• Istilah-Istilah
    • Fikrah (konsep)
    • Thariqah (metode menerapkan konsep)
    • khithah (rencana strategis)
    • uslub (cara)
    • konstelasi internasional (al-mauqif al-duali)
    • tatacara perjuangan (uslub al-’amal)
    • negara pertama (al-daulah al-ula)
    • negara pengikut (al-daulah al-tabi’ah)
    • negara satelit (al-daulah allati fi al-falak)
    • negara independen (al-daulah al-mustaqillah)

Muqadimah

  • Politiik adalah pengaturan urusan umat di dalam dan di luar negeri.
  • Politik dilaksanakan oleh negara dan umat. Negara yang langsung melakukan pengaturan secara praktis, dan umat mengawasi negara dalam pengaturan tersebut.
  • Politik dalam negeri: pengaturan urusan umat di dalam negeri dilakukan oleh negara dengan menerapkan mabda di dalam negeri.
  • Politik luar negeri: Pengaturan urusan umat di luar negeri yang dilakukan negara dengan mengadakan hubungan dengan berbagai negara, bangsa dan umat lain, serta menyebarkan mabda ke seluruh dunia.
  • Memahami politik luar negeri adalah perkara penting untuk menjaga institusi negara dan umat, dan merupakan perkara mendasar agar mampu mengemban dakwah Islam ke seluruh Dunia
  • Karena itu umat harus memahami hakikat konstelasi politik di Dunia Islam berdasarkan kerangka pemahaman tentang konstelasi internasional.
  • Hanya saja, perlu dipahami dengan jelas bahwa konstelasi negara-negara tidaklah berada dalam satu keadaan yang permanen, tetapi berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi internasional.
  • Karena itu, tidak mungkin memberikan garis-garis besar yang permanen untuk konstelasi internasional serta memberikan konsep yang permanen mengenai konstelasi sebuah negara di dunia. Yang mungkin adalah memberikan suatu garis besar dari konstelasi internasional dalam jangka waktu tertentu, dengan memberikan gambaran kemungkinan perubahan konstelasi tersebut.
  • Maka dari itu, seorang politisi harus mengikuti aktivitas-aktivitas politik yang ada di dunia dan mengaitkannya dengan pengetahuannya yang terdahulu tentang politik.
  • Karena itu, memahami konstelasi setiap negara yang berpengaruh terhadap konstelasi internasional adalah hal mendasar untuk memahami konstelasi internasional. Dari sini, perhatian harus difokuskan pada penguasaan informasi-informasi setiap negara. Sebab, informasi informasi itu merupakan pilar utama bagi pemahaman politik.
  • Maka menjadi suatu keharusan untuk mengetahui pemikiran yang mendasari politik berbagai negara yang ada di dunia.
  • Sudah menjadi keharusan untuk mengetahui khithah dan uslub yang digunakan berbagai negara, serta membandingkan pengetahuan tentang berbagai khithah dan uslub politik yang ada dengan cara melakukan monitoring secara terus menerus terhadap khithah dan uslub tersebut; menyadari motif-motif yang mendorong perubahannya, atau sebab-sebab yang memaksa negara-negara tersebut mengubah khithah dan uslub politiknya.

Politik: Fikrah dan Thariqah

  • Fikrah (konsep) yang mendasari politik suatu negara adalah pemikiran yang menjadi asas hubungan negara itu dengan berbagai bangsa dan negara lain.
  • Negara yang tidak memiliki ideologi fikrahnya beragam dan berpotensi berubah. Maka lebih cocok dibahas dari segi khithah dan uslub politik.
  • Setiap negara memiliki fikrah dalam melakukan hubungan dengan negara maupun bangsa lain, dan thariqah sendiri untuk menerapkan fikrah.
  • Dari fikrah dan thariqah inilah khitah dirancang dan dijalankan dengan berbagai uslub.
  • Akan tetapi negara-negara dunia saat ini telah membebaskan dirinya dalam membuat uslub, yang dapat mewujudkan tujuan meskipun menyalahi thariqah-nya
  • Blok Kapitalis untuk mengimplementasikan fikrah-nya, adalah dengan penjajahan (imperialisme), yaitu pemaksaan dominasi politik, militer, budaya, dan ekonomi atas bangsa-bangsa yang dikuasai untuk dieksploitasi.
  • Mengenai perubahan uslub penjajahan, telah dikenal apa yang dinamakan “penjajahan gaya lama” yang terpusat pada dominasi militer. Kemudian berkembang menjadi apa yang dinamakan “penjajahan gaya baru (neo imperialisme)” yang bertumpu pada hal-hal lain.
  • Adapun perbedaan cara pandang terhadap penjajahan, maka keterkaitan penjajahan (sebagai thariqah) dengan kapitalisme (sebagai fikrah) berkisar di antara dua fakta berikut.
    1. Kuatnya keterkaitan ini, yaitu bahwa penjajahan hanya menjadi thariqah untuk menyebarkan kapitalisme, yang berarti bahwa fokus perhatian utama adalah penyebaran kapitalisme.
    2. Lemahnya keterkaitan ini, yakni bahwa fokus perhatian utama adalah penjajahan itu sendiri. Sedang fokus perhatian kedua adalah penyebaran kapitalisme. Jadi seakan-akan penjajahan lebih dekat sebagai tujuan daripada sebagai thariqah.

Khithah dan Uslub Politik

  • Khithah politik merupakan politik umum yang dirancang guna mewujudkan salah satu tujuan yang dituntut oleh penyebaran ideologi atau oleh thariqah penyebaran ideologi.
  • Uslub politik adalah politik khusus mengenai salah satu bagian langkah yang mendukung perwujudan atau pengokohan khithah politik.
  • Maka dari itu, perjuangan politik (al-kifah al-siyasi) diarahkan untuk khithah dan uslub politik (dengan membongkar dan melawannya), dan pada saat yang sama diarahkan untuk memerangi fikrah dan thariqah politiknya. Atas dasar itu, sudah menjadi kepastian bagi kaum Muslim untuk mengetahui khithah politik yang telah dirancang bagi politik tiap negara dan mengkaji uslub- uslub politiknya dengan seksama.

Konstalasi Internasional

  • Konstelasi internasional (al-mauqif al-duali) adalah struktur hubungan-hubungan internasional yang berpengaruh, yaitu keadaan yang melingkupi negara pertama dan negara-negara yang bersaing dengannya.
  • Konstelasi internasional tidaklah besifat tetap, melainkan berubah dan berganti sesuai dengan berbagai situasi, kondisi, dan peristiwa dunia.
  • Ketika konstelasi internasional telah berubah, bukan berarti deskripsi yang diberikan itu tidak benar, melainkan hanya merupakan deskripsi sesuatu yang ada kemudian lenyap, sehingga deksripsi itu menjadi salah satu bagian sejarah dan sudah pasti harus harus diberikan deskripsi atas fakta yang sedang berjalan, yaitu konstelasi internasional yang baru.
  • Seorang politisi harus mempunyai informasi-informasi terdahulu tentang konstelasi internasional dan politik intenasional, lalu mengaitkannya dengan apa yang dia saksikan, hingga dia memperoleh kejelasan mengenai segala sesuatunya dan dapat memberikan penilaian terhadapnya.
  • Memahami konstelasi internasional, menuntut kaum Muslim untuk mengetahui kedudukan negara pertama (al-daulah al-ula) di dunia dan kedudukan negara-negara lain terhadap negara pertama tadi dan terhadap politik internasional. Juga menuntut kaum Muslim untuk mengetahui kedudukan negara pengikut (al-daulah al-tabi’ah), negara satelit (al-daulah allati fi al-falak), dan negara independen (al-daulah al-mustaqillah).
  • Negara pengikut (al-daulah al-tabi’ah) adalah negara yang terikat dengan negara lain dalam politik luar negerinya dan sebagian masalah dalam negerinya. Misalnya, Mesir terhadap AS, Kazakhstan (saat ini) terhadap Rusia.
  • Negara satelit (al-daulah allati fi al-falak) adalah negara yang politik luar negerinya terikat dengan negara lain dalam ikatan kepentingan, bukan ikatan sebagai pengikut. Misalnya Jepang terhadap AS, Australia terhadap AS dan Inggris, Kanada terhadap AS, Inggris, dan Perancis, dan Turki (saat ini) terhadap Inggris dan AS.
  • Negara independen (al-daulah al-mustaqillah), adalah negara yang mengelola politik dalam dan luar negerinya sesuai kehendaknya sendiri atas dasar kepentingannya sendiri. Misalnya Perancis, Cina, dan Rusia.
  • Yang pasti harus diketahui adalah kedudukan negara pertama (nomor satu) di dunia. Sebab, kedudukan itu sangat strategis untuk memahami politik internasional dan konstelasi internasional.
  • Dalam kondisi damai, negara pertama dalam posisi internasional dianggap pembuat kebijakan secara internasional. Selain itu, yang juga pembuat kebijakan setelah negara pertama adalah negara kedua dan negara mana pun yang mempunyai kemampuan mempengaruhi perpolitikan dunia.
  • Negara mana pun yang hendak mempengaruhi politik dunia dan menariknya sesuai kepentingannya, agar menempuh salah satu dari dua jalan;
    1. Mengancam kepentingan riil negara pertama dalam posisi internasionalnya secara sungguh-sungguh
    2. Mengamankan kepentingan-kepentingan negara pertama itu dengan jalan melakukan tawar-menawar untuk meraih kepentingannya.

Konvensi Internasional dan Undang-Undang Internasional

lanjut

Faktor-Faktor Pendorong Persaingan Antar Negara

  1. Cinta kepemimpinan (umat dan bangsa; ideologi)