Penulis: Utsman Zahid as-Sidany

Oleh: Utsman Zahid as-Sidany

Bicara tentang peran Negara menjaga agama, nampaknya banyak pihak salah persepsi, sehingga bisa jadi seperti Negara Inggris, Belanda, dan yang lain dapat dikatakan menjaga agama (Islam), dengan alasan di Negara tersebut kaum Muslim bebas menjalankan sebagian ajaran Islam (Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji), dan bahkan difasilitasi sedemikian rupa oleh negera-negara tersebut.

Dengan logika di ataslah, sebagian pihak menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah “khilafah” jika dilihat dari aspek “hirasah al-din wa siyasah al-dunya” (menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia).

Ungkapan “hirasah al-din wa siyasah al-dunya” merupakan ungkapan al-Mawardi. Di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Imam al-Mawardi ketika menjelaskan tentang hakikat diwujudkannya kepemimpinan (imamah). Beliau mengatakan:

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا

“Kepemimpinan (Imamah/Khilafah) diwujudkan untuk menganti (tugas) kenabian dalam menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia”.

Lantas apa maksud al-Mawardi dengan ungkapan tersebut?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, saya ingi sedikit memberikan penjelasan beberapa hal.

Pertama, ungkapan al-Mawardi “wa siyasah al-dunya” (mengatur kehidupan dunia) maksdnya adalah dengan agama. Artinya, dalam ungkapan tersebut terdapat huruf jar dan majrurnya yang mahdzuf (dibuang). Jika diungkapkan sesuai aslinya ungkapannya menjadi “wa Siyasah al-dunya bihi”.

Jadi, yang dimaksud dengan mengatur kehidupan dunia tentu bukan sekedar mengatur dengan aturan apa saja, sesuai kehendak manusia. Sebaliknya, mengatur adalah mengatur dengan agama.

Dalam kajian bahasa Arab, hal seperti ini sangat lumrah, maklum bagi para pengkaji bahasa Arab. Apalagi di sini terdapat indikasi yang sangat kuat, yaitu bahwa frase “mengatur kehidupan dunia” dirangkai dengan frase “menjaga agama” yang ber-ta’alluq dengan frase “khilafah an-nubuwwah” (mengganti tugas kenabian), di mana tiada lain tugas Nabi saw. adalah membumikan wahyu, menerapkan wahyu, melaksanakan apa yang menjadi perintah Allah swt. dan bukan melakukan apa yang menjadi kehendaknya pribadi.

Kedua, yang dapat dikatakan sebagai hukum syara’ adalah hukum yg digali dari dalil-dalil syara’ (al-Qur’an, Sunnah, dan dalil-dalil syara’ yg lain). Apa yang tidak digali dari dalil syara’ bukan hukum syara’. Sehingga produk hukum hanya dapat dianggap sebagai hukum Islam bila mana digali dari dalil syara’. Andai ada satu produk hukum yang tidak bertentangan dg Islam pun tetap tidak dapat dianggap sebagai hukum syara’, jika tidak digali dari dalil syara’. Oleh karenanya tidak dapat dijadikan pijakan dalam menghukumi perbuatan atau yang lain.

Atas dasar ini, apa yang dikatakan oleh sebagian orang “sepanjang tidak bertentangan dengan Islam, maka boleh dipakai” atau “apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam adalah bagian dari Islam” merupakan sebuah kesalahan mendasar.

Oleh sebab itu, bagi seorang yang bukan mujtahid dilarang melakukan ijtihad. Sebab, hasil pemahamannya, baik sesuai dengan kebenaran (Islam) atau tidak tetap saja tidak dianggap sebagai hukum syara’. Karena bukan hukum syara’ maka tidak boleh diikuti. Inilah penjelasan al-Hafizh an-Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadits Nabi saw.

إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر (رواه مسلم)

Ketika men-syarah hadita ini beliau mengatakan:

قال العلماء : أجمع المسلمون على أن هذا الحديث في حاكم عالم أهل للحكم ، فإن أصاب فله أجران : أجر باجتهاده ، وأجر بإصابته ، وإن أخطأ فله أجر باجتهاده .

Para ulama sepakat bahwanhadits ini berkenaan dengan seorang hakim yang alim yg ahli dalam memutus perkara. Jika dia tepat, maka dapat dua pahala. Satu pahala untuk ijtihadnya dan satu pahala untuk ketepatannya. Dan jika dia salah dapat satu pahala, yakni karena ijtihadanya.

An-Nawawi melanjutkan:

قالوا : فأما من ليس بأهل للحكم فلا يحل له الحكم ، فإن حكم فلا أجر له بل هو آثم ، ولا ينفذ حكمه ، سواء وافق الحق أم لا ; لأن إصابته اتفاقية ليست صادرة عن أصل شرعي فهو عاص في جميع أحكامه ، سواء وافق الصواب أم لا ، وهي مردودة كلها ، ولا يعذر في شيء من ذلك

Para ulama berkata: Adapun orangnyang tidak memiliki keahlian memutus, maka tidak halal baginya memutus perkara. Jika dia memutus perkara maka tidak ada pahalanya. Bahkan dia berdosa dan putisannya tidak sah. Apakah putusannya sesuai kebenaran atau tidak. Sebab ketepatannua terjadi karena kebetulan, bukan lahir dari dasar syar’i. Jadi, dia dosa dalam semua putusannya, baik yang tepat atau pun yang salah. Semua Putusannya tertolak. Dan dia tidak dimaafkan sedikitpun dalam hal ini.

=================================

Saya tegaskan: Jika hal di atas merupakan perkara yang munkar, pelakunya dosa, tertolak, dan produk hukumnya tidak dianggap, apakah hasilnya sesuai kebenaran (Islam) atau tidak, dengan alasan -seperti kata an-Nawawi - karena tidak lahir dari ashl (sumber/dasar) syara’,---- padahal konteks orang yg dibicarakan oleh an- Nawawi ini adalah orang yang merujuk kepada dalil, ‘hanya’ saja karena dia tidak ada kapasitas yang cukup!! Lantas bagaimana dengan produk hukum yang sama sekali tidak merujuk kepada dalil syara’??!! apa dapat dikatakan “jika tidak bertentangan dengan Islam, maka diterima”??!

Ketiga, persoalan produk hukum, tentu termasuk perundang-undangan, bukan sebatas persoalan bertentangan atau tidak dengan Islam, namun juga harus merujuk dan dilandaskan pada dalil-dalil di dalam Islam. Artinya, landasannya adalah akidah, iman kepada Allah, Rasul-Nya, dan Kitab-Nya, yang mengkonsekuensikan berhukum hanya dengan hukumnya.

Sebab, bisa jadi ada produk hukum tidak bertentangan dengan Islam, namun dia dilahirkan dan ditetapkan berdasarkan mufakat, atau atas dasar HAM, atau karena kebebasan, maka produk ini jelas tidak dapat dikatakan Islami. Karena tidak ada ruhnya. Inilah fakta produk undang-undang di negeri ini. Ditetapkan berdasarkan alasan-alasan di atas. Hingga hukum-hukum yang notabene ditegaskan di dalam al-Quran atau Hadits pun sesungguhnya menjadi hukum positif bukan karena itu hukum Allah, melainkan karena ada kemasalahatan, karena mengakomodasi kepentingan dan hak warga negara, dan alasan yang lain.

Keempat, menjaga agama merupakan kewajiban (Negara) khilafah Islamiyyah. Menjaga agama bukan dalam rangka mengakomodir kepentingan atau kebutuhan atau hak asasi warga negara. Namun merupakan perintah Allah swt. Menjaga agama bersifat aktif. Bukan pasif.

Di sinilah perbedaan menjaga agama versus memberikan, membebaskan, atau memberikan regulasi berkaitan dengan pengamalan terhadap sebagian ajaran agama (Islam) di negera-negara Demokrasi, seperti Indonesia, Belanda, dan Inggris misalnya.

Keduanya jelas berbeda dari sisi landasan dan faktanya.

Kembali kepada ungkapan al-Mawardi “menjaga agama” apa maksudnya? Apakah Negara Indonesia sudah menjalankan tugas ini?

Kita jawab pertanyaan di atas dengan poin-poin berikut:

  1. Saat menjelaskan tugas Khalifah, Imam al-Mawardi menyebut sepuluh poin penting. Salah satunya poin pertama yang menegaskan:

حِفْظُ الدِّينِ عَلَى أُصُولِهِ الْمُسْتَقِرَّةِ، وَمَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ سَلَفُ الْأُمَّةِ، فَإِنْ نَجَمَ مُبْتَدِعٌ أَوْ زَاغَ ذُو شُبْهَةٍ عَنْهُ، أَوْضَحَ لَهُ الْحُجَّةَ، وَبَيَّنَ لَهُ الصَّوَابَ، وَأَخَذَهُ بِمَا يَلْزَمُهُ مِنَ الْحُقُوقِ وَالْحُدُودِ؛ لِيَكُونَ الدِّينُ مَحْرُوسًا مِنْ خَلَلٍ، وَالْأُمَّةُ مَمْنُوعَةً مِنْ زَلَلٍ

Dari pernyataan beliau di atas dapat dipahami bahwa negara wajib berperan aktif menjaga agama berdasar pada pokok-pokok agama yang telah final dan apa yang telah disepakati oleh salaful ummah (para sahabat). Jika ada ahli bid’ah, atau ada orang pembuat syubhat, maka negara wajib menjelaskan, membimbingnya, dan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan Islam. Hal ini -kata al-Mawardi - “agar agama terjaga dari cacat dan umat terlindungi dari ketergelinciran”.

 Artinya, Negara tidak hanya berperan saat ada warga negara yang melecehkan agama, tapi juga wajib berperan aktif jika ada warga negara dari kalangan kaum Muslim yang menyimpang, melakukan bid’ah, atau bahkan murtad. Ini jelas berbeda dengan fakta di Negara ini, di mana orang murtad, pelaku bid’ah tidak mungkin dicampuri urusannya oleh negara, karena pada prinsipnya negara menganut Demokrasi dan Hak Asasi Manusia serta kebebasan, bukan menganut Islam. Sementara hal-hal di atas dianggap bagian dari kebebasan beragama dan hak warga negara, serta sebagai ranah privasi. Negara baru akan bertindak jika ada ada tindakan yang dinilai melecehkan agama (dan ini pun seringkali tidak beres. Kasus Ahmadiyyah adalah contoh nyata).

  1. Pada dasarnya, kewajiban menjalankan Islam (yang wajib dikontrol oleh Negara sebagai tugas menjaga agama dan mengatur dengan agama) bukan hanya kewajiban kaum Muslim. Karena Islam merupakan seruan kepada semua manusia. Dan negara wajib menerapkan semua ajaran Islam kepada warga negaranya. Untuk non Muslim minus persoalan akidah, ibadah, makanan, minuman, pakaian, dan pernikahan. Selain perkara-perkara ini, seperti muamalah, zina, pembunuhan, pencurian, korupsi, hirabah, perampokan, masalah ekonomi, dlsb, seluruh warga negara -dalam konsep Islam - wajib terikat dengan hukum Islam; yang muslim karena tuntutan agama (iman) dan yang non Muslim karena taat pada hukum negara.

  2. Apa yang dijelaskan pada poin 1 dan 2 di atas merupakan kewajiban warga negara untuk menjalankannya dan kewajiban negara untuk mengontrol dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang terbukti melanggar ketentuan di atas.

Artinya, negara tidak hanya memberikan hak kepada warga negara yang Muslim untuk menjalankan sebagian hukum Islam. Tapi jauh lebih dari pada sekedar itu. Inilah yang dimaksud “menjaga agama” yang menjadi kewajiban negara yang merupakan satu sayap dari dua sayap tujuan negara (Khilafah) diwujudkan, seperti terekam dalam ungkapan al-Mawardi.

Dengan penjelasan di atas, jelas kiranya bahwa Negara Indonesia tidak memenuhi aspek ini, baik secara ruh (spirit, landasan, kaidah) maupun secara praktiknya. Adapaun kaum Muslim bisa shalat, zakat, dll, merupakan hak yang diberikan oleh negara sebagai warga negara, bukan sebagai seoran Muslim dan bukan karena dalam rangka menjaga agama, namun lebih karena itu merupakan HAM dan hak sebagai warga negara. Begitu pula perundang-undangan yang mebgatur perihal pernikahan misalnya, lahir lebih karena sebagai bentuk akomdir terhadap kepentingan dan keinginan serta pemenuhan hak warga negara. Bukan karena Negara ingin menjaga agama. Wallah a’lam. []