Klasifikasi Pembelajar Fiqih
Kita dapat mengklasifikasikan dua jenis orang yang belajar Fiqih
- Orang awam untuk diamalkan secara praktis
- Metode paling praktis bertanya kepada orang yang dipandang Faqih
- Kekurangan metode ini jika ada permasalahan baru dia tidak bisa menjawab, karena tidak memiliki Malakah Fiqhiyah (Analisa Fiqih)
- Orang yang ingin mewujudkan level Faqih (Mujtahid) atau jika tidak pada level Faqih maka pada level Mutafaqih (orang yang memahami Fiqih)
Tahapan Belajar
Jika belajar Fiqih melalui tangga Mazhab maka menggunakan Kitab Matan, Kitab Syarah, Kitab Hasyiah (komentar atau kritik terhadap Syarah)
Definisi Fiqih
- Fiqh Secara Bahasa adalah Faham. Sebagian ulama mengkhusukan pada perkara yang sulit/pelik. paham kepada hal secara mendalam, bukan hanya sekedar tau
- Fiqh Secara Syar’i adalah memahami segala sesuatu yang datang dari Allah melalui lisan Rasul, baik berkaitan Akidah, Akhlak maupun perbuatan. Maka Ilmu Tafsir, Ilmu Akidah masuk kedalam Fiqih seperti Abu Hanifah yang memiliki kitab pembahasan Akidah dengan judul Fiqhul Akbar
- Fiqih Makna Istilah adalah pemahaman terhadap berbagai Hukum Syara yang bersifat Amali yang digali dari dalil-dalil yang rinci. Ulama mengklasifikasikan hukum ada 4 :
- Al-Hukmu ‘Adhi (Hukum fisika)
- Al-Hukmu Aqli (1+1=2)
- Al-Hukmu As-Sinai (Hukum kesepakatan manusia atau administrasi)
- Al-Hukmu Syar’i
Perkembangan Fiqih
- Pada masa Nubuwwah sepenuhnya bertumpu pada wahyu.
- Pada masa Sahabat banyak peristiwa baru terjadi karena banyak Futuhat dari kaum muslim berinteraksi dengan berbagai bangsa. ada sejumlah sahabat yang dikenal dengan Ahli Fiqh sebagiannya banyak memberikan fatwa.
- Pada masa Tabi’in kelanjutan masa sahabat yunior. sebagian besar mereka terlibat perang fitnah. Lahir dua Madrasah. Hijaz (Makkah dan Madinah) dan Irak.
- Hijaz sangat kental dan dominan dengan Nash-Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah (karena banyak sekali bertebaran Hadits-Hadits Rasulullah), tokohnya Ibnu Umar, Sa’id Al- Musayyib.
- Sebaliknya Madrasah Iraq banyak bertumpu pada Ar-Ra’yu (Qiyas Ushuli) tokohnya Ibnu Mas’ud, `Alqamah An-Nakha’i, Ibrahim An-Nakha’i.
- Era Shigar Tabi’in dan Kibar Tabi’ At-Tabi’in. Era ini dapat dikatakan bermula pada akhir abad pertama dari awal abad kedua atau pada era Umar bin Abdul Aziz. Pada era ini, Hadits mulai dikodifikasikan dan bercampur dengan fatwa para Sahabat dan Tabi’in. Pada era ini, Ulama sudah mulai terklasifikasikan pada spesifikasi masing–masing. Fuqaha pada era ini berada di posisi yang sangat terpandang. Ada Az-Zuhri dan Hammad bin Salamah (guru Abu Hanifah)
- Era para Imam Mujtahid dan lahirnya Mazhab Fiqih. Di era ini lahir ilmu baru yang sangat erat kaitannya dengan Fiqh, yaitu Ushul Fiqh.
- Abad ke 6 H adalah era dimana Ijtihad menghilang dan sekaligus era lahirnya Taqlid