan poin sebagai berikut:

• Kutipan di atas bukan penafsiran Syaikh Ibn ‘Asyur terhadap surat al-Ahzab ayat 59, melainkan penafsiran untuk ayat 53 yang membahas tentang adab dan perintah kepada para sahabat saat masuk ke rumah rasulullah Saw (bukan pembahasan aurat)

• Kutipan tersebut disebut pada frasa perintah Allah kepada sahabat yaitu jika mereka hendak meminta sesuatu kepada istri Rasulullah di rumah mereka, hendaklah mereka memintanya dari balik hijab, jadi hijab disini maksudnya hijab ayatu tabir penutup seperti tabir pemisah saf laki-laki dan perempuan, bukan hijab dalam artian pakaian.

• Berdasarkan dua poin di atas, pengkhususan istri nabi di sini bukan pada masalah memakai jilbab saat keluar rumah, tetapi kedudukan mereka yang memang lebih mulia dari perempuan biasa, mereka justru dihormati secara lebih ketat sampai jika hendak meminta sesuatu ke rumah mereka ushakan meminta dari balik tabir. Ini juga sebagai adab kepada Rasulullah dalam berinteraksi dengan istri-istri beliau. Jelas sudah kalau ybs telah memelintir penjelasan Syaikh Thahir Ibn ‘Asyur, sebuah suul adab kepada ulama, jika ybs tidak meminta maaf sungguh tidak layak ia menyebut diri sebagai akademisi karena membuat kedustaan ilmiah.

⚫ Keempat 📌Ketika menafsirkan surah Al-Ahzab ayat 59 Ibn Asyur justru secara tegas menjelaskan: فليس المراد بالنساء هنا أزواج المؤمنين بل المراد الإناث المؤمنات, وإضافته إلى المؤمنين على معنى من أي النساء من المؤمنين Artinya: yang dimakasud dengan النساء di sini bukanlah istri orang beriman, tetapi perempuan yang beriman, mengidhafahkan kata النساء kepada mukminin (muzakaar) dipahami dengan makna “perempuan dari kalangan mukmin”.

🔰 Pernyataan di atas jelas sekali menunjukkan Ibn ‘Asyur tidak membatasi perintah dalam ayat ini kepada istri Rasulullah saja, melainkan kepada seluruh perempuan mukmin. Sekali lagi nampak bahwa ybs telah melecehkandan berbohong atas nama seorang ulama untuk menutup bau sampah dari argumentasinya.

⚫Kelima: 📺Sampai di sini saja, tulisan ybs sudah tidak layak konsumsi, apalagi jika ybs hendak mengatakan kalau tulisan ini sebagai dalil, sangat tidak layak dan tidak tau diri. Jadi kelanjutan tulisan tidak layak lagi dibaca apalagi capek-capek dibantah. Namun karena hajat mengharuskan ia tetap harus diluruskan.

⚫keenam 🔰ybs berdalil dengan Hadis Imam Bukhari tentang Fadhal Ibn Abbas yang melihat secara terus menerus kea rah seorang perempuan yang sangat cantik , lalu Rasulullah memalingkan wajah Fadhal. Ybs berdalih kalau perempuan yang terlihat sangat cantik pasti tidak menutup kepalanya, karena agar dapat terlihat sangat cantik, seorang perempuan harus dilihat berserta rambut leher, dan telinganya.

😲 Oh Tuhan, apakah asumsi semacam ini layak disebut sebagai sebuah istidlal??? Menjawab argument semacam ini saja sudah sangat memuakkan, karena ia jelas hanya asumsi yang tidak berdasar. Kalau pun hendak menmbandingkan, lihat saja wajah Zaskia Adya Mecca, Citra kirana, laudya Cinthia bella, dll tetap saja mereka sangat cantik meskipun dalam keadaan berjibab dan hanya terlihat wajahnya saja.

⚫Ketujuh: 🍭Ybs lagi-lagi mengutip hadis Imam Bukhari yang berbunyi: لحجاب ليس بفرض على نساء المؤمنين وإنما هو خاص لازواج النبي صلى الله عليه وسلم…وفيه أن نساء المؤمنين ليس لزوم الحجاب لهم فرضا في كل حال كلزومه لازواج النبي لو لزم جميع النساء فرضا لأمر النبي الخثعمية بالاستتار Padahal sekali lagi hijab di sini adalah tabir seperti penjelasan pada poin sebelumnya dalam pembahasan surah al-Ahzab ayat 53. bukan hijab dalam pembahasan ayat 59. Dan lagi-lagi ybs berbohong.

⚫Kedelapan. 🍭Lagi-lagi tulisan sampah ybs berbohong atas nama ulama, setelah Syaikh Thahir Ibn ‘Asyur yang menjadi korbannya, sekarang ybs memelintir keterangan dua ulama besar fikih mazhab Hanbaly yaitu Ibn Qudamah dan Imam Ahmad. Pelintiran murahan ini akan dijawab dengan beberapa poin:

• Pembahasan yang dikutip dari kitab al-Mughny ini berada dalam bab “pandangan perempuan kepada tubuh laki-laki”, jadi sangat jelas bab ini justru berbicara tentang aurat laki-laki dan bukan aurat perempuan. Kok bisa ybs mendapatkan kesimpulan jilbab tidak wajib dari bab ini??? memang begitu lah hasilnya jika tukang pelintir membaca kitab-kitab para ulama besar, mereka akan menemukan kesimpulan yang mencengankan dan aneh, kesimpulan yang jauh dari maksud sebenarnya ulama penulis kitab.

• Kebohongan ini teramat sangat parah dan bahaya dari kebohongan pada poin-poin sebelumnya. Hadis Nabhan dan Fathimah di sini menjelaskan tentang aurat laki-laki di depan perempuan bukan justru sebaliknya. Ke dua hadis ini bercerita ttg ibn Ummi Maktum seorang sahabat yang buta masuk ke rumah istri nabi. Dalam riwayat Nabhan, istri nabi disuruh berhijab di balik tabir. Mereka bertanya pada nabi mengapa mereka harus melakukan demikian padahal Ibn Ummi maktum itu buta. Nabi menjawab, “memang ia tidak dapat melihat kalian, tetapi kalian dapat melihatnya”. Dari hadis ini sebagian ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki di depan perempuan itu sama seperti aurat perempuan di depan laki-laki. Ini juga pendapat imam Ahmad dalam satu riwayat yang dikutip oleh Ibn Qudamah.

• Namun riwayat yang lebih kuat adalah Imam Ahmad berpendapat perempuan boleh melihat tubuh laki-laki selain auratnya (antara pusar dan lututnya), karena berdalil dengan hadis Fathimah binti Qais dimana ia tidak diperintahkan berhijab oleh Rasulullah di depan Ibn Ummi Maktum karena ia buta.

• Ada kontradiksi antara riwayat Nabhan dengan Fatimah di sini, jadi Imam Ahmad lebih mengunggulkan riwayat Fathimah, jadi kesimpulan hukum dari tarjih antara dua hadis ini adalah tentang aurat laki-laki di depan perempuan, dimana Imam Ahmad berpendapat perempuan boleh melihat laki-laki selain pada auratnya. Ingat sekali lagi pembahasan ini tidak ada hubungannya dengan aurat perempuan.

• Maksud dari pengkhususan istri nabi di sini bukanlah pada perkara berjilbab, tetapi mereka dihukum secara lebih ketat yaitu mereka diperintahkan berhijab sekalipun di depan orang buta (hadis Nabhan), sedangkan perempuan biasa (dalam kasus ini adalah Fathimah Bint Qais) tidak diperintahkan berhijab di depan Ibn Ummi Maktum yang buta (hadis Fathimah Bint Qais). Kesimpulan ini disimpulkan dnegan melakukan kompromi di antara dua hadis ini.

🎬Saya pribadi merasa cukup aneh ketika ybs setelah membaca bab ini dalam kitab al-Mughny justru bisa sampai pada kesimpulan bahwa berhijab hanya wajib kepada istri Rasulullah Saja, padahal bab dan isi di dalamnya sama sekali tidak nyambung dengan pembahasan aurat perempuan. Seandainya kebohongan ini adalah sebuah kesengajaan, sungguh ybs telah melakukan kedustaan ilmiah yang teramat sangat besar dengan memalsukan keterangan para ulama fikih untuk mendukung kesimpulannya.

⚫Kesembilan: 🎲Lagi-lagi ybs mengutip pembahasan keterangan hijab (tabir) yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 53 kemudian memelintirnya seolah hijab yang dimaksud adalah pembahasan aurat dalam ayat 59. Kali ini yang menjadi korban tulisan sampah ini adalah Ibn hajar al-‘Asqalany.

⚫Kesepuluh: 🍀Ybs kemudian mengalihkan penjelasan kepada asbabun nuzul ayat, katanya ayat ini hanya berlaku secara temporal karena menyempitkannya pada peristiwa asbabun nuzul. Padahal kesimpulan semacam ini tidak pernah disebutkan oleh para ulama. Namun lagi-lagi ybs memelintir perkataan ulama untuk mendukung pendapatnya, padahal ulama yang ia kutip tidak bermaksud demikian. Ia mengutip perkataan Shalih Ibn Nashir dalam kitab Taqwim al-Nazhar. تغير الأحكام لاختلاف حال المحل Maknanya: “Berubahnya hukum karena perbedaan situasi tempat.”

🎲Padahal pembahasan yang dimaksud di sini adalah tentang term ‘Ishmah perlindungan nyawa antara orang islam dengan kafir zimmy. Ada dua pendapat dalam masalah ini, pertama membunuh kafir zimmi tidak dikenakan qishash, pendapat kedua menyatakan teapt diberlakukan qishah. Penulis mendukung pendapat pertama karena beranggapan bahwa term ‘Ishmah adalah term syar’iy jadi tidak boleh diperluas dari kehendak syariat, di sini ishmah hanya berlaku pada orang mukmin saja, jadi orang islam membunuh kafir zimmy tidak dikenakan Qishash, karena qishash dipahami sebagai penerapan ‘Ishmah. Sedangkan pendukung pendapat kedua memahami Qishash sebagai kafarat jadi pembunuhan dengan korban kafir zimmi tetap dikenakan Qishah.

🌳Jadi penulis mengeluarkan ungkapan di atas untuk menunjukkan contoh ketika sebuah istilah (dalam hal ini Qishash) dipahami dengan dua konteks mahal yang berbeda (dalam hal ini sebagai penerapan ‘Ishmah atau dalam konteks kafarat) maka akan menimbulkan hukum yang berbeda. Jadi sangat tidak nyambung jika diambil untuk menyatakan jilbab tidak lagi wajib.

⚫Kesebelas: 📌Masih tidak puas memelintir perkataan para ulama besar, ybs kemudian melanjutkan pelintirannya pada perkataan Ibn katsir dan Ibn Rajab al-Hanbaly.

🔰Ibn katsir menulis: والجلباب هو الرداء فوق الخمار قاله ابن مسعود وعبادة وقتادة والحسن البصري وسعيد بن جبير وإبراهيم النخعي وعطاء الخراساني وغير واحد وهو بمنزلة الإزار اليوم

Ungkapan di atas sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebolehan tidak menutup rambut. Ia hanya berbicara tentang makna kata al-Jilbab pada ayat ini. ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang mengatakan jilbab itu seperti kain yang kemudian digunakan untuk menutup kepala sampai ke dada tentu saja rambut ikut tertutup. Pendapat satu lagi dalam masalah ini adalah al-Jilbab itu maksudnya al-Mulhifah atau pakaian kurung yang membalut bukan seperti kain tetapi terbalut dan ada lubang untuk memasukkan kepala.

📌 Kutipan dari Ibn katsir ini hanya berbicara tentang teknis jilbab, tidak ada maksud sedikitpun menyatakan kalau rambut perempuan bukan aurat.

🍏Adapun perkataan Ibn Rajab: والجلباب هو الرِّدَاءُ، ومَعْنَى ذَلِكَ: أنَّه للمَرأةِ كالرِّداءِ للرَّجُلِ، يَسْتُرُ أعَلاهَا، إلَّا أنَّه يُقنّعُها فَوقَ رَأسِها، كَمَا يَضَع ُالرَّجلُ رِداءَهُ على مَنْكَبَيْهِ Ini juga penjelasan tentang perkara teknis, ia tidak merusak substansi bahwa rambut adalah aurat, hanya saja di sini disebutkan bahwa teknis jilbab itu seperti kain (bukan pakaian kurung seperti mukena) sama seperti yang dipakai laki-laki, perempuan menutup dari kepalanya, sedangkan laki-laki hanya meletakkan di atas bahunya. Jadi sama sekali Ibn Rajab tidak mengatakan kalau ada khilaf tentang rambut sebagai bagian dari aurat perempuan.

📌Padahal pada paragraph berikutnya dalam kitab tersebut Ibn Rajab jelas mengatakan bahwa setelah turunnya ayat ini, perempuan Islam hanya diperbolehkan menampakkan wajah dan dua telapak tangannya. Sungguh besar kedustaan mencatut nama Ibn Rajab untuk mendukung pendapat ybs.

🔰 Ybs memelintir sesuka hatinya bahwa yg dimaksud oleh Ibn Rajab adalah; “Model jilbab seperti ini banyak digunakan wanita di masa Rasulullah Saw, di masa orang-orang tua kita dahulu. Mereka gunakan menutupi kepalanya saja. Atau mereka letakkan di bahu dengan rambut terbuka. Di Indonesia masih banyak yang seperti ini, Apalagi di India dan Pakistan mayoritas wanitanya memakai selendang di bahunya saja”. Padahal dilhat dari sudut manapun kutipan dari Ibn Rajab tersebut sama sekali tidak mengarah ke sana.

⚫Kedua belas: 🍭Ybs kemudian mengajukan dalil bahwa rambut bukan aurat bagi perempuan dengan mengutip penjelasan bahwa ia bukan aurat bagi perempuan budak, ini tentu jelas tidak nyambung, karena Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menegaskan المشهور فى مذهبنا أن عورة الحرة جميع بدنها إلا وجهيه وكفيه Artinya: pendapat yang masyhur dalam mazhab kita bahwa aurat perempuan merdeka itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. (yang dimaksud di sini adalah aurat di dalam Shalat bukan aurat di depan lawan jenis).

💡Ybs berdalil bahwa jilbab hanya pakaian masa lalu dan bukan bagian dari syariat, ini sungguh perkataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal ybs tinggal membaca paragraph lanjutan pada halaman yang sama dari kitab Ibn Rajab yang ia kutip jelas tertulis: وقد كنّ قبل الحجاب يظهرن بغير جلباب Sebelum ayat hujab turun, perempuan terbiasa memperlihatkan rambut dan leher dan sebagin dadanya tanpa jilbab. Jadi jilbab (baik dipahami secara teknis berupa pakaian seperti selembar sarung atau sebagai pakaian kurung) bukanlah tradisi masa lalu yang diteruskan oleh Alquran ia justru syariat yang turun dibawa oleh Alquran dan berlaku sepanjang zaman.

⚫Ketiga belas: 📚Satu-satunya kutipan jujur sejauh ini hanya keterangan dari Muhammad Sa’id al-Asymawy, hal ini tentu saja wajar karena nama di atas adalah seorang pemikir liberal tersohor yang memang sering dikutip oleh kaum liberal di Indonesia dalam masalah tidak wajibnya jilbab.

⚫Keempatbelas 🎬Yang paling tidak tau malu adalah, setelah ybs memelintir banyak perkataan ulama, ia kemudian tampil untuk mengajukan praktek yang dilakukan istrinya untuk menunjukkan bahwa jilbab tidak wajib, ybs menuliskan:

”Makanya rambut bukan aurat di luar solat, itulah alasannya tidak diwajibkan jilbab. Menutup aurat itu wajib, aurat di sini adalah kesopanan. Istri saya memakai mukena ketika solat dan tidak menggunakan jilbab saat keluar jalan-jalan, di rumah dll”. 😲Sungguh tidak tau diri.

⚫Kelimabelas: 📌Ybs mengajukan hadis tentang laki-laki dan perempuan yang berwudhu pada wadah air yang sama sebagai dalil tidak wajibnya jilbab, karena menurut ybs hal ini menujukkan kebiasaan yang berlaku pada masa Rasulullah itu terjadinya campur aduk antara laki-laki dan perempuan bersama-sama untuk wudhu, dimana antara laki-laki dan perempuan saling melihat aurat masing-masing, bahkan katanya ini menunjukkan salah satu keindahan Islam sebagai agama yang tidak kaku. Sungguh sebuah logika yang kacau.

🎬 Ybs sembarangan memahami maksud dari term جائز dalam kitab para ulama: وَأَمَّا تَطْهِيرُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ فَهُوَ جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ لِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي فِي الْبَابِ وأما تطهير المرأة بفضل الرجل فائز بالإجماع أيضا وأما تطهير الرجل بفضلها فهو جائز عندنا 🍏 Maksud perkataan جائز atau boleh dalam hal wudhu laki-laki dan perempuan bersama-sama itu adalah berkaitan dengan konteks suci tidaknya bekasan air wudhu, bukan tentang melihat-lihat aurat. Oleh sebab itu semua kitab hadis memasukkan hadis ini dalam pembahasan wudhu’, bukan pembahasan aurat. Dalil-dalil tentang aurat telah disebutkan dengan jelas dan eksplisit dalam ayat, hadis dan penjelasan ulama dalam kitab Tafsir, hadis maupun fikih. Rambut adalah bagian dari aurat bagi perempuan dan tidak mungkin kesimpulan itu diubah oleh asumsi yang mereka-reka tentang hadis ini.

🎲Asumsi semacam ini telah diwanti-wanti sejak lama oleh para ulama ketika membahas hadis ini, Ibn Hajar dalam Fathul bari menyebtkan: وكأن هذا القائل استبعد اجتماع الرجال والنساء الأجانب, وقد أجاب ابن التين عنه بما حكاه عن سحنون أن معنه كان الرجال يتوضؤن ويذهبون, ثم تأتى النساء فيتوضأن Artinya: seolah-olah orang yang berkata menganulir hadis dalam maslalah ini karena tidak mungkin adanya kumpul-kumpulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Namun Ibn al-Tin menjawab masalah ini sebagaimana penjelasan Sahnun bahwa yang dimaksud dalam hadis ini adalahpara laki-laki berwudhu pada satu wadah air, kemudian pergi. Baru setelahnya datang perempuan berwudhu pada wadah yang sama.

🌐Ibn Hajar Asqalany mengakui jawaban ini sangat memungkinkan meski menurut beliau ia bertentangan dengan makna zhahir hadis yang mengandung kata جميعا . yaitu pada redaksi hadis: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ : كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعاً Atau redaksi riwayat Ibn Khuzaimah yang lebih nyata menunjukkan bahwa mereka memang wudhu bersama-sama: ابن عُمَرَ أَنَّهُ أَبْصَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ يَتَطَهَّرُونَ وَالنِّسَاءُ مَعَهُمْ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ كُلُّهُمْ يَتَطَهَّرُ مِنْهُ

🌳 Namun Ibn Hajar tetap menganulir kemungkinan nabi dan para sahabat ketika itu saling lihat-melihat aurat lawan jenis saat berwudhu, Ibn Hajar menjelaskan: والأولى فى الجواب أن يقال: لا مانع من الإجتماع قبل نزول الحجاب, وأما بعده فيختص بالزوجات والمحارم Artinya: jawaban yang paling tepat dalam masalah ini adalah: wudhunya bersama-sama antara laki-laki dan perempuan kala itu terjadi sebelum turunnya ayat hijab, adapun setelahnya wudhu bersama antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi antara suami istri atau antara orang-orang yang memiliki ikatan mahram.

📚 Ybs kemudian berdalih dengan merasa lebih pintar dari para ulama dan berkata: “Ada sebahagian ulama menyatakan bahwa hadits ini diturunkan sebelum perintah hijab bagi perempuan, sehingga setelah turun ayatnya diharamkan berwudhu bareng karena tidak memakai hijab. Pendapat ini kurang tepat karena tidak ada dalam hadits bahwa ada keterangan bahwa wudhu bareng laki-laki dan perempuan sebelum turunnya ayat jilbab. Sebelum turunnya ayat hijab atau setelahnya keduanya dibolehkan”.

🎲 Ini merupakan perkataan yang penuh kesombongan terhadap para ulama. Keterangan sebagaimana ibn hajar juga disebutkan oleh Badr al-Din al-‘Ainy dalam kitab Umdat al-Qary (jilid 3 halaman 128). Pendapat ini adalah bentuk kompromi antar dalil, bolehnya wudhu bersama antara laki dan perempuan disini dipahami dalam konteks kesucian air dan kesahihan wudhu, bukan pada bolehnya melihat rambut. Kompromi yang diajukan oleh Ibn Hajar dan lain-lain sangat ilmiah karena tidak mempertentangkan antara makna zhahir ayat Alquran dengan amalan nabi dan para sahabat.

🍏 Secara logika juga tidak mugkin jika ayat alquran secara tegas mengharuskan para sahabat agar meminta sesuatu kepada istri-istri nabi dari balik tabir, namun membolehkan mereka wudhu dan membuka kepala di hadapan laki-laki. Selain itu jika pada cerita Fadhal yang melihat sekali saja kea rah seorang perempuan, nabi langsung memalingkan wajahnya, lantas bagaimana mungkin Nabi membiarkan kebiasaan wudhu bersama tanpa hijab padahal ayat Alquran tentang hijab telah turun.

⚫Keenam belas 🌳 Ybs mengutip hadis: أُمِّ صُبَيَّةَ ، قَالَتْ : ” اخْتَلَفَتْ يَدِي وَيَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ فِي الْوُضُوءِ ” Maknanya: “Dari Ummu Shabiyyah, dia berkata : tersentuh tanganku secara bergantian dengan tangan Rasulullah Saw pada saat berwudhu di satu bejana atau wadah.”

🍀 Namun hadis ini tetap dapat dijawab misalnya dengan mengutip perkataan al-Sindy saat mensyarah hadis ini dalam riwayat Ibn Majah, beliau berkata: ولعله كان قبل الحجاب, أو يكون أحدهما وراء الحجاب مع وضوء لأيديهما فى إناء واحد Artinya: hal ini kemungkinan terjadi sebelum turunnya ayat hijab, atau bisa jadi salah satunya tetap berada di balik tabir meskipun wadah wudhu mereka menyatu. (Syuruh Sunan Ibn Majah, halaman 220)

🎬 Jelas sekali para ulama ketika mensyarah hadis dalam tema ini tidak pernah menyangkut pautkannya dengan ketidakwajiban jilbab, karena tidak mungkin mempertentangkan antara mafhum hadis dengan makna zhahir ayat dan hadis lain, apalgi masih ada banyak jalan kompromi di antara dalil-dalil tersebut. Selain itu Ummu Shabiyah dalam hadis ini adalah istri hamzah (paman nabi) jadi bisa jadi ini bukanlah kebiasaan hanya saja terjadi pada momen tertentu karena keduanya memang memiliki hubungan kekerabatan.

⚫Ketujuh belas 🍭 Ybs mengutip tulisan Dhayif Hamzah Dhayif yang tidak mewajibkan hijab, padahal nama tersebut hanyalah seorang penulis dan pemikir muda asal aljazair yang memang berhaluan kiri dan liberal. Sangat tidak layak dijadikan rujukan dan melangkahi ijmak para ulama. Ia hanya makhluk sejenis dengan ybs.

⚫Penutup 🍀Andaipun tulisan ybs dapat dibantah dengan mudah, namun dapat dipastikan nama ybs akan melambung tinggi dan dipuja-puja seolah argumentasi ini sudah sangay kuat dan panjang, padahal nyatanya hanya berupa pelintiran dan asumsi yang sama sekali tidak layak disebut dengan dalil menurut ilmu usul fikih.