“Islam tidak mewajibkan sistem tertentu, Islam hanya mewajibkan penguasa untuk menerapkan Syariah Islam. Tak ada masalah dengan sistem kerajaan ataupun republik, yang penting Syariah Islam diterapkan.”
Saya tidak membenarkan perkataan di atas. Namun, jika ini dikatakan oleh kalangan “tradisionalis” yang ‘alim dan saleh, itu bisa “dimaklumi.” Mengapa? Karena mereka terbiasa mengacu dan membatasi diri pada teks klasik. Mereka belum tertarik untuk mencerna konsep tatanan politik yang menjadi prasyarat agar tuntutan-tuntutan kitab klasik itu dapat direalisasikan.
Jika kita baca, misalnya, al-Ahkamus Sulthaniyyah, kita akan menemukan pembahasan tentang sifat-sifat imam. Kita juga akan menemukan rincian tentang hal-hal yang harus dijalankan oleh sang imam. Namun, kita tidak menemukan pembahasan tentang karakter mendasar sistem, semacam ketentuan tentang asas negara? Siapa pemegang kedaulatan negara? Siapa pemegang kekuasaan negara? Siapa yang melaksanakan fungsi legalisasi hukum? dll.
Artinya, membaca kitab-kitab semacam itu, orang bisa mengatakan, “oh Islam hanya menuntut adanya pemimpin yang memenuhi syarat dan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan Islam, tidak ada ketentuan tentang sistem.” Intinya, yang dibutuhkan adalah pemimpin yang saleh dan mau menaati Islam, bukan jenis sistem tertentu. Sementara imamah dan khilafah hanya dianggap istilah historis yang punya makna kepemimpinan secara umum.
Namun, benarkah demikian?
Jika kita terima pandangan bahwa “sistem boleh bebas, asalkan kepala menerapkan syariat Islam,” maka ini akan sangat problematik dalam konteks negara hukum modern. Di sana, ada yang namanya prinsip legalitas, yaitu bahwa seluruh tindakan negara harus didasarkan pada hukum tertulis yang sah, mulai dari konstitusi, undang-undang, hingga peraturan-peraturan sah lain di bawahnya. Dengan demikian, seorang kepala negara tidak bisa berbuat menurut pandangannya sendiri, madzhabnya sendiri, atau agamanya sendiri tanpa tunduk kepada hukum pemerintahan.
Pertanyaannya, mungkinkah seorang kepala negara dapat memenuhi tuntutan tegas dalam Al-Qur’an untuk berhukum dengan hukum Allah saja, menyingkirkan segala hukum yang lain, sementara konstitusinya mengatakan bahwa negara berdasarkan pada prinsip lain, bukan berdasarkan Islam? Bahwa pemegang kedaulatan yang harus ditaati segala keputusannya dalam negara bukan Syariat, melainkan “Kehendak Seluruh Rakyat” dengan beragam isme dan ideologi mereka? konstitusi mengatakan bahwa pemegang kekuasaan negara bukan hanya umat Islam secara ekslusif, melainkan seluruh warga dengan beragam ideologi dan kepentingannya? konstitusi mengatakan bahwa setiap undang-undang harus dirumuskan dan disahkan bersama wakil-wakil rakyat dengan beragam agama, pemikiran, ideologi mereka? Konstitusi tidak mengatakan bahwa pemimpin diangkat untuk menjalankan Islam melainkan untuk mengemban apa saja yang menjadi kehendak rakyatnya?
Nah, para pembaca kitab klasik itu hendaknya mulai sadar bahwa untuk memiliki pemimpin yang tunduk kepada hukum syara’, menangani seluruh kepentingan rakyat dengan syariat Islam, melindungi dan menyebarkan Islam, yang dibutuhkan bukan hanya kesalehan pribadi sang pemimpin. Tugas itu tidak mungkin dia jalankan kecuali jika negaranya berdiri di atas prinsip-prinsip sistem yang kompatibel dengan tuntutan Islami.
Di antara konsep dasar yang harus terpasang dengan kokoh agar kepala negara dapat menjalankan fungsi penerapan Syariah Islam adalah: negara harus berasaskan akidah Islam; kedaulatan negara harus di tangan syara’; kekausaan negara harus di tangan umat Islam; kepala negaran harus diangkat atas dasar Islam untuk menerapkan hukum al-Qur’an dan as-Sunnah, dll.
Sejatinya, itu bukan prinsip-prinsip yang baru. Kaum muslimin telah memahami dan menyepakati prinsip-prinsip pokok dalam pemerintahan itu. Prinsip-prinsip tersebut tertanam di kepala mereka, dianggap taken for granted, yaitu kemestian yang lazim, tak perlu dipertanyakan lagi, tanpa terpikir untuk perlu merumuskannya secara tertulis. Dalam sosiologi Bourdieu-an, ini disebut doxa (baca: doksa). Perhatikan perkataan Sayyidina Abu Bakar ra di bawah ini:
“Amma ba‘du, wahai manusia, sesungguhnya aku telah diangkat menjadi pemimpin kalian, padahal aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jika aku berbuat baik, maka bantulah aku; dan jika aku berbuat salah, maka luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah, dan kebohongan adalah pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kalian adalah kuat di sisiku sampai aku kembalikan haknya kepadanya, insyaAllah. Dan orang yang kuat di antara kalian adalah lemah di sisiku sampai aku ambil darinya hak (yang bukan miliknya), insyaAllah. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah kecuali Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka. Dan tidaklah perbuatan keji tersebar di suatu kaum kecuali Allah akan menimpakan cobaan kepada mereka. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban bagi kalian untuk mentaatiku. Bangkitlah untuk menunaikan salat kalian, semoga Allah merahmati kalian.”
Jika khutbah ini kita abstraksikan, di sana jelas ada pemahaman yang tak perlu diperdebatkan lagi, yaitu bahwa pemerintahan Abu Bakar ra adalah pemerintahan yang berasaskan Islam, bukan pemerintahan sekuler, karena rujukan kepada ketentuan dan kepentingan Islam sangat terasa, seperti ketetapan untuk melaksanakan jihad. Ada prinsip “kedaulatan di tangan syara’” di mana pemimpin dan rakyat harus sama-sama taat kepada Allah dan rasulNya, artinya: sang pemimpin tidak boleh seenaknya sendiri melanggar syariat’. Ada juga prinsip kekausaan di tangan umat Islam, dll.
Tanpa prinsip-prinsip dasar yang Islami tersebut, dengan negara kebangsaan bersistem demokrasi yang sekarang, apakah Anda bisa membayangkan seorang Presiden Prabowo dapat memprogramkan kepatuhan kepada seluruh hukum Islam dalam segala kebijakannya baik terkait urusan dalam negeri maupun luar negeri? Jelas, itu tidaklah mungkin tanpa dianggap melanggar dasar negara, konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, dan tanpa dianggap melanggar demokrasi itu sendiri. Maka jelas, kepatuhan negara terhadap hukum syariat Islam mensyaratkan Islamisasi asas, konstitusi, dan prinsip-prinsip lain yang menjamin kontabilitas/kesesuaian antara sistem dengan kepentingan untuk menerapkan Syariat Islam.
Akhirnya saya katakan, hanya ada dua jenis orang yang bisa mengatakan “sistem bisa apa saja, yang penting kepala negara mau menerapkan Islam”:
1. Orang yang tak punya pengetahuan tentang realita tatanan politik, atau
2. Orang yang tidak benar-benar serius menginginkan tegaknya syariat Islam dalam negara dan ingin memelihara tatanan pemerintahan yang sekularistik.
hehe..